Pernyataan sikap Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia“Menolak Pengesahan RUU Intelijen Negara” 0

Senin, 10 Okt '11 15:02

Ancaman terhadap demokrasi di Indonesia kembali datang.

Selasa, 11 Oktober 2011, Dewan Perwakilan Rakyat RI akan segera mengesahkan Rancangan Undang - Undang Intelijen Negara. Draft RUU Intelijen Negara tersebut, belum sepenuhnya mengakomodasi prinsip-prinsip negara demokratik dan justru menimbulkan persoalan serius terhadap tata nilai kehidupan negara demokratik itu sendiri. Hal ini sudah tentu karena yang akan menjadi objek adalah masyarakat sipil. Apabila penerapannya salah maka akan mengembalikan suasana bangsa yang sedang membangun demokratisasi kembali ke rezim Orde baru. Dalam RUU Intelijen Negara terdapat beberapa hal yang sangat mendasar menyangkut hak-hak dasar warga negara, yang sangat mungkin akan terjadi pelanggaran dan penyalahgunaan dalam pelaksanaannya. Karena, di dalam RUU Intelijen Negara, pemerintah dan parlemen mengajukan usulan untuk memberikan kewenangan kepada aparat intelijen mempunyai kewenangan melakukan penyadapan, pasal ini berpotensi mengancam hak-hak asasi warganegara tetapi juga rentan untuk disalahgunakan (abuse of power) demi kepentingan ekonomi maupun politik kekuasaan.

Intelijen memang memerlukan kewenangan untuk melakukan penyadapan /intersepsi, namun demikian hal itu harus dilakukan melalui mekanisme yang baku dan rigid serta harus memiliki prasyarat yang jelas. Selain itu, usulan pemerintah terkait kewenangan untuk melakukan pencegahan dan penangkalan dini serta pemeriksaan intensif/penangkapan 7x24 jam adalah usulan yang melampaui kewenangan utama dari badan-badan intelijen negara. Idealnya badan-badan intelijen negara dirancang sebagai badan negara yang tidak memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan, sebagaimana yang dimiliki oleh Polri dan Kejaksaan Agung.

Lembaga intelijen bukanlah bagian dari aparat penegak hukum, seperti polisi dan jaksa sehingga adalah salah dan tidak dibenarkan pemberian kewenangan penangkapan. Karena hal ini dapat mengancam kebebasan sipil, merusak prinsip negara hukum dan demokrasi dan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia serta rentan akan penyalahgunaan wewenang.

Pemberian kewenangan menangkap kepada intelijen mengancam hak asasi manusia dan merusak mekanisme criminal justice system. Pemberian kewenangan itu sama saja dengan melegalisasi penculikan dalam undang-undang intelijen mengingat kerja intelijen yang tertutup dan rahasia. Serta Pengaturan rahasia intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 jo Pasal 39 RUU Intelijen masih menimbulkan multitafsir dan bersifat karet. Pengaturan yang karet dan multitafsir ini mengancam kebebasan informasi, kebebasan pers dan demokrasi itu sendiri.


Oleh karena itu Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia menyatakan :
1. Menolak Dewan Perwakilan RI Indonesia dan Presiden RI Mengesahkan RUU Intelijen Negara.
2. Menolak Materi Pasal - pasal dalam RUU Intelijen Negara yang mengancam kebebasan sipil, kebebasan pers dan demokrasi.
3. Menolak kembali ke Orde represif dan subversip.


Kordinator Advokasi                                                                         Sekretaris Jenderal
Badan Pekerja Nasional                                             Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia
Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia

Tommy Apriando (0852 2888 2848)                                        Andi Mahifal (0812 1600 0580)


Tag: Menolak Pengesahan RUU Intelijen Negara

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Siapa saja yang merating artikel ini:

Komentar:

Silahkan login untuk memberikan pendapat