Truk Barang H-4 Dilarang Operasi 0
Sabtu, 6 Agu '11 21:25
Truk angkutan barang dilarang beroperasi pada H-4 (26 Agustus) sampai H+1 (30 Agustus 2011). Larangan tersebut sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. SK.2679/AJ.307/DRJD/2011 tentang Pengaturan Lalu Lintas, dan Pengaturan Kendaraan Angkutan Barang pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2011.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar Dicky Saromi mengungkapkan, larangan angkutan barang bertujuan untuk mendukung kelancaran pada masa angkutan Lebaran. "Angkutan barang tersebut dilarang berada di jalanan mulai H-4 (26/8) pukul 00.00 WIB, sampai H+1 (30/8) pukul 24.00 WIB," ungkap Dicky kepada wartawan di Gedung Sate, Jln. Diponegoro Bandung, Jumat (5/8).
Kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi, antara lain pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan, kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 2. Jika kendaraan tersebut pada H-4 hingga H+1 masih terlihat di jalanan, Dishub bekerja sama dengan pihak kepolisian akan menindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, ia menambahkan, bagi kendaraan angkutan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG), ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, dan barang antaran pos masih diperbolehkan untuk beroperasi di jalan.
"Sebab, seperti BBM, BBG, dan bahan pokok sangat dibutuhkan masyarakat. Tapi untuk angkutan yang diperbolehkan, kita tetap akan mengaturnya sehingga tidak terlalu menimbulkan kemacetan. Kita ingin memberikan kenyamanan bagi pengendara, terutama pemudik," kata Dicky.
Tag: aang husni mubarok danuri
Terkait:
-
Komisi I DPR: Cuma Bentangkan Poster, Ikbal Tak Langgar Hukum
Minggu, 30 Okt '11 19:01 -
Saya Tak Ada Niat Melecehkan Wapres Boediono
Minggu, 30 Okt '11 18:39 -
PROGRAM PASCAL
Sabtu, 22 Okt '11 18:16

Komentar:
Silahkan login untuk memberikan pendapat