KAUM TANI PESISIR PANTAI SELATAN JAWA DIBAWAH BAYANG-BAYANG KAPITALISME PERTAMBANGAN oleh Muhammad Afandi 0
Rabu, 29 Jun '11 19:39
ini adalah hasil tulisan dari seorang kawan mengenai konflik petani dan pemilik modal, studi kasusnya adalah petani kulon progo
KAUM TANI PESISIR PANTAI SELATAN JAWA DIBAWAH BAYANG-BAYANG KAPITALISME PERTAMBANGAN
Muhammad Afandi - Ojudista
( Tinjauan Ekologi Politik Terhadap Konflik-konflik Pertanahan di Wilayah Pertanian Pesisir Pantai Selatan Jawa : Studi Kasus di Kabupaten Kulon Progo)
Tulisan ini mengenai dampak dari rencana proyek pertambangan pasir besi terhadap eksistensi komunitas pertanian pesisir pantai Selatan Jawa dengan studi kasus di kawasan pertanian Pesisir Kulon Progo. Sesuatu hal yang tidak bisa dipungkiri bahwa Pertambangan pasir besi akan dan telah menjamah sebagian wilayah-wilayah pertanian pesisir Selatan Jawa yang mulai bangkit sebagai kekuatan baru ditengah-tengah menyempitnya lahan pertanian di Pulau Jawa.
Eksistensi petani pesisir pantai selatan Jawa dengan jumlah lebih dari satu juta orang kerap kali terganggu akan hadirnya industri pertambangan, hal ini mendorong lahirnya konflik-konflik agraria dengan melibatkan relasi kekuasaan antara modal dengan negara terhadap petani. Kandungan mineral di pesisir pantai selatan Jawa yang diburu oleh korporasi pertambangan merupakan penjaga ekosistem dan salah satu faktor penentu keberlangsungan pertanian pesisir karena kandungan mineral tersebut mengikat unsur-unsur senyawa dari besi yang kemudian menghasilkan air tawar sebagai sumber irigasi dan mencegah terjadinya abrasi ( Prof. Suprianto : Fak. Pertanian UGM, dalam orasi politik panen raya di pertanian pesisir Kulon Progo, 2011).
Tulisan ini merupakan hasil penelitian penulis yang dimulai dari Agustus 2010 hingga Mei 2011. Penelitian ini menggunakan metoda etnografis yang disertai survei dengan quisioner dan analisis data sekunder. Survei dimanfaatkan untuk mengetahui latar sosial-ekonomi secara umum. Sedangkan data perjuangan petani lebih digali lewat wawancara mendalam (indepth interview) dengan beberapa informan.
I. PENDAHULUAN
Sejarah dan Kebudayaan Pertanian Pesisir Pantai Kulon Progo
A. Pasir dan Tanah Sebagai Simbol Kehidupan
Pasir adalah riwayat hidup warga pesisir pantai selatan Kulon Progo. Ribuan jiwa di kawasan pantai selatan kabupaten Kulon Progo, Propinsi Yogyakarta makan dari pertanian pesisir. Sampai hari ini mereka hidup dari pertanian pesisir yang bukan berlahan tanah tetapi pasir. Menurut catatan dari sejarah lisan Bapak Arjo Dimejo, warga desa Karang Sewu, sebelum tahun 1942 sebagian warga Karang Sewu bertahan hidup dengan berusaha menanam Padi, Ubi Jalar, Kentang dan Kacang Tanah di tanah pasir pesisir (Amorfati, 2009).
Tapi ketika Jepang datang menjajah, warga tersebut dilarang menjadikan pasir sebagai lahan pertanian. Jepang mencurigai warga penggarap sedang diam-diam membuat garam laut. Setelah Indonesia memproklamirkan sebagai Negara merdeka, saat Jepang sudah tidak lagi berdiri di atas tanah pesisir, beberapa warga kembali bertahan ‘makan' dari pasir. Menurut penuturan Bapak Arjo Dimejo, Soekarno pernah berkunjung tahun 1948 melihat lahan pesisir, dia mempersilahkan warga memanfaatkan lahan. Setelah kedatangannya, warga yang mayoritas petani berbondong-bondong menggarap lahan pesisir pantai yang tanahnya hanya berisi pasir. Seketika, tahun 1970an terjadi angin badai yang memporak-porandakan lahan pertanian dan rumah-rumah warga. Dalam kondisi buruk ini mereka masih saja bertahan.
Mereka yang hidup di pesisir selatan adalah orang cubung. Sterotype bernada ejekan yang ditujukan ke warga yang hidup di pesisir oleh warga lain. Orang cubung bermakna orang kampung yang tertinggal atau inferior dan kondisinya penyakitan. Puluhan tahun lalu pasir pantai yang dibarengi panasnya matahari dan kencangnya tiupan angin laut lebih banyak membuat warga mengalami penyakit kulit, pernafasan, perut dan mata.
Warga pesisir ini bertani dengan cara memanfaatkan lahan yang bukan berisi tanah, tapi berisi pasir, berharap tanaman subur dari air hujan yang turun secara gratis ke atas bumi dan semua dalam kondisi yang kritis. Sampai tahun 1980an pesisir pantai adalah tanah pasir yang sangat kritis. Di tanah pasir yang bisa tumbuh hanyalah tanaman berupa Gulungan pada saat musim penghujan, lalu ketika kemarau semuanya mati. Kemarau membuat banyak petani beralih menjadi buruh di tempat lain, bahkan sampai pergi ke luar pula Jawa, merka biasanya kembali 6 sampai 12 bulan kemudian. Sampai pada tahun 1980an pun sebutan orang cubung itu masih kerap ditujukan. Tapi saat tahun-tahun itulah warga pesisir semakin keras berusaha menemukan berbagai cara bertahan melalui alam dengan makan dari pasir, meski sambil menghirup pasir demi mempertahankan hidup.
B. Endong-endongan Melahirkan Pengetahuan Kolektif
Orang yang diejek sebagai orang cubung ini hampir setiap malam suka sekali Endong-endongan. Adat kebiasaan warga desa berkunjung ke rumah antar tetangga, berkumpul, bercerita pengalaman mereka satu sama lain. Menurut Iman Rejo seorang warga desa Bugel, hal ini adalah tuntutan pemenuhan kebutuhan hidup baik jasmani maupun rohani yang secara sadar baik langsung maupun tidak langsung. Saat warga bertemu di waktu malam adalah saat mereka melahirkan gerak yang tidak lagi sendirian. Detik-detik seperti inilah embrio yang menggerakkan petani pesisir Kulon Progo bertahan dan menggerakkan hidupnya. Endong-endongan ini bersifat pertemuan pertemanan, cenderung non hirarkis, spontan dan terbiasa setiap malam. Saat itulah warga mempertemukan hati dan gagasan.
Dari segi positif pertemuan hati ke hati yang didukung oleh pengalaman-pengalaman, timbulah gagasan dari 3 orang (Iman Rejo, Pardiman, Musdiwiyono) warga Dusun untuk mencoba memanfaatkan lahan pasir yang sangat kritis tersebut dengan berbagai cara dan sistem.
Pertemuan malam endong-endongan itu di berbagai rumah warga menciptakan relasi kepercayaan individu satu sama lainnya di desa yang kondisinya kritis. Mereka mulai membicarakan masalah secara bersama-sama dan menemukan cara penyelesaian bersama. Awalnya perlakuan mereka menanam di lahan kritis adalah dengan penanganan sendiri-sendiri, tapi kemudian beralih menjadi kebutuhan bersama untuk menemukan cara penanganan. Pengalaman mereka di tempat lain saat menjadi buruh tani maupun buruh tukang ternyata memberi ingatan untuk layak dibagikan dan didiskusikan.
Berbagai gagasan pun yang lahir dari pertemuan individu dan kelompok di pesisir demi menyiasati alam dan bertahan. Tahun 1984 kelompok warga bergotong-royong mulai membuat sumur ladang sederhana. Karena tanah pasir mudah bergerak, mereka membuat lubang yang sangat besar, sampai berdiameter 5 meteran dan dengan kedalaman 5-8 m, kemudian diberi srumbung yang dibuat dari bambu. Sumur ladang pun masih menggunakan kerekan dari bamboo. Setelah masing-masing sumur selesai dengan sistem bergantian warga melaksanakan pengolahan tanah dengan mencangkul, membuat bendengan, kemudian memberi pupuk kandang lalu menanam. Teknologi dan pengolahan lahan ini mereka lakukan secara gotong royong.
Eksperimentasi warga petani yang selalu mengamati alam terus berlanjut. Mereka mencoba menanam jagung dengan pola penyiraman tertentu, mencoba menanam tanaman keras Acasia dengan wilayah dan cara tertentu juga. Semua percobaan jeli itu mereka lakukan dengan mengamati alam. Sampai suatu ketika, saat seorang warga berjalan ke ladang menemukan sebatang cabe dapat tumbuh dengan baik dekat dengan pohon kelapa. Petani pun mulai menanam dan merawat cabe dengan pola penemuan pengalaman mereka. Sampai akhirnya banyak pengetahuan pertanian yang mereka temukan sendiri tanpa pernah berguru pada siapapun. Inisiatif mereka untuk mengadakan kelompok tani adalah yang mendorong hal ini. Sekarang jumlah kelompok tani di pesisir Kulon Progo sangat banyak sekali, mencapai puluhan.
Petani berhasil menyiasati kebutuhan air dengan membuat sumur ladang. Tadinya sumur ini dibuat secara sederhana, dengan melubangi tanah pasir dengan lebar 5 meter dan menahannya dengan bambu. Kemudian bambu mereka ganti dengan semen dan sekarang akhirnya sekarang dengan beton. Masing-masing sumur ini pun awalnya digali sangat dalam dan hanya ditimba untuk menyiram. Namun petani merasa cara tersebut tidak efektif. Sampai kemudian petani mencoba cara membuat sumur induk dengan menggunakan pompa air, menyambungkannya secara parallel dengan bamboo ke bak-bak penampung dari bis beton. Masih terasa kurang, bamboo penyalur antar bak diganti dengan memanfaatkan pipa paralon. Mereka memanfaatkan produk modern tapi dengan memahami karakter alam di lahan pesisir pantai.
Petani menyiasati angin kencang dengan membuat tanaman pemecah angin di sekeliling petak lahan garapan, seperti tanaman jarak, sayur pari dan terong. Mereka juga menanam kelapa di sekitaran lahan agar turut memecahkan angin dan tidak lagi menerbangkan tanaman hingga kemudian mati. Dulu pun, lahan pasir berupa gumuk pasir berundak-undak layaknya bukit-bukit padang gurun yang ditumbuhi semak belukar dan sering berpindah-pindah karena dorongan ombak. Tapi kondisi alam ini mampu dikelola warga dengan mengolah tanah rata tanah pasir dan belukar secara gotong royong, sambil menyisakan bukit gumuk pasir antara pantai pantai dan lahan pertanian.
Ada banyak hal pengalaman mereka menemukan pengetahuan yang penting dicatat, meski tidak harus disebutkan satu persatu. Pastinya para petani ini mengalami proses panjang yang sangat dinamis saat mempertahankan hidup yang sering terpuruk. Mereka pernah dilarang bertani, mereka dihantam angin setiap hari, mereka juga pernah dihantam badai, gumuk pasir mendominasi jadi lahan dengan kondisi sangat kritis dan rawan penyakit. Tapi dengan kebiasaan bertemu satu sama lain, berbagi, berdiskusi, dan menemukan strategi menggerakkan hidup, mereka yang selalu terpuruk dengan cara bertahan dan berbagi kekuatan bersama setiap hari.
Petani pesisir sejak dulu selalu mengalami kesulitan, tetapi selalu saja mampu menyelesaikan masalahnya secara mandiri dan otonom, tanpa bantuan pihal luar apalagi pemerintah. Bahkan jalan menuju lahan pun yang dulunya sulit ditempuh, petani meratakan sendiri. Sejak dari hanya membuat membuat jalan sederhana yang ditanami batu-batu sampai akhirnya mereka aspal dengan tangan sendiri adalah ahsil gotong royong dengan dana swadaya warga, tanpa bantuan pemerintah. Begitulah pengakuan semua petani pesisir ketika ditanyakan peran pemerintah. Petani pun tidak pernah mengalami konflik tanah garapan. Petani tahu mana yang menjadi hak garapnya satu sama lain dan tidak pernah mengalami konflik statu tanah, karena petani yang mengatur sendiri. Kepercayaan mereka antar setiap orang dan komunitas kelompok tani melampaui kepercayaan relasi para pebisnis yang yakin setelah disucikan di atas kontrak hukum bermaterai.
Saat ini lahan kritis itu sudah sangat subur dengan jerih 40 puluh tahun lebih. Tumbuhan apapun mungkin hidup di atas pasir pantai melalui tangan dan perawatan bersama hidup mereka. Di atas pasir itu ragam tumbuhan holtikultura mampu ditanam sepanjang musim hujan maupun kemarau. Mulai dari cabe, terong, pari, jarak, kacang panjang, padi, jagung, semangka dan banyak lagi sayuran ada di lahan pesisir pantai bertanah pasir sepanjang 25 KM, melalui tangan petani telah menghijaukan bumi. Mereka menanam dengan pengetahuan kolektif, baik melalui pengalaman mengenai teknologi modern dan juga keraifan lokal saat menentukan musim tanam, merawat hidup tumbuhan sampai memanen lahan.
Secara umum tanaman yang jadi komoditas utama petani ini adalah cabe. Namun mereka juga menanam yang lainnya secara musim berkala. Sampai hari ini setiap kelompok tani masih mendiskusikan kapan musim tanaman tertentu akan diawali dan dilanjutkan dengan tanaman lainnya. Setiap tahun para petani di masing-masing kelompok tani mendiskusikan musim tanam. Mereka berdebat berangkat dari berbagai perspektif, mulai dari kepercayaan terhadap sistem tanggalan jawa, keadaan alam baik tanah, laut dan langit, sampai kemungkinan bentrokan penumpukan panen dengan daerah lain. Berbagai pengetahuan dan menentukan hidup dari pasir tidak dilakukan sendiri, tapi berdasar diskusi setiap kelompok-kelompok tani yang mandiri satu sama lain. Melalui kelompok tani mandiri inilah banyak hal mulai ditentukan secara bersama-sama.
II. KEJAHATAN KAPITALISME PERTAMBANGAN
A. Kawasan Pesisir Dalam Fungsi Lingkungan, Sosial dan Ekonomi
Pesisir Kabupaten Kulon Progo mempunyai fungsi lingkungan dan fungsi sosial ekonomi terhadap 30.000 petani di sekelilingnya. Fungsi lingkungan kawasan itu adalah 1) sebagai kawasan penyangga keanekaragaman hayati, 2) kawasan pesisir Kulon Progo merupakan bagian dari gugusan gumuk pasir yang memanjang dari pantai Parang Tritis dan merupakan 1 dari 14 gumuk pasir pantai di dunia yang mempunyai fungsi sebagai benteng alami terhadap bencana tsunami. Fungsi sosial ekonomi kawasan itu adalah:
1) sebagai sumber penghidupan masyarakat,
2) sebagai tulang punggung penyedia bagi bahan pokok di Jawa dan Sumatera,
3) sebagai kawasan yang telah menciptakan arus balik urbanisasi sejak 1990-an, dan
4) sebagai tempat pengembangan pengetahuan lokal, yaitu pertanian lahan pantai, yang telah menyebar ke daerah sekitar (Samas, Trisik, Glagah, dll).
B. Rencana Penambangan
Tahun 1964 pernah dilakukan penelitian penyelidikan kandungan pasir dari jurusan Geologi Universitas ITB di pesisir Kulon Progo. Penelitian yang dipimpin oleh Ir. Junus ini menyelidiki kandungan pasir besi dan air tanah di dalamnya. Saat itu mereka mengebor tanah sampai kedalaman 4-7 meter. Ketika itu beberapa warga yang diminta membantu bekerja sebagai tenaga kasar dari daerah setempat menyimpan ingatan bahwa tanah pasir tersebut di dalamnya ada air dan besi.[1]
Ingatan itu adalah awal yang dipakai masyarakat sekitar untuk memulai mengambil alih hidup mereka setelah 20 tahun kemudian. Imam Rejo Dkk mengajak warga bersama mencoba membuat sumur sebagai sumber hidup. Mereka menemukan air di dalam tanah, air tawar yang jelas tidak asin, bahkan sekalipun berada sekian meter dari bibir pantai selatan. Melalui sumur buatan, ditangan warga dusun lahan kritis dan mati itu menjadi hidup.
Ingatan itu tapi menjadi berbeda ketika telah dicatatkan di dalam naskah akademis, kemudian dibaca oleh tuan tanah dan diketahui oleh penguasa. Saat tanah itu mulai subur, memberi makan bahkan mencetak anak petani bersekolah di perguruan tinggi, saat itu juga pencerahan meloncat tiba-tiba di benak pengusaha dan pengklaim otoritas tanah di Kulon progo.
Rencana pertambangan pasir besi di Kabupaten Kulon Progo muncul dari desakan perusahaan keluarga Kasultanan/Paku Alaman (Akta Notaris PT Jogja Magasa Mining) kepada pemerintah daerah. Surat Australia Kimberly Diamond (AKD) kepada The Manager Company Announcements Platform, Australian Stock Exchange Limited, Sydney, Subject : Ironsands-Pig Iron Project-Yogyakarta, Indonesia, tertanggal 12 Agustus 2005, menjadi bukti terjalinnya kesepakatan bisnis antara AKD (berubah nama menjadi Indomines Ltd pada 2006), Krakatau Steel, dan PT. Jogja Magasa Mining/ PT. JMM (perusahaan pertambangan milik keluarga Sultan HB X dan Paku Alam IX) untuk menambang pasir besi di pesisir Kulon Progo seluas 22 x 1,8 km, yang meliputi kecamatan Galur, Panjatan dan Wates, diatas lahan yang akan direncanakan untuk menjadi kawasan pertambangan tersebut hidup tidak kurang dari 30.000 petani.
Rencana ini menjadi ancaman yang amat serius terhadap ekonomi dan psikologis petani di pesisir Kulon Progo, dimana sejak isu rencana pertambangan itu mencuat ketenangan batin petani seakan memasuki babak baru yang menegangkan, petani merupakan bagian dari sistem ekonomi, politik dan budaya yang lebih luas, dan kerap menjadi korban dari relasi kuasa yang akhirnya mendorong konflik-konflik kelas berkepanjangan, seperti dijelaskan oleh Eric Wolf (1985), petani selalu menyerahkan surplus-surplus mereka kepada satu golongan penguasa yang dominan, yang menggunakan surplus-surplus itu untuk menunjang tingkat hidup mereka sendiri dan membagikan sisanya kepada golongan-golongan di dalam masyarakat yang tidak bertani melainkan harus diberi makan sebagai imbalan barang-barang dan jasa khusus yang mereka berikan.
C. Relasi Kuasa Dalam Proyek Tambang Pasir Besi Kulon Progo
Rencana pertambangan pasir besi di Kulon Progo ini mendapatkan kemudahan karena posisi Sultan HB X berkedudukan sebagai Gubernur, Raja, sekaligus ayah dari GKR Pembayun pemilik PT. JMM yang berniat untuk melakukan penambangan di pesisir Kulon Progo. Otoritas ini membuka peluang tindak pelanggaran-pelanggaran hukum yang hampir tak tersentuh hukum karena terganjal kultur feodal, maka tidak heran jika nilai-nilai gerakan petani itu mudah terjadi di Dunia Ketiga, karena masyarakatnya merupakan representasi dari system yang "semi feodal" (Omvedt, Gail, 1994). Proses legitimasi proyek di tingkat kebijakan dan pelanggarannya terlihat jelas dalam :
1. Agraria
Amanah UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) dictum IV, PP No 56 prp Tahun 1960, PP No 224 Tahun 1961, KepPres No 33 Tahun 1984, dan Perda DIY No 3 Tahun 1984 (Lembaran Daerah No 34/1984) menyatakan bahwa peraturan perundangan tentang agrarian di Propinsi DIY yaitu Rijksblad Kasultanan No 16 Tahun 1918[2] (Sultanaat Ground/SG), Rijksblad No 18 Tahun 1918 (Pakualamanaat Ground/PAG) dan Perda No 5 Tahun 1954 dinyatakan hapus. Dengan demikian, kepastian hukum atas tanah di DIY menurut hukum yang sah di NKRI telah jelas dengan berakhirnya dualisme politik agrarian secara De Jure.
Proyek pertambangan pasir besi dinyatakan oleh pihak penambang menempati tanah PAG (dokumen UKL UPL Pilot Project hal 10, dokumen Australia Kimberly Diamond, 3 November 2005[3], halaman 3). Pernyataan ini didukung secara politis oleh Pemerintah Propinsi DIY yang membenarkan klaim illegal Kasultanan/Pakualaman atas tanah, dengan pemberlakuan dualisme politik agrarian, yaitu bekerjanya lembaga BPN (sertifikasi) dan Paniti Kismo (magersari).
Kepastian hukum atas tanah pada konsesi pertambangan (22 km x 1,8 km) dibuktikan oleh masyarakat dengan kepemilikan sertifikat, letter D, atau letter C. Artinya, PT JMI dan pemerintah telah melakukan kebohongan public dan pelanggaran terhadap peraturan perundangan tentang agrarian. Keberadaan status PAG telah batal demi hukum, sehingga segala bentuk industri yang didirikan di atas tanah (klaim) PAG merupakan bentuk pelanggaran perundang-undangan.
2. Kontrak Karya
Penetapan UU No 4 Tahun 2009 mengakhiri pemberlakuan UU No 11 Tahun 1967 beserta peraturan pelaksanaannya[4], salah satunya adalah penghapusan mekanisme kontrak karya pertambangan, yang diganti dengan IUP (izin usaha pertambangan) yang mensyaratkan adanya perselisihan dan AMDAL[5] dan penyelesaian masalah pertanahan[6]. Dengan demikian, kontrak karya tidak dapat menjadi dasar bagi pelaksanaan AMDAL. Kontrak karya Pertambangan Pasir Besi yang disetujui presiden melalui Menteri ESDM (Purnomo Yusgiantoro) pada 4 November 2008 dan didasarkan pada UU No 11 tahun 1967 menjadi batal demi hukum[7] karena keberadaannya tidak dilindungi oleh perundang-undangan, baik UU No 4 tahun 2009[8] maupun UU No 27 Tahun 2007[9] dan Perda Kabupaten Kulon progo No 1 Tahun 2003 sebagai peraturan pelaksanaan UU Penataan Ruang yang berlaku pada saat kontrak karya dibuat. Artinya, meskipun secara De Facto kontrak karya ada (eksis), namun secara De Jure kontrak karya tidak dapat dilaksanakan.
3. Pilot Project
Dokumen UKL dan UPL yang menjadi landasan pendirian Pilot Project Pertambangan Pasir Besi di Kabupaten Kulon Progo menyebutkan bahwa : 1) Lahan yang digunakan adalah milik Pakualaman (hal. 10), menurut peraturan perundang-undangan tentang agraria yang sah, Pakualaman tidak dapat memiliki tanah karena bukan perorangan maupun badan hukum, dan status tanah swapraja (SG dan PAG) telah dihapuskan sejak 1984. 2) Pilot Project terletak pada kordinat 7"58 00.02"S/ 110'11 14,65"E (batas utara-barat), 7'5803" S/110'11''20,17" E (batas utara-timur), 7'58'07.06" S/110'11'54" E (batas selatan-barat), dan 7'58'11.01" S/110'11'16.38"E (batas selatan-timur), tidak disebutkan berapa jarak lokasi pilot project dari bibir pantai (halaman 8 dan lampiran peta lokasi). Menurut Perda Kabupaten Kulon progo No 1 tahun 2003, fungsi kawasan sempadan pantai ditetapkan sebagai kawasan lindung dan minimal berjarak 150 m dari batas pasang tertinggi kea rah daratan. Menurut UU No 27 Tahun 2007, jarak minimum untuk kawasan sempadan pantai adalah 100 m dari titik pasang tertinggi ke arah daratan. 3) Berdasarkan Tata Ruang Kab. Kulon Progo kawasan pesisir diperuntukkan sebagai kawasan pertambangan (halaman 22). Menurut Perda Kabupaten Kulon Progo No 1 Tahun 2003, kawasan pertambangan tidak meliputi Kecamatan Galur, Panjatan dan wates yang merupakan kawasan konsesi pertambangan pasir besi. 4) Izin eksplorasi pasir besi didasarkan pada keputusan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan Pertambangan Kabupaten Kulon Progo No 15/Kpts/Ekpls/X/2007 (halaman 7). Izin ini kemudian diperkuat dengan SK Bupati Kulon Progo No 47 Tahun 2010 yang diperbaharui menjadi SK Bupati Kulon Progo No 140 Tahun 2010. UU No 32 Tahun 2009 menyatakan bahwa izin suatu usaha dapat dibatalkan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota apabila persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan atau pemalsuan data, dokumen atau informasi. Dengan demikian, izin pendirian Pilot Project merupakan pelanggaran terhadap perundang-undangan, terutama Perda No 1 Tahun 2003, UU No 27 tahun 2007, dan UU No 32 Tahun 2009.
D. Lahirnya Gerakan Sosial Petani Pesisir Kulon Progo
Awal tahun 2006 warga pesisir mulai resah dengan rencana proyek penambangan ini. Kegelisahan ini segera menyebar karena para petani menjadi cemas kehilangan alam yang selama ini menghidupi mereka. Mereka berbagi cerita dari orang perorang dan juga antar kelompok tani. Sampai akhirnya kelompok-kelompok tani mandiri dari berbagai desa sepanjang pesisir Kulon Progo yang akan terkena dampak penambangan ini berkumpul dan berdiskusi. Suatu malam di bulan April, ratusan petani menjadi delegasi dari wilayah dan kelompok berkumpul untuk menentukan sikap. Malam itu para petani saling memberi pendapat dan menganalisa kegelisahan mereka tentang kabar-kabar rencana penambangan itu.
Diskusi mengerucut pada 3 opsi sikap. Pertama, petani menerima mutlak rencana penambangan itu. Kedua, petani menerima dengan syarat dan ketentuan tertentu. Ketiga, petani menolak mutlak rencana penambangan. Ternyata tak satu orang pun memilih opsi pilihan pertama dan kedua. Seluruh petani malam itu menyatakan menolak secara mutlak rencana berdirinya penambangan pasir besi di tanah hidup mereka. Malam itu juga para petani merancang strategi perjuangan penggagalan tambang besi. Pertama yang mereka lakukan adalah membentuk wadah bersama. Wadah ini bernama PPLP (Paguyuban Petani Lahan Pantai). Mereka mengorganisasikan diri dengan struktur yang tidak biasa. Selain ada ketua, sekretaris dan bendahara serta wakil-wakilnya, mereka juga menetapkan para petani tua sebagai penasehat. Disamping itu ada juga yang menjadi kordinator lapangan dari setiap desa, semacam delegasi, uniknya kordinator ini sering berganti dengan sangat flexibel. Setiap desa memiliki unit-unit PPLP otonom dengan strukturnya masing-masing.
PPLP selanjutnya mulai melancarkan banyak aksi. Awalnya mereka melakukan perlawanan secara tradisional dengan melibatkan tetua dan pemuda dalam tradisi lokal seperti mujahadah, pengajian, ritual tanam petani dan tidur menjaga lahan pesisir. Upaya dialogis dan gerakan mereka mendeklarasikan penolakan tambang besi tidak ditanggapi santun oleh pihak korporasi dan juga pemerintah daerah. Justru dalam kondisi seperti itu desa-desa di pesisir disusupi oleh preman-preman bayaran dan petugas intel dari pihak kepolisian.
Sebelum puasa ramadhan, 24 Agustus 2007, petani bersepakat mengepung pusat otoritas pemerintahan Kulon Progo. Petani mulai mengganggu eksistensi simbol otoritas dengan berdemontrasi ke institusi pemerintahan Kulon Progo, dan demonstrasi itu menyebabkan bentrokan fisik dengan petugas kepolisian. Dalam demonstrasi tersebut tidak satu pun pejabat teras daerah menemui petani. Aksi-aksi demonstrasi petani terus berlangsung hingga saat ini.
III. Resiko-resiko Perubahan Sosial, Ekonomi, Politik dan Lingkungan
a) Kerusakan ekosistem gumuk pasir
Kawasan pesisir di Kabupaten Kulon progo merupakan bagian dari gugusan gumuk pasir yang memanjang dari pantai Parang Tritis, Kabupaten Bantul, dan merupakan 1 dari 14 gumuk pasir pantai di dunia dan mempunyai fungsi lingkungan sebagai benteng terhadap ancaman bencana Tsunami. Rencana pertambangan pasir besi akan menyebabkan jasa lingkungan kawasan itu hilang, melalui 1) perembesan air laut ke darat, 2) erosi benteng tsunami, 3) kepunahan potensi gumuk pasir yang langka (Kompas, 11 April 2008).
b) Penggusuran lahan hortikultura dan pemukiman
Sebagian kawasan gumuk pasir telah diubah penduduk setempat menjadi lahan hortikultura tanpa mengurangi fungsi utamanya sebagai daerah penyangga (Hhiddieq Dkk, 2008). Lahan produktif ini telah memberikan keuntungan baik materi maupun non materi (jasa lingkungan, kelembagaan, dan penegembangan pengetahuan masyarakat setempat). Rencana pertambangan pasir besi tersebut akan mengalih fungsikan lahan secara total di kawasan seluas 22 x 1, 8 km, dimana terdapat lahan dan pemukiman (menurut sosialisasi Muliyono, Wakil Bupati Kulon Progo 2006-2011).
c) Penghapusan lapangan kerja
Lahan produktif tersebut telah memberikan lapangan pekerjaan baik bagi penduduk setempat maupun di luar daerah (sebagai buruh petik, tengkulak, penyedia pupuk dan benih). Rencana pertambangan pasir besi akan meningkatkan angka pengangguran usia produktif, baik di kawasan pesisir maupun sekitarnya. Hal ini dengan perbandingan tawaran lapangan pekerjaan yang ditawarkan oleh perusahaan pertambangan yang hanya mampu menyerap tenaga kerja tidak lebih dari 6000 orang sementara saat ini ada 30.000 orang yang hidup di atas lahan pesisir tersebut sebagai petani (Kompas, April 2008).
d) Gangguan bagi penyediaan kebutuhan bahan pokok.
Lahan tersebut mampu menghasilkan cabai 702 ton/transaksi atau setara 17.548 ton/bulan (tahun 2008), sehingga menjadi penyedia kebutuhan cabai terutama di Jakarta dan Sumatera (Shiddieq dkk, 2008). Rencana pertambangan pasir besi akan mengganggu stabilitas perekonomian di sector kebutuhan pokok harian, yaitu cabai.
e) Peminggiran masyarakat dan lingkungan
Rencana pertambangan pasir besi akan berisiko sosial berupa pembalikan arah kemajuan yang telah dicapai masyarakat selama lebih dari 30 tahun, yang mana masyarakatnya telah berperan serta dalam pembangunan yang tidak merusak fungsi utama kawasan pesisir dan menciptakan arus balik urbanisasi.
f) Konflik Horizontal
Penggunaan jasa-jasa preman yang terjadi selama kurun waktu rencana proyek pertambangan pasir besi ini digulirkan akan mengundang konflik-konflik baru di dalam masyarakat pesisir, hal ini terlihat saat ratusan preman bayaran membakar posko-posko petani yang terjadi beberapa tahun silam dan memicu upaya kriminalisasi secara sewenang-wenang terhadap petani pesisir Kulon progo, seperti dalam kasus Pak Tukijo.
Daftar Pustaka
Amorfati, 2009. Pembebasan Hidup Harian. Yogyakarta : AP
Omvedt, Gail. 1994. Peasant, Dalits and Woman. JCA
Subekti, R. 2001. Burgerlijk Wetboek. Jakarta : Pradnya Paramita.
Wolf, Eric R. 1984. Petani : Suatu Tinjauan Antropologis. Jakarta : Rajawali Press
[1] Wawancara Imam Rejo
[2] Pada masa kekuasaan Pemerintah Hindia belanda muncul istilah-istilah legal yang mengacu pada bentuk penguasaan sumber agrarian seperti Domein Verklaring (BI) yaitu klausul peraturan agraria yang menyatakan bahwa tanah-tanah tanpa bukti hak eigendom mutlak menjadi milik negara, Eigendom (BI) yaitu hak milik pribadi yang diberikan oleh pemerintah kolonial, Erfpacht (BI) yaitu hak pemanfaatan tanah yang diberikan oleh pemerintah kolonial kepada perusahaan perkebunan tertentu selama 75 tahun, dan Culturstelsel (BI) yaitu kebijakan pemerintah pada masa Gubernur Jenderal Van Den Bosch yang memaksa petani untuk menanami seperlima tanahnya dengan tanaman ekonomis yang ditentukan oleh pemerintah, yang hasilnya diserahkan kepada pemerintah kolonial. Rijksblad Kasultanan No 16/1918 dan Rijksblad Paku Alaman No 18/1918 yang merupakan produk kolonial (mengacu asa Domein Verklaring Agrarische Wet 1870) menyatakan, "Sakabehing bumi kang ora ana tanda yektine kadarbe ing liyan mawa wewenang eigendom, dadi bumi kagungane keraton ingsun" ( semua tanah yang tidak ada tanda bukti kepemilikan melalui hak eigendom, maka tanah itu dikatakan milik kerajaanku) (Luthfi et. al, 2009:157). Menurut teori hak kepemilikan, suatu benda sah untuk dikatakan milik seseorang apabila terdapat tanda bukti kepemilikan atas benda itu ( a bundle of rights), bukan sebaliknya bahwa suatu benda sah dikatakan milik seseorang yang tidak mempunyai bukti kepemilikan atasnya (Schlager dan Ostrom, 1992). Rijksblad-rijksblad itu berangkat dari kesesatan logika.
[3] Indonesian Legal Structure
A legal structure has been developed for AKD by solicitors Baker & McKenzie International to ensure that the company will eventually acquire a 70 % interest in the Project once it has completed all the agreed performance hurdles (resource definition & bankable feasibility) and satisfied the legal and regulatory requirements of the Indoensian Government and the Yogyakarta Special Region governed by His Excellency, the Sultan of Yogyakarta (RE : IRONSANDS - PIG IRON PROJECT : DUE DILIGINCE RESULTS & CORPORATE PLAN).
[4] Pasal 173 UU No. 4 Tahun 2009
[5] Pasal 39 (1) huruf 1 dan n UU No. 4 Tahun 2009
[6] Pasal 39 (2) huruf I dan q UU No. 4 Tahun 2009
[7] Pasal 169 huruf a UU No 4 Tahun 2009
[8] Pasal 134 UU No 4 Tahun 2009
[9] Pasal 22, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 35 huruf I UU no 27 Tahun 2009, beserta penjelasan bagian c. Pengawasan dan Pengendalian nomor 4 huruf d, e, h, dan i.
Tag: tambang pasir besi, kulon progo
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
Oo Zaki: Penting
Komentar:
Silahkan login untuk memberikan pendapat