Pendidikan Rusak dari Akarnya ; Mengurai Carut Marut Kebijakan Pendidikan di Yogyakarta 2

Jumat, 24 Jun '11 08:54


Komersialisasi pendidikan telah memakan korban. Korupsi merambah ke dalam institusi sekolah, ironis hal ini terjadi di kota Yogyakarta yang notabene berlabel kota pendidikan. Pada penghujung tahun 2007 lalu kita masih ingat kasus penyimpangan penggunaan dana di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 8 Yogyakarta, salah satu SMA Negeri favorit di kota Yogyakarta. Tersangkanya adalah Kepala Sekolah dan beberapa jajaran pejabat struktural di sekolah tersebut. Kasus ini diungkap oleh beberapa wali murid yang juga menjadi anggota komite sekolah. Dalam pemberitaan di koran Republika tertanggal 27 Oktober 2008 menyebutkan bahwa dugaan penyimpangan penggunaan dana sekolah ini muncul ketika sekolah memaksakan diri untuk membuat rancangan anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS), padahal sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Yogyakarta nomor 30 tahun 2007, bahwa sekolah harus membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBS dan dipublikasikan sebelum membuat RAPBS baru. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tenyata banyak pungutan kepada wali murid yang tidak ada realisasinya di lapangan. Besarnya penyimpangan penggunaan dana dari pungutan ini bukan main besarnya. Nyonya Mahfud MD yang saat itu menjabat sebagai bendahara komite sekolah, dalam petikan wawancara di Koran Repbulika tertanggal 27 Oktober 2008 menyatakan bahwa nilai penyimpangan dananya ditaksir mencapai Rp. 5 miliar. Kasus ini cukup menampar publik kota Yogyakarta, dan sudah selayaknya menjadi pelajaran untuk mencegah terjadinya hal serupa.


Maraknya pungutan kepada orang tua murid khususnya pada sekolah-sekolah negeri di Yogyakarta merupakan buntut dari konsep komersialisasi pendidikan. Pemerintah atas nama otonomi daerah dan otonomi pendidikan seakan melepas tanggung jawabnya terutama dalam pendanaan. Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan mengatur pembagian beban pembiayaan pendidikan antara masyarakat dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Konsep ini kemudian ditandai dengan pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang dilakukan setengah hati. Kebijakan MBS yang bertujuan untuk mewujudkan demokratisasi di sekolah. Menurut Samsudin Nurseha, kepala divisi Ekonomi, Sosial, dan Budaya LBH Yogyakarta dalam tulisan legal opinion-nya menyatakan konsep MBS mestinya mampu mendorong transparansi dan menghilangkan praktik korupsi di sekolah namun malah sebaliknya, yaitu menciptakan model korupsi baru. Sebelum bicara lebih jauh, terlebih dahulu kita akan mencoba mengurai, bagaimana sesungguhnya arah kebijakan pendidikan nasional kita, sehingga menyebabkan semrawutnya praktek pengelolaan sekolah di daerah.

Arah kebijakan pendidikan Nasional ; komersialisasi!

Pendidikan adalah salah satu sektor yang dapat diperjual-belikan dan menjadi bagian dari pasar bebas. World Trade Organization (WTO) memasukkan bidang pendidikan ke dalam bidang usaha sektor tersier. Ini merupakan bagian dari perdagangan bebas. WTO membagi perdagangan bebas menjadi dua kategori yaitu General Agreement on Tariff and Trade (GATT) dan General Agreement on Trade and Service (GATS). Dalam GATS inilah pendidikan dimasukkan dan tentu saja dapat diperjual-belikan dalam pasar bebas. Indonesia adalah salah satu Negara yang ikut menandatangani pembentukan WTO dan GATS. Tentu saja hal tersebut menimbulkan akibat hukum, yaitu Indonesia harus tunduk pada peraturan-peraturan di dalamnya termasuk menjadikan pendidikan sebagai salah satu sektor yang dapat diperjual-belikan. Ratifikasi WTO dilakukan melalui Undang-undang No. 7 tahun 1994, kemudian penandatanganan GATS baru dilakukan pada tahun 2005 lalu.


Menindaklanjuti penandatangan GATS tersebut, pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 76 Tahun 2007 tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persayaratan di Bidang Penanaman Modal, serta Perpres No. 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dan Bidang Usaha yang Tertutup Dengan Persayaratan di Bidang Penanaman Modal, yang menyatakan bahwa pendidikan merupakan salah satu sektor yang terbuka bagi modal asing hingga 49 persen. Hal ini merupakan sebab awal terjadinya komersialisasi pendidikan di Indonesia.


Dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 53 yang mengamanatkan pembentukan badan hukum, menyatakan ; 1.) Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan. 2.) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik. 3.) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan. 4.) Ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan undang-undang tersendiri. Ketentuan dalam pasal ini yang kemudian menjadi dasar pembuatan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, yang beberapa waktu lalu telah dibatalkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010.
Kemudian dalam pasal 54 Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatur mengenai partisipasi masyarakat, menyatakan ; 1.) Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. 2.) Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan. 3.) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Ketentuan dalam pasal ini menjadi dasar bagi pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, serta PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang kemudian mengalami perubahan menjadi PP No. 66 Tahun 2010, yang dibuat sebagai pengganti UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Pasal dan peraturan pendukung ini kemudian menjadi dasar pelaksanaan konsep Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).


Peraturan perundang-undangan di atas merupakan satu paket kebijakan atas komersialisasi pendidikan. Kita dapat cermati misalnya dalam UU Badan Hukum Pendidikan yang telah dibatalkan, bahwa pengelolaan pendidikan dilakukan oleh Badan Hukum, ini mencerminkan adanya privatisasi. Akibatnya jelas kita rasakan bersama, di beberapa Perguruan Tinggi Negeri biaya kuliah menjadi sangat mahal dan tak terjangkau, belum lagi penggunaan berbagai fasilitas kampus yang harus melalui sistem sewa-menyewa. Negara tak lagi bertanggung jawab penuh terhadap pembiayaan pendidikan. Hal ini kemudian menjadi alasan pembenar bagi pengelola pendidikan untuk melakukan komersialisasi fasilitas belajar mengajar. Lain halnya dengan PP No. 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Substansi PP ini adalah menyangkut pembagian beban pendanaan pendidikan, yaitu antara masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Pusat. Menurut Darmaningtyas, seorang pengamat pendidikan, dalam bukunya yang berjudul Tirani Kapital dalam Pendidikan, menyatakan bahwa berbagai produk hukum ini bisa menjadi pelindung yang aman bagi Negara untuk menolak tuntutan masyarakat atas perbaikan pelayanan pendidikan.


Pada tingkat pendidikan dasar hingga pendidikan menengah (SD-SMA), praktek liberalisasi pendidikan ditandai dengan pelaksanaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang merupakan adopsi dari beberapa Negara di Eropa dan Amerika Serikat. Konsep ini bertujuan mewujudkan demokratisasi praksis pendidikan. Untuk mendukung sistem ini maka dibentuklah organ perangkat yaitu Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Kepmendiknas) No.044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Peran Komite Sekolah adalah untuk mendorong terjadinya demokratisasi penyelenggaraan di tingkat sekolah. Kemudian pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, untuk menciptakan demokratisasi sistem pendidikan dibentulkah Dewan Pendidikan tingkat Provinsi dan kabupaten/kota. Namun dalam praktek di lapangan Komite Sekolah hanya berfungsi sebagai tameng pengelola sekolah untuk hal pendanaan, salah satunya menjadi legitimasi melakukan pungutan-pungutan kepada orang tua murid. Hal-hal penting menyangkut konsep pendidikan tetap sentralistik dari pusat. MBS yang diterapkan di Indonesia masih setengah hati. Hasil riset Indonesian Corruption Watch (ICW) menyatakan bahwa pendekatan lama yang mengandalkan birokrasi masih terjadi yakni model top down, seharusnya penerapan MBS adalah model bottom up. Menurut Irawan Ade, dalam bukunya bejudul Mendagangkan Sekolah ; Studi Kebijakan Manajemen Berbasis Sekolah di DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa, pada ahirnya MBS dengan perangkat Komite Sekolah di sekolah-sekolah hanya sekedar badan pengumpul uang dari masyarakat saja, bahkan sering hanya menjadi alat legitimasi untuk menaikkan biaya sekolah dengan berbagai pungutan ke orang tua murid. Praktek ini rawan penyimpangan dan menimbulkan model korupsi baru.
Lepasnya tanggung jawab pemerintah atas pendanaan pendidikan dan adopsi konsep MBS yang ala kadarnya tentu berpengaruh pada penerapan arah kebijakan serta sistem pendidikan di daerah. Hal ini memicu maraknya pungutan-pungutan legal maupun pungutan liar kepada orang tua murid. Situasi tersebut tentu saja berdampak pada membengkaknya biaya pendidikan dan tertutupnya akses pendidikan bagi rakyat miskin. Bagaimana dengan Yogyakarta? Berikut kita akan mengulas dampak arah kebijakan pendidikan Nasional terhadap kebijakan pendidikan di kota Pelajar, Yogyakarta.

Ironi kota pendidikan : Sekolah Negeri rawan korupsi.

Kasus penyimpangan penggunaan dana yang terjadi di SMA Negeri 8 Yogyakarta, seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi pembuat kebijakan di kota ini. Harapannya, kasus ini dapat menjadi pemicu dibuatnya peraturan maupun perbaikan tata cara pengelolaan sekolah di Yogyakarta. Namun ternyata indikasi penyimpangan penggunaan dana sekolah masih saja terjadi hingga tahun 2010 ini di beberapa sekolah di kota Yogyakarta. Berdasarkan data pengaduan yang masuk ke LBH Yogyakarta, selama bulan Juli 2010 tercatat ada 16 pengaduan pungutan di sekolah-sekolah tingkat SMA/SMK/MAN dan 4 pengaduan pungutan di sekolah-sekolah setingkat SMP/MTS. Maraknya pungutan yang rentan terhadap penyimpangan penggunaan dana merupakan hasil dari Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang salah kaprah dalam penerapannya. Ahirnya pada hari Rabu, 4 Agustus 2010, sekitar 20 orang tua siswa dan pemerhati pendidikan didampingi LBH Yogyakarta mendatangi kejaksaan tinggi DIY. Kedatangan mereka adalah untuk melaporkan dugaan penyimpangan dana oleh pengelola 20 SMP-SMA di kota Yogyakarta dan sekitarnya, antara lain ; SMAN 1, SMAN 2, SMAN 3, SMAN 7 dan SMAN 8 Yogyakarta; SMAN 1 Piyungan; SMAN 1 Imogiri; MAN Wonokromo; SMAN 1 Pleret; SMAN Jetis Bantul; SMAN 2 Banguntapan; SMAN 1 Gamping; SMKN 1, SMKN 2, SMKN 5 dan SMKN 6 Yogyakarta; SMPN 9 Yogyakarta; SMPN Pleret; SMP Taman Dewasa; serta SMP 3 Gamping. Berbagai dugaan yang disuarakan yakni terjadinya pungutan liar (pungli), pengadaan seragam sekolah di Bantul dan Jogja, pungutan her-registrasi di Jogja dan bantul, penyanderaan ijazah dan rapor di sejumlah sekolah di Sleman, Jogja dan Bantul, intimidasi terhadap siswa, hingga tindakan sekolah yang represif dan tidak rasional terhadap siswa yang mengkritisi anggaran, dan dugaan penyimpangan dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB). Dalam petikan wawancara di Koran Harian Jogja tanggal 5 Agustus 2010, Roni, 45, salah satu orang tua siswa yang turut menghadiri acara tersebut, mengatakan, anaknya yang bersekolah di sebuah SMK negeri di Jogja kesulitan mendapat fasilitas laboratorium. Penyebabnya ialah kekurangan pembayaran SPP. Akibatnya, Roni yang hanya berprofesi sebagai buruh dan berpenghasilan sangat minim itu harus mengeluarkan uang tambahan lantaran anaknya harus mengerjakan tugas-tugasnya di warnet. "Saya ini orang kecil, bagaimana kalau seperti ini terus. Sementara anak saya juga harus mendapatkan pendidikan," terang Roni. Sejumlah orang tua siswa lain turut menyuarakan hal yang serupa.


Inilah potret praksis bagaimana pelaksanaan pengelolaan sekolah di Yogyakarta yang ternyata masih kacau. Dan sayangnya beberapa kebijakan pemerintah malah terkesan memuluskan hal tersebut. Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta No. 5 tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan misalnya. Pada pasal 34 menyebutkan Pembiayaan pendidikan pada satuan pendidikan dapat berasal dari Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Daerah maupun Masyarakat. Hal ini merupakan turunan dari PP No.48 tahun 2008. Ini menjadi dasar sekolah-sekolah melakukan pungutan kepada orang tua siswa. Partisipasi masyarakat sering diartikan sebagai kewenangan pihak sekolah untuk melakukan pungutan-pungutan tersebut.


Samsudin Nurseha, kepala divisi Ekonomi, Sosial, dan Budaya LBH Yogyakarta dalam tulisan legal opinion-nya menyatakan ada beberapa faktor penyebab terjadinya korupsi model baru dalam dunia pendidikan di Yogyakarta. Pertama, pembiaran oleh pemerintah. Walau pemerintah diberi amanat oleh UUD 1945 ataupun UU Sisdiknas 20/2003 agar membuka akses bagi setiap warga untuk mendapat pelayanan pendidikan, tapi atas nama otonomi daerah dan otonomi sekolah pemerintah melepas tanggung jawabnya. Kalaupun ada PP No. 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan yang berlaku di semua daerah, akan tetapi dalam pelaksanaan pendanaan pendidikan diserahkan kepada masing-masing daerah. Masalahnya, banyak daerah yang tidak menindaklanjuti dengan pembuatan aturan atau kalaupun membuat aturan, justru bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya dan merugikan masyarakat khususnya orang tua siswa. Akibatnya, orang tua siswa dihadapkan pada berbagai hambatan untuk dapat mengakses pelayanan pendidikan. Tidak adanya ketegasan dari pemerintah membuat mereka yang tidak memiliki kemampuan biaya tidak bisa menyekolahkan anaknya atau bahkan sampai ada yang memberhentikan anaknya karena tidak mampu membayar banyaknya pungutan di sekolah. Kedua, permintaan lebih besar dibanding jumlah kursi yang tersedia. Animo masyarakat yang tinggi untuk menyekolahkan anak tidak diimbangi oleh ketersediaan sekolah, terutama negeri. Akibatnya, terjadi persaingan warga untuk mendapatkan ‘kursi'. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh sekolah atau dinas untuk menarik dana sebanyak-banyaknya dari orang tua murid. Ketiga, posisi orang tua lemah. Ketersediaan sekolah yang lebih sedikit dibanding kebutuhan warga, membuat posisi orang tua calon siswa baru lemah. Apalagi mereka menganggap orang tua calon siswa yang lain sebagai kompetitor sehingga memudahkan sekolah untuk menarik keuntungan. Selain itu, orang tua siswa pun tidak memiliki informasi yang cukup mengenai peraturan tentang pendanaan sekolah. Keempat, tidak ada mekanisme untuk pengaduan. Walaupun setiap tahun banyak pengaduan dari orang tua siswa terkait pungutan-pungatan di sekolah yang memberatkan, akan tetapi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak membuat mekanisme pengaduan yang memudahkan orang tua untuk melakukan pelaporan. Kelima, selain faktor-faktor di atas, lemahnya pengawasan dari dinas pendidikan dan tidak adanya peraturan teknis yang mengatur tentang kewajiban sekolah untuk memberikan laporan pertanggung jawaban kepada publik terkait pengelolaan dana pendidikan. Menjadi faktor maraknya pungutan liar di sekolah. Dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa terkait pengelolaan pendidikan khususnya pada tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah sangat rentan terhadap korupsi model baru. Situasi ini merupakan akibat dari berbagai faktor seperti yang telah diungkapkan di atas.
Hal-hal di atas ternyata tidak diantisipasi oleh pembuat kebijakan di Kota Yogyakarta. Baik pemerintah, DPRD, maupun dinas-dinas terkait yang mempunyai wewenang untuk mengatur. Bahkan ada beberapa kebijakan yang malah seakan ikut memuluskan penyimpangan dana tersebut. Peraturan Walikota (Perwal) No. 57 tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Pendidikan untuk satuan Pendidikan Menengah, dinilai banyak pihak malah melegalkan praktik pungutan-pungutan kepada orang tua murid. Padahal peraturan ini bertentangan dengan Instruksi Walikota No. 05/INSTR/Tahun 2006 tentang Larangan Memungut Biaya Pendidikan. Kemudian misalnya terkait pembatasan kuota pada sekolah-sekolah negeri seperti tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) No. 44 tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Satuan Pendidikan di Kota Yogyakarta. Peraturan ini seperti telah dijelaskan di atas memicu jual beli kursi yang dimanfaatkan oleh oknum dinas pendidikan maupun oknum pejabat sekolah.


Ironis bila pemerintah kota Yogyakarta tidak segera memperbaiki pengeloaan pendidikan di tingkat praksis. Terutama kebijakan pencegah maupun pengawasan ketat atas penyelenggaraan pendidikan di lapangan. Banyaknya peraturan yang memungkinkan untuk dimanfaatkan pihak-pihak tak bertanggung jawab sudah selayaknya diantisipasi. Political will pemerintah kota Yogyakarta untuk mempertahankan icon kota pendidikan harus mulai kita pertanyakan. Keinginan untuk memajukan pendidikan jangan sampai malah menjadi ajang komersialisasi yang rawan terhadap praktik korupsi.

pernah dimuat dalam Buletin Saksi LBH Yogyakarta edisi januari-februari 2011


Tag: Pendidikan, komersialisai

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Siapa saja yang merating artikel ini:

Komentar:

arman dhani bustomi 1 suka | 0
anal lis FH UII dan H*I emang dasyat tenan!
Rizki 0 0
arman dhani bustomi: Hush ngawur kowe, iki arek LBH, dituntut kapok we : D

Silahkan login untuk memberikan pendapat