Soetadji, Korban Stigmatisasi PKI : Perjuangan Melawan Lupa 3

Kamis, 16 Jun '11 01:37

Sekitar pukul dua siang, Soetadji sedang dalam perjalanan pulang menuju kediamannya di daerah Gunung Ketur, Pakualaman. Tiba-tiba ia ditangkap polisi. "Anda hendak diamankan" ujar salah seorang polisi kepadanya. Ia menurut saja ketika polisi membawanya ke Ngupasan, kantor Kepolisian Resort Kota waktu itu. Hari itu Soetadji tak membayangkan bahwa selama 6 tahun ke depan ia akan menjalani kehidupan sebagai tahanan politik (Tapol) dengan tuduhan terlibat Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI), berpindah dari penjara ke penjara

Soetadji, pria kelahiran Pati, 20 Agustus 1928 ini masih tampak bugar ketika saya menemui di tempat tinggalnya beberapa waktu lalu. Pak Taji, begitu orang-orang sekitar memanggilnya. Kediamannya berada di daerah Maguwoharjo, Sleman, D.I Yogyakarta. Rumah sederhana yang ditinggalinya adalah rumah anak perempuannya. "sekitar 12 tahun terahir ini saya tinggal bersama anak saya beserta suaminya dan kedua cucu saya" katanya. Pria yang kini hampir memasuki usia 83 tahun ini adalah seorang yang ramah senyum, wajahnya agak persegi, dengan rambut yang sudah memutih semua. Sorot matanya tajam. Badannya masih tegap untuk orang seusianya.

Sutaji, pria dengan segudang pengalaman hidup yang menarik. Ia melewati empat jaman yang berbeda ; jaman penjajahan dan masa kemerdekaan, jaman orde lama, jaman orde baru, dan jaman reformasi. Perjalanan hidupnya adalah saksi sejarah pergulatan Negara ini. Sewaktu remaja pernah ikut berjuang di garis depan melawan penjajah, sewaktu tugas belajar di Yogya pernah menjadi aktivis mahasiswa, dan pengalaman pahit menjadi tahanan politik (Tapol) selama 6 tahun di jaman orde baru atas tuduhan terlibat G30S/PKI yang belakangan tuduhan itu terbukti tidak benar. Krisis politik dan transisi pemerintahan selalu menimbulkan korban, ia salah satunya. Korban atas perpindahan kekuasaan dari orde lama menuju orde baru. Selepas dari penjara tahun 1971 hingga sekarang image sebagai Tapol dan antek komunis masih sering dialamatkan padanya. Runtuhnya rezim Orde Baru pada 1998 sesaat merupakan titik terang atas perlakuan diskriminatif yang dialami Sutaji. Namun pada tahun 2004 lalu hingga kini (2011.red) Sutaji kembali mendapat perlakuan diskriminatif. Tuduhan sebagai antek komunis kembali dihembuskan.  "Saya merasa diawasi, dibenci, didiskriminasi, diisolir, dikucilkan, stigmatisasi diperlakukan lagi terhadap diri saya" tulisnya dalam Renungan Nasib dalam Menjalani Hidup (Oktober 2010). Bukan itu saja, statusnya sebagai pegawai negeri sejak tahun 1965, saat ia pertama kali ditangkap, hingga kini tidak ada kejelasannya. Hak-haknya sebagai pekerja tidak ia dapatkan tanpa ada keterangan dari instansi yang berwenang.

***

Yogyakarta, 20 Oktober 1965, situasi di Kota Yogyakarta saat itu memang sedang "panas". Gelombang demonstrasi mahasiswa menuntut pembubaran PKI sedang berlangsung di Alun-Alun Utara. Universitas Res Publika (UREKA) yang hanya berjarak beberapa meter dari Alun-Alun Utara dijaga ketat aparat keamanan, sentimen anti PKI dan segala hal yang dianggap pendukungnya sedang memuncak. Universitas Res Pubilka dianggap sebagai perpanjangan tangan komunisme Cina, salah satu Negara Komunis terbesar saat itu. Perang batu terjadi antara demonstran dengan mahasiswa UREKA yang ada di dalam kampus. Ribuan demonstran dari berbagai elemen yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) ketika itu sedang mengumandangkan Tiga Tuntutan Rakyat (Tritura).

Sutaji kala itu sedang berada di pasar Beringharjo untuk mengambil setoran dari bu Rono, pedagang yang menjualkan barang dagangannya yang berupa garam. "saya waktu itu dagang garam, garam dibawa pake truk, namun tidak otomatis garam datang lantas saya dapat uang, biasanya harus menunggu satu minggu baru saya terima uang." Ujarnya bercerita. "Waktu itu saya akan pulang ke rumah saya di Gunung Ketur, Pakualaman, saya lewat jalan Bank Indonesia, lalu saya lihat ada rame-rame, ternyata itu KAMI dan KAPI sedang demonstrasi menuntut Tritura yang salah satunya membubarkan PKI itu" lanjutnya kemudian. Ia sempat was-was, karena beberapa hari sebelumnya, ketika sedang mengambil gajinya sebagai pegawai negeri dinas Pendidikan dan Kebudayaan, ia sempat diancam oleh salah satu organisasi gerakan mahasiswa yaitu HMI, bahwa keselamatannya tak bisa dijamin dan ia dihalang-halangi mengambil gaji. Ketika ditangkap, Polisi menyatakan hal tersebut demi keamanannya, Sutaji berpikir alas an polisi tersebut mungkin ada benarnya karena ia mengira hal itu ada hubungannya dengan ancaman tersebut. Belakangan ia tahu bahwa itu cara halus pihak kepolisian menangkapnya. "sorenya tau-tau kok saya dibawa ke penjara Wirogunan, bersama dengan beberapa mahasiswa dari berbagai kampus di Yogyakarta, antara lain dari UREKA, UGM, dan Akademi Gula Negara." Ungkapnya.

Sutaji meyakini bahwa peristiwa penangkapan dan tuduhan komunis pada dirinya merupakan buntut dari perseteruannya dengan salah seorang dosen yang juga didukung oleh kepala jurusan di Fakultas Ilmu Keguruan dan Pendidikan Universitas Gajah Mada (FKIP UGM) yang hingga waktu ia ditangkap permasalahan tersebut belumlah tuntas. "Waktu saya bekerja di SMA 2B Negeri Bogor, pegawai negeri sipil golongan E2/III dari jawatan dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Pada tahun ajaran 1961/1962 mendapat tugas belajar untuk mencapai tingkat sarjana jurusan ilmu ekonomi pada FKIP UGM" ia memulai ceritanya. Pada tahun 1962,  Sutaji mengikuti pemilihan mahasiswa untuk menjadi majelis mahasiswa UGM perwakilan dari FKIP. Ia pun terpilih.

Pada bulan Agustus 1962, sebagai wakil mahasiswa, Sutaji mengirimkan surat protes dan mohon penyelesaian kepada ketua FKIP UGM (Dekan.red). Isi surat itu adalah permohonan untuk menyelesaikan permasalahan terkait persolan yang ada dalam lingkungan FKIP bagian C. "FKIP ini ada 18 jurusan, lalu FKIP bagian C ini meliputi 4 jurusan yaitu, jurusan hukum, ekonomi, perniagaan, dan administrasi, pada waktu itu bagian C ini diketuai oleh Drs. Lafran Pane." jelasnya. Persoalan yang dimaksud dalam surat tersebut adalah para mahasiswa merasa terganggu oleh beberapa dosen yang dalam kuliahnya bersifat anti Manipol/USDEK. Manipol/USDEK adalah singkatan dari Manifestasi Politik, Undang-Undang Dasar 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia. Manipol/ USDEK merupakan halaun Negara yang oleh presiden Soekarno dipakai sebagai Halauan Negara Republik Indonesia pasca Dekrit Presiden 1959 yang kemudian membubarkan Konstituante. Walaupun telah 3 tahun berlalu namun ada beberapa dosen yang tak rela Pancasila sebagai dasar Negara dan menentang dekrit presiden tahun 1959. Polemik dan perdebatan yang berlarut-larut kemudian terjadi antara mahasiswa dan beberapa dosen terkait masalah tersebut. Maka sebagai anggota majelis mahasiswa ia merasa punya kewajiban untuk ikut menyelesaikan persolan ini. Namun anehnya hal ini tak mendapat tanggapan, bahkan Sutaji meyakini kepala jurusan sependapat dengan dosen tersebut. Ia berpendapat bahwa hal ini dikarenakan mereka adalah satu organisasi yang pandangan politiknya memang menentang Dekrit Presiden tahun 1959 maupun beberapa alasan politik lainnya seperti keterkaitan dengan pembubaran Masyumi oleh Presiden Soekarno, dan lain sebagainya. Setelah kejadian itu masalah semakin berlarut, urusan kuliah beberapa mahasiswa tingkat empat yang pernah berseteru dengan dosen tersebut mendapat perlakuan diskriminastif seperti judicium yang ditunda hingga tahun 1964 tanpa alasan hingga Sutaji harus menyelesaikan Sarjana Muda di Institut Pendidikan Guru Dep. Pendidikan dan Kebudayaan. Kemudian beberapa mahasiswa dipersulit mengikuti  ujian dan mengikuti kuliah. Persoalan inilah yang Sutaji yakini sebagai alasan dan dasar penangkapannya hingga ia harus menjadi Tapol selama 6 tahun. Efeknya bukan itu saja, gaji pegawai negerinya sejak ia ditahan tak bisa diambil, anak dan istrinya terlantar lantaran tak bisa memenuhi kebutuhan hidup. Kehidupan pribadi maupun sosialnya berantakan.

***

"Mari mas diminum tehnya" sutaji mempersilahkan. Secangkir teh hangat menenami obrolan kami siang itu. Usianya sudah tak muda lagi, sudah kepala delapan, namun ingatannya masih sangat baik. Ia bisa bercerita detail tentang pengalamannya menjalani kehidupan menjadi Tapol selama 6 tahun, berpindah dari penjara ke penjara.

Perlakuan yang dialami para Tapol ketika di dalam penjara memang tak manusiawi, sewaktu di penjara Wirogunan mereka hanya diberi makan berupa gaplek (olahan singkong kering) tanpa lauk pauk, bahkan pada pertengahan Februari 1966 mereka diberi ransum busuk dan basi yang sudah berjamur akibatnya beberapa Tapol terserang diare dan beberapa bahkan ada yang meninggal. "Dalam kondisi seperti itulah pada bulan Februari 1966, dari penjara Wirogunan sejak saya ditahan dari oktober 1965 itu, pada pukul empat pagi kami para tapol dibawa ke Stasiun Lempuyangan, tempat itu dijaga ketat tentara, dan jendela kereta api yang mau kami naiki ditutup dengan papan, tujuannya agar kami tak bisa melihat keluar dan orang dari luar tak bisa melihat kami." Ungkapnya menggambarkan keadaan waktu itu. Sekitar pukul sepuluh Sutaji sampai di Cilacap, kemudian ia dinaikkan ke atas kapal untuk menyeberang ke Pulau Nusa Kambangan melewati Segara Anakan. "Kapalnya kecil, hampir kelebihan muatan" lanjutnya. Sesampainya di Nusa Kambangan, mula-mula ia ditampung di penjara Batu, selama satu bulan ia ditahan di tempat itu untuk kemudian ia bersama para Tapol lainnya dipindahkan ke penjara Permisan. " Sebelum dipindahkan ke penjara Permissan kami transit sehari di penjara Kembang Kuning Selatan,  di tempat itu selama 24 jam kami tak diberi makan sama sekali, hanya diberi minuman dari daun kopi" Ujarnya menambahkan. Dini hari sekitar pukul satu, Sutaji beserta para Tapol lain baru diberangkatkan ke penjara Permisan.

            Penjara Permissan adalah penjara tempat Sutaji hampir meninggal dunia. Kondisi penjara ini sangat buruk dengan minimnya fasilitas terutama jatah makan para Tapol. Kamar tahanan pak Taji berada di dekat dapur yang berisikan sekitar 80 orang khusus untuk sarjanan  dan mahasiswa. Setiap hari makanan yang diberikan kepada tahanan hanya berupa gerontol (pipilan jagung yang direbus hingga lunak.red) Setiap hari mereka hanya diberi dua kali, pagi dan sore saja. "saya hitung itu, satu taker gerontol jagung Cuma 125 butir, itu karena sudah dikorupsi oleh pengelola dapur yaitu para voorman (sebutan untuk pejahat kelas kakap yang hukumannya seumur hidup), besek-besek gerontol itu ditaruh di kamar kami" tuturnya. "voorman itu badannya besar-besar ada yang dari bali, ada yang dari Surabaya, dari semarang, semuanya penjahat kelas kakap" imbuhnya lagi. Tiap hari para Tapol ada yang meninggal karena kondisi demikian, pemakamannya pun tak layak. Satu keranda diisi tiga jenasah karena berarnya rata-rata hanya 35 kg. Tiap hari sutaji memperkirakan ada sekitar 5-6 orang yang meninggal. Tapol yang masih bertahanpun kondisinya memprihatinkan karena tubuhnya sudah kurus kering seperti mayat hidup.

            Digulung dan merayap, dua istilah yang sering digunakan di penjara Permisan. "Digulung" adalah istilah untuk membunuh, dan "merayap" adalah istilah yang digunakan untuk tananan yang melarikan diri. Sutaji punya pengalaman dengan kedua istilah ini. Para tahanan politik memilih pak Taji sebagai kepala kamar, waktu itu kamarnya bernomor 24. Pada suatu waktu kepala Blok menunjuk kamar 24 untuk berani menyita puluhan besek-besek gerontol untuk  dibagikan kepada seluruh tahanan. "waktu itu saya juga bimbang, di satu sisi bila saya mengiyakan otomatis sebagai kepala kamar 24 saya akan berurusan dengan voorman namun bila tak saya lakukan  teman-teman banyak yang meninggal" ucap Sutaji. Pada hari yang telah ditentukan besek-besek gerontol itu ia sita dan kemudian dibagi-bagikan secara merata kepada kamar lain.

            Pada tanggal, 22 Juni 1966, kamar 24 mendapat giliran mengambil kayu bakar di hutan. Jaraknya sekitar dua kilo meter. Sebagai kepala kamar pak Taji harus mengikuti kegiatan tersebut. Ia sudah khawatir bahwa voorman-voorman yang dendam kepadanya atas penyitaan gerontol akan menuntut balas, ia khawatir akan "digulung". Benar saja, di tepi hutan itu ada sungai yang menuju ke laut, ada jembatan kecil yang terbuat dari dua batang pohon kelapa. Di tepi sungai itulah ada empat orang voorman yang telah menunggu untuk 'menggulung' pak Taji.  Saat itu para tapol kamar 24 berada di sisi lain sungai, berseberangan dengan para voorman itu. "Kepala kamar 24, panggil!" ucap Sutaji menirukan voorman yang dulu memanggilnya. "betul, ketika saya datang kesana sudah ada 4 voorman, badannya kokoh-kokoh, ada yang membawa tongkat mlanding seukuran betis, yang satu kayu basah, yang satu kayu kering. Lalu ada yang membawa parang dan pedang." Tambahnya kemudian. Ketika pak Taji datang menghampiri, tiba-tiba salah seorang voorman yang membawa kayu mlanding kering mengayunkan berkali-kali kayu itu memukul kepala Sutaji hingga kayu itu patah. Sewaktu voorman yang lain akan mengambil kayu lain, Sutaji melarikan diri. Baru setelah 80 meter para voorman baru sadar bahwa Sutaji lari dan kemudian mereka mengejarnya. "saya lari 1,5 kilo, padahal badan saya sudah kurus begitu, entah saya merasa didorong oleh apa, Tuhan masih sayang sama saya." lanjutnya bercerita. Sampai di tepi hutan, sekitar sepuluh meter dari tembok penjara para voorman yang mengejar Sutaji baru dapat menangkapnya. Ketika itu, kebetulan seorang sipir penjara yang sedang berjaga di gardu penjagaan melihat mereka. Dengan ekspresi wajah serius, Sutaji bercerita keadaan waktu itu, "lepaskan!" ujar sipir itu sambil mengacungkan senjata revolvernya. "merayap pak, merayap ini, merayap!" ujar salah seorang voorman. Sipir bersikeras, "lepaskan!". "Ahirnya saya dilepaskan, dan kami semua dibawa ke kantor untuk menjelaskan duduk persoalannya, sampai ahirnya saya selamat dan dikembalikan ke kamar 24" lanjut  Sutaji.

            Sebulan setelah peristiwa tersebut, tepatnya tanggal 25 Juli 1996, Sutaji ditarik dari penjara Permisan. Ia akan dipindahkan ke ruang tahanan DenPOM (polisi militer). "di Pom inilah saya merasakan kebebasan,kalau dulu makanan hanya gerontiol , kini nasi dan lauk pauk, juga keluarga bisa membesuk" ucap pak Sutaji. Sebulan setelahnya ia dipindahkan kembali ke penjara Wirogunan di kota Yogyakarta. Menurut keterangan yang ia dengar bahwa ia terbukti bukan kader PKI dan akan dilepaskan. Ia meyakini, kawan-kawan majelis mahasiswa pasti memberikan keterangan bahwa ia bukan anghgota PKI, ia adalah anggota majelis dan bukan simpatisan PKI. "Ini menunjukkan bahwa kejadian ini murni kecelakaan politik." Ujarnya sambil tertawa. Akhirnya pada tanggal 30 Juni 1971 Sutaji dibebaskan.

***

            Berbekal surat perintah dari LAKSUS KOPKAMTIB Jawa Tengah/DIY, Nomor : Print 7832/TPD/7/1971, yang ditandatangani oleh Letkol CPM Sumarsidi, dengan keterangan : berdasarkan bukti-bukti menurut hukum belum dapat diyakinkan tersangkutnya dalam peristiwa G-30-S/PKI. Sutaji ingin kembali menjalani hidupnya, sebagai warga Negara. Secara hukum, menurut surat itu ia adalah korban salah tangkap. Secara resmi pada bulan Desember 1971 ia dinyatakan bebas wajib lapor oleh Koramil Pakulaman. Sebelumnya setiap semingggu sekali ia wajib lapor ke Koramil. Namun anehnya ketika ia berpindah tempat tinggal di Mergangsan, Koramil mewajibkannya untuk mengikuti pembinaan tiap tiga bulan sekali. Kartu Tanda Penduduk Sutaji pun ditandai dengan ET (eks Tapol) yang menunjukkan bahwa ia adalah bekas tahanan politik.

            Pada Oktober 1965, sesaat setelah Sutaji ditangkap, ia memberi surat kuasa kepada istrinya untuk mengambil gajinya sebagai pegawai negeri sipil, harapannya gaji tersebut bisa dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup istri dan anaknya yang waktu itu masih berumur empat bulan. Namun, surat kuasa itu ditolak, gaji Sutaji tak bisa diambil karena ia menjadi tahan politik. Ketika Sutaji dibebaskan, masa kontrak rumah ytelah habis dan isinya telah lenyap dijual mantan istrinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bukan itu saja, istrinya juga telah menikah lagi dengan orang lain selama Sutaji di dalam penjara. "Saya bisa mengerti, kondisi waktu itu mau bagaimana lagi istri saya tidak bisa menghidupi diri sendiri maupun anak saya." Ungkap Sutaji.

            Sewaktu bebas dan kembali ke rumah kontrakannya di Gunung Ketur yang telah habis masa sewanya, beruntung Sutaji bertemu Sumo tetangga rumahnya. Ia lalu tinggal di rumah den Sumo, yang terletak persis di depan rumah kontrakannya dulu. Sedikit demi sedikit Sutaji mulai bangkit, ia kemudian bekerja di tempat seorang pemborong/kontraktor bernama Wirodiharjdo, ia adalah pemilik CV S. Walidi. Ia bekerja sebagai tukang ketik dengan upah 100 rupiah tiap minggu, namun ia diberi makan tiap hari dan juga tinggal di tempat itu. Ia bekerja di sana selama enam bulan. Sutaji juga pernah selama empat bulan bekerja sebagai guru di SMA Bhinneka, namun belakangan seorang mengatakan pada pihak sekolah bahwa Sutaji mantan Tapol yang baru saja keluar dari bui dan  belum selesai menjalani masa pembinaan. "itu kemudian saya ndak boleh ngajar lagi" kata Sutaji sambil tertawa getir. Kemudian Sutaji juga pernah menjadi mandor bangunan hingga tahun 1974. Ia juga pernah diajak temannya menjadi manajer pada perusahaan jasa travel. Sebenarnya selepas keluar dari penjara Sutaji pernah berusaha mengurus dan mencari kejelasan terkait status pegawai negeri sipilnya. Namun hingga saat ini instansi terkait tidak pernah memberikan penjelasan.

            "Yang penting saat ini saya mendapat hak saya kembali, saya Cuma mau menuntut keadilan, ini demi keadilan, saya ini kan pencari keadilan" ujar Sutaji sembari tertawa. Perjuangan atas hak-haknya sebagai pegawai negeri sipil di dinas Pendidikan dan kebudayaan hingga tahun 2011 ini belum berhenti. Ia dipenjarakan tanpa proses pengadilan, sttausnya sebagai pegawai negeri sipil hingga kini tidak jelas. Penghentian pembayaran gajinya tanpa SK pemberhentian dari instansi yang berwenang juga tak pernah diterimanya. Selepas runtuhnya orde baru, Sutaji mulai melakukan upaya-upaya untuk menuntut haknya.

            Di usianya yang sudah menginjak 82 tahun, Sutaji tak mau menyerah untuk  memperjuangkan haknya, pada November 2010 lalu ia memberikan kuasa kepada LBH Yogyakarta untuk ikut membantu memperjuangkan haknya."harapan saya adalah saya bisa mendapat rapelan gaji, dan dana pension saya selama 40 tahun lebih, karena saya kan dinyatakan tidak terlibat, tidak bersalah lalu knapa saya tak bisa memperoleh hak saya." Ucap Sutaji. Sebelum pulang rekan saya yang ikut mewawancarainya menanyakan apakah ia dendam kepada orang-orang yang telah membuat hidupnya seperti itu. Pak Taji terdiam terjenak. Namun kemudian ia menjawab, "ya..hmm.. dendam si enggak, mungkin ini memang merupakan jalan hidup saya, harus saya menjalani hidup saya seperti ini, Saya bersyukur hingga saya berumur sekarang Tuhan masih memberikan kehidupan yang  nyaman dengan ank saya, namun saya tetap ingin minta kompensasi, saya kan tidak bersalah, maka demi keadilan saya harus memperoleh hak saya, kecuali bila waktu itu saya memang terbukti terlibat." Ucap Sutaji menutup obrolan hangat kami. 


Tag: PKI, politik, Stigmatisasi

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Siapa saja yang merating artikel ini:

Komentar:

arman dhani bustomi 0 0
ancuk keren sekali!
ikhwan 0 0
saiki persma .com sepi yo..
m2t 0 0
ayow ramaikan persma.com

Silahkan login untuk memberikan pendapat