Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bermasalah 0
Sabtu, 7 Mei '11 14:15
Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) jadi polemik baik di kalangan buruh maupun pemerintah. Pihak pendukung pengesahan RUU BPJS menyatakan perlunya jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Sedangkan pihak penentang menyatakan bukannya tidak setuju jaminan sosial melainkan menentangnya karena sistem ini tidak dibiayai pemerintah melainkan dari iuran pekerja serta rawan korupsi.
Wisnu Kristiadi dari LSM Wadah Solidaritas (WADAS) yang bergerak di sektor perburuhan menerangkan pada Kamis (6/5/2011) bahwa jaminan sosial menurut UU SJSN dibangun dengan mewajibkan iuran swadaya dari pekerja.
Wisnu kemudian menerangkan bahwa polemik antara DPR dan pemerintah sebenarnya menyangkut besarnya jumlah uang yang akan dikumpulkan dari iuran per pekerja. "Jakarta sendiri ramai tentang iuran per kepala yang akan dibebankan ke rakyat. Prosentasenya itu bisa 13 persen dari upah. Tahun lalu Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) memprediksikan tiap orang akan ditarik Rp 130 ribu hingga Rp 150 ribu.Padahal fakir miskin sendiri akan kesulitan memenuhi itu," paparnya.
Lebih lanjut Wisnu menyatakan, "Bayangkan saja kalau tiap orang ditarik Rp 100 ribu maka dikalikan 23 jutaan penduduk Indonesia sudah terkumpul dana besar. Masalahnya apa tiap bulan uang itu bisa diakses rakyat? Apa jaminannya kalau uang itu tidak dikorup?" ungkapnya mempertanyakan.
RUU BPJS rencananya sudah harus disahkan pada Juli 2011. Pembiayaan yang diberikan pemerintah hanya dialokasikan untuk mereka yang masuk kategori miskin. Kategori miskin ini sendiri ada banyak versi baik dari pemerintah, maupun lembaga seperti Jamsostek dan Askes. "Sekarang ini saja untuk masuk kategori miskin, pemerintah sudah menetapkan 14 kriteria. Sementara BPJS menetapkan 8 kriteria," papar Wisnu.
Hal ini bukan berarti pekerja yang tidak masuk kategori miskin akan mampu memenuhi iuran tersebut khususnya buruh. "Akses-akses itu belum tentu bisa dijangkau buruh. Apalagi kalau perusahaannya juga menunggak gaji buruh. Dari pihak perusahaan sendiri banyak juga yang belum bisa menerima itu. Tidak hanya itu, Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWGI) juga menolak karena tak sesuai dengan negara kesejahteraan," ujarnya.
Selain itu Wisnu sendiri mengkhawatirkan keterlibatan asing. "Permasalahannya BPJS diinginkan untuk berdiri sendiri, dikelola secara profesional. Namun tim profesional itu ternyata tidak dikenai pajak. Kemungkinan besar memang BPJS ini akan dikelola perusahaan asuransi luar," terangnya.
Namun di sisi lain Wisnu juga menolak klaim Serikat Buruh Sosialis Indonesia Malang (SBSIM) yang menganggap UU SJSN atau RUU BPJS ini sebentuk asuransi. "Karena asuransi juga jelas fasilitas yang didapatkan. Selain itu bila pengguna asuransi itu tetap sehat di akhir premi, maka setelah usia 55 tahun misalnya, dana yang terkumpul akan dikembalikan lagi. Sedangkan UU SJSN dan RUU BPJS ini jangankan kejelasan akses, sanksi bila BPJS tidak memberikan hak bagi pekerja juga tidak ada," tegasnya.
Wisnu membandingkan bahwa di luar negeri jaminan sosial diambil dari pajak. "Jadi tiap orang pegang kartu jaminan sosial, seperti KTP. Inggris dan Perancis seperti ini. Misalkan ada kasus kacamata jatuh dan pecah maka bisa langsung diganti dengan model yang sama," pungkasnya.
Tag: buruh, Jaminan Sosial
Terkait:
-
Muasal Hari Buruh Internasional (Mayday)
Minggu, 1 Mei '11 17:12 -
Buruh Tolak Kriminalisasi
Rabu, 27 Apr '11 19:40 -
HENTIKAN PENINDASAN TERHADAP BURUH MIGRAN INDONESIA
Sabtu, 18 Des '10 02:38
Komentar:
Silahkan login untuk memberikan pendapat