Kepemilikan Marinir atas Tanah Puslatpur Cacat Hukum 1

Rabu, 13 Apr '11 19:18

 

Tanah Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) yang dikuasai Marinir atau Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) di Kabupaten Malang selama puluhan tahun ternyata bermasalah. Hal ini disebabkan tidak dipenuhinya berbagai persyaratan dalam SK/32/M/PENG/65 tanggal 16 Juli 1965, yang selama ini dijadikan dasar hukum penguasaan lahan oleh Marinir. Dengan demikian kaum tani penggarap tanah seharusnya lebih berhak atas tanah tersebut karena mereka dijamin UU PA Agraria.

SK 32 ini sendiri menentukan penguasaan lahan seluas 4.811 hektar. Area itu terbentang meliputi Desa Tlogosari, Sempol, Pagak, Kecamatan Pagak, DesaPringgondani, Bandungrejo, Gedong, Bantur, Kecamatan Bantur dan Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan. Awalnya area ini ada dalam penguasaan tiga perusahaan perkebunan kolonial belanda. Di area yang dikuasai  N.V. Cultuur Maatshapaij gev. te Amsterdam, N.V. Cultuur Handelen Industrie Matschapij, dan N.V. Cultuur Maatschapij Banduroto te Probolinggo tersebut, juga bermukim penduduk pribumi dimana mayoritas merupakan kuli dan pegawai perkebunan.

 Seiring dengan merdekanya Indonesia pada 17 Agustus 1945 maka tanah yang semula dikuasai perusahaan asing ini kemudian statusnya beralih menjadi tanah negara. Pada perkembangannya, tanah tersebut statusnya beralih menjadi obyek landreform atau reforma agraria. Sesuai UU Pokok Agraria 1960 dan SK. Menteri Pertanian dan Agraria tanggal 26 Mei 1964 N0. SK. 50 / Ka / 1964 maka tanah tersebut diperuntukkan kegunaannya untuk petani yang menggarap lahan disana selama ini.

Namun setahun kemudian, tepatnya pada 1964 Menteri Pertahanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) mengajukan permohonan agar tanah itu diberikan kepada Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI). Sesuai surat bernomor 11 Agustus 1964 No. VII/20/1/1 dan tanggal 14 April 1965 No. G. 42/1/8, tanah itu dimohonkan untuk digunakan sebagai area tetap Puslatpur. Menanggapi permohonan tersebut Menteri Agraria yang saat itu dijabat oleh R. Hermanses SH, mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Agraria tanggal 16 Juli 1965 No. 32 / H. Peng / 65  yang memberikan hak penguasaan tanah pada marinir. Dengan demikian status tanah tersebut tidak lagi menjadi hak para petani. Sejak saat itu pula TNI AL mengklaim kepemilikan tanah dan secara aktif menyelenggarakan latihan tempur disana.

Sayangnya hal yang luput dari perhatian adalah hak penguasaan tanah tersebut disertai berbagai persyaratan. Sesuai SK 32 tersebut, terdapat 14 persyaratan yang harus dipenuhi semuanya. Satu poin saja dari persyaratan tersebut tidak dipenuhi maka hak penguasaan tanah TNI AL akan gugur. Sejauh ini selama puluhan tahun terdapat berbagai pelanggaran yang setidaknya menyalahi delapan persyaratan.

Pelanggaran pertama berupa, tidak dijalankannya kewajiban pengurusan ijin dan hal-hal yuridis. Ini berupa tidak dilakukannya pendaftaran tanah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kedua, penduduk yang sudah bermukim disana harusnya diijinkan untuk tetap tinggal dan menggarap tanah. Ini kerap dilanggar dengan terjadinya beberapa intimidasi pada petani. Intimidasi ini juga secara langsung merupakan pelanggaran ketiga. Melanggar persyaratan kelima yang menyatakan bahwa segala sesuatu harus diselesaikan dengan musyawarah. Kasus yang dialami Masridi di Bantur merupakan contoh yang baik. Petani yang rambutnya telah memutih semua itu tidak cuma mengalami tanah garapannya diserobot atau tanaman-tanamannya dirusak saja. Bahkan rumah dan gubuknya pernah diancam akan dirobohkan. Sudah bertahun-tahun petani seperti Masridi diperlakukan secara sewenang-wenang. Bahkan ancamannya sempat menyebutkan kalau mereka tetap ngotot rumah akan digilas pakai tank

Keempat, ternyata tanah ini sempat disewakan ke pihak lain. Ini muncul dalam bentuk  kehadiran PT. Alugoro dan PT. Jalatrada. Hal ini menyalahi persyaratan nomor sembilan yang berbunyi “Departemen AL tidak diperbolehkan untuk memperusahakan tanah tersebut kepada rakyat dengan perjanjian bagi hasil atau bentuk-bentuk lainnya”dan juga nomor 12 yang menyatakan “Hak atas tanah tersebut tidak boleh dialihkan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya tanpa memperoleh ijin terlebih dahulu secara tertulis kepada Menteri Agraria” serta nomor tiga belas yang mencantumkan “Pemegang hak menjamin bahwa tanah tersebut betul-betul dipergunakan sebagai tempat latihan pertempuran tetap KKO/AL, perubahan penggunaan tanah tersebut, hanya diperbolehkan dengan ijin tertulis dari Menteri Agraria”.

Kelima, latihan tempur seringkali mengakibatkan kerusakan pada tanaman warga. Selama ini tidak ada ganti rugi yang diberikan. Padahal dalam poin 10 SK 2 disebutkan “Apabila penggunaan tanah tersebut di timbulkan kerugian atau kerugian bangunan dan/atau tanaman penduduk/penggarap oleh penerima hak (Departemen AL KKO/AL) maka penerima hak diwajibkan untuk memberikan ganti rugi yang layak.”

Atas sekian pelanggaran tersebut seharusnya hak penggunaan lahan oleh TNI AL tersebut sudah gugur. Joko, salah satu petani disana menyatakan “SK 32 itu sudah seharusnya batal hukum. Tapi sejauh ini tidak ada seorangpun dari pemerintah yang menyatakan hal tersebut .” Terhadap hal ini kepala BPN Kabupaten Malang, Drs. Sjahruddin Latif, MM. menyatakan, “Memang benar secara hukum batal tapi pemerintah tidak berani karena mempertimbangkan keamanan. Lagipula ini untuk kepentingan yang lebih besar. Latihan ini juga kan untuk menjaga keamanan bangsa.” Terkait hal ini, H. Sauri, Anggota Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) menjelaskan bahwa meski sejauh ini baru ada dua kepala desa dari Pagak dan Sumberkerto yang mendukung warga, warga petani tetap akan memperjuangkan haknya.


Tag: Petani, kaum tani, reforma agraria, sengketa tanah, UU PA Agraria, land reform

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Terkait:

Siapa saja yang merating artikel ini:

Komentar:

Luki 0 0
Tulisan mentah tapi dibuang sayang. Hasil jadi copilot rally pake honda revo.

Silahkan login untuk memberikan pendapat