Hilful Fudhul dan Tenaga Kerja Indonesia. 2
Jumat, 25 Feb '11 02:04
Refleksi kesejarahan arab melindungi orang Arab dan non Arab.
Mengawali tulisan ini, perlu ada penjelasan terlebih dahulu bagaimana kondisi masyarakat Quraisy di Mekkah ketika itu sehingga memunculkan organisasi Hilful fudhul. Dengan demikian, kita dapat melihat refleksi kesejarahan Arab yang dapat menjadi entri point dalam memperlakukan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Dengan adanya peristiwa Hilful Fudhul ketika itu, Indonesia layak meniru pola perlindungan yang dapat dilakukan Pemerintahan Indoensia guna menangani kasus-kasus pelanggaran terhadap TKI, terutama TKI domestik yang banyak dilanggar hak-haknya.
Pernah saya baca buku tulisannya KH moenawar Cholil berjudul kelengkapan tarikh Nabi Muhammad. Di dalamnya ada sub judul yang menerangkan organisasi Hilful Fudhul . kalau diterjemahkan ke dalam bahasa kita berarti "perjanjian yang disertai sumpah yang utama". Nama hilful fudhul, diambil dari beberapa nama orang yang mengadakan perjanjian sejenis pada masa sebelumnya. Ketiga nama orang tersebut masing-masing bernama Fadhal, yaitu Fadhal bin Fudholah, Fadhal bin Wad'ah dan Fadhal bin al-Harist. Berdasar pada keterangan kitab Siratul Halabiyah, ketiga orang tersebut telah mengadakan perserikatan yang bertujuan membela, menolong orang yang teraniaya. Karena peristiwa perserikatan itu memang penting untuk diperingati dan untuk menghormati ketiga orang tersebut, maka para ketua Quraisy bersuara bulat menamakan perjanjian itu dengan Hilful Fudhul.
Diriwayatkan, ketika bangsa Quraisy sudah ditinggal mati oleh ketua mereka, Hasyim dan Abdul Muthalib (Kakek Nabi), Bangsa Quraisy dipandang merosot oleh kabilah-kabilah lain. Terlebih sesudah perang pijar. Kelemahan timbul akibat kesalahan mereka sendiri. Dalam masyarakatnya tidak ada kesatuan dan persatuan yang bulat. Disamping itu, pada masa itu, kota Mekkah dikatakan sudah tidak ada keamanan lagi. Kekuasaan pihak Quraisy tidak sanggup menjamin leamanan para penduduk Mekkah dan sekitarnya.
Dalam lingkungan pemerintahan kota Mekkah tidak ada jabatan kehakiman dan kepolisian guna mengadili kesalahan orang yang berbuat salah, guna menjamin serta menjaga keamanan hak milik dan jiwa darii gangguan orang-orang yang suka berbuat curang dan sewenang-wenang. Karena itu, tidak heran jika ada pihak-pihak yang sewenang-wenang menindas kalangan bawah, dikarenakan tidak ada keadilan dan hukuman bagi pelaku penindasan dan tidak ada pula lembaga yang mengurusi masalah itu. Atas inisiatif dari beberapa orang Quraisy: Bani Hasyim, Bani Muthalib, Banu Abdul Manaf, Banu Zuhrah dan Banu Taim yang dipelopori oleh Zubair bin Abdul Muthalib, akhirnya pada suatu suatu hari diadakanlah suatu pertemuan di rumah Abdullah bin Jud'an at-Taimi, orang paling berpengaruh di lingkungan mereka pada waktu itu.
Putusan yang diambil ketika itu adalah sebagai berikut: "Di kota Mekkah dan sekelilingnya jangan sampai ada seseorang yang dianiaya atau diperlakukan dengan sewenang-wenang oleh seseorang dari bangsa lain. Sekalipun orang asing yang datang dari luar negeri atau orang yang terhitung budak belian, akan dijaga baik-baik semua haknya dari penganiayaan atau perbuatan sewenang-wenang. Dengan tidak memandang bangsa atau kulit, barang siapa yang berani berbuat aniaya atau sewenang-wenang tehadap diri orang lain di kota Mekkah dan daerahnya, dia akan mendapat hukuman setimpal dengan perbuatannya tersebut sekalipun orang yang berbuat aniaya atau sewenang-wenang itu misalnya seseorang dari golongan bangsawan Quraisy sendiri. Dia tentu akan mendapat hukuman setimpal."
Indonesia, merupakan salah satu Negara yang memasok tenaga kerjanya ke tanah Arab. Tidak sedikit jumlahnya. Ironisnya tingkat penganiayaan pun telah mewarnai pemberitaan pada beberapa bulan kebelakang dengan berbagai modus penganiayaan. Disetrika, dipukuli diperkosa, dijatuhkan dari lantai bertingkat dan penyiksaan lainnya. Potret buruk ini, selayaknya membuat pemerintahan Indonesia berbenah, utamanya perlindungan terhadap TKI.
Satu catatan penting yang dapat ditempuh pemerintah, jika dikaitkan dengan peristiwa Hilful Fudhul adalah Indonesia dapat membuat sebuah regulasi bersama, Memorandum of Understanding (MoU) dengan Negara penerima TKI. Ini dimaksudkan untuk melindungi hak-hak serta keamanan tenaga kerja Indonesia. Adanya kesepakatan bersama dapat menjadi payung hukum jika suatu saat terjadi kedzaliman, pelanggaran terhadap kesepakatan. Andai kata suatu saat terjadi penganiayaan dan tindak kriminalitas pada tenaga kerja Indonesia, pelakunya dapat dituntut dan diadili. Sebagaimana sejarah Hilful Fudhul mencatat bahwa setelahnya Hilful Fudhul berjalan dengan mestinya, diriwayatkan tingkat kriminalitas berkurang karena pelaku kejahatan diadili dengan setimpal. Era Sekarang tidak mustahil hal ini dapat dibawa ke pengadilan Internasional. Ah, hanya pikiran kecil saya. Wallahu ‘alam
Tag: ARTIKEL
Terkait:
-
Mari Belajar Mendengar
Jumat, 13 Jan '12 01:41 -
BUAT SANG SAHABAT
Selasa, 27 Apr '10 06:55
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
dewi alfath: Bagus
Komentar:
Silahkan login untuk memberikan pendapat