TERM OF REFERENCE “ PENGAWALAN ISU BERSAMA PPMI 2010-2012 RSBI/SBI DAN KASTANISASI PENDIDIKAN” “Meninjau Ulang Standarisasi Sekolah dalam Mewujudkan Pendidikan yang Egaliter” 4
Jumat, 31 Des '10 23:12
SALAM PERSMA...!!!
Sesuai dengan Mukernas Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) ke-8 di Madura, disekati bahwa isu utama yang akan dikawal PPMI adalah isu pendidikan. Namun secara garis besar itu baru pada kesepakatan mengenai bidang mana yang harus dikawal PPMI dan belum mengerucut pada fokus utamanya. Melalui rapat koordinasi BP Nasional yang bertempat di Kota Malang beberapa waktu lalu akhirnya disepakati fokus utama isu pendidikan yang akan dikawal oleh PPMI ke depan adalah program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional dan Sekolah Berstandar Internasional. Setidaknya ada beberapa alasan yang menjadi alasan BP Nasional PPMI merumuskan kebijakan RSBI/SBI ini menjadi fokus utama dalam bidang pendidikan.
Sebelum mengerucut pada isu RSBI/SBI, ada beberapa isu turunan dalam isu pendidikan yang sempat muncul dalam pembahasan tersebut. Hal ini mengingat luasnya pembahasan pendidikan sehingga menyebabkan banyaknya fenomene-fenomena abnormalitas yang keluar dari konteks ideal pendidikan. Isu-isu yang sempat muncul itu antara lain adalah:
1. UU BHP adalah amanat dari UU Sisdiknas Pasal 53 agar penyelenggaraan dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan yang diatur dalam undang-undang tersendiri. Dengan dibatalkannya UU BHP, Pasal 53 ini tidak bermakna lagi; jika tidak direvisi, hanya menjadi pasal sampah belaka. Namun pada realitasnya, dengan dicabutnya UU BHP tidak berbuntut pada hilangnya status BHP di berbagai kampus. Hal ini disebabkan karena Pasal 53 pada UU no 20 tahun 2003 diterjemahkan menjadi pp no 17 tahun 2010 dan kemudian diperkuat kembali dengan munculnya perpu No. 66 tahun 2010.
2. Masalah krusial yang selalu muncul dan menjadi sebuah diskursus panjang di berbagai kalangan setiap tahun dan menghabiskan energi adalah ujian nasional (UN). UN sebetulnya tidak punya pijakan yang jelas dalam UU Sisdiknas karena Pasal 57-59 hanya mengatur tentang evaluasi pendidikan, yang implementasinya tidak tentu berupa UN. Kita tidak bias memukul secara rata kwalitas pendidikan kita sehingga kita pun memukul secara rata standarisasi kelulusan peserta didik. Otonomi daerah dan otonomi pendidikan yang diwacanakan dan dicanangkan oleh pemerintah tidak bias menjadi sebuah alas an akan kemajuan pendidikan. Bagaimana mungkin seluruh peserta didik di negeri ini diseragamkan kemampuan otaknya. Dalam pembahasan ini kami menemukan sebuah solusi praksis karena tendensi pelaksanaan UN selalu berubah-ubah setiap tahun sehingga isu tentang UN ini sulit untuk kita tindak lebih lanjut.
3. Anggaran pendidikan yang problematik. UU Sisdiknas Pasal 49 Ayat 1 menyebutkan, ”Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimum 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)”. Sebuah diskursus problematic bag kami, ketika membahas ini tidak ubahnya mencari jarumsolusi di tengah tumpukan jerami.
4. Menghapus rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). RSBI dan SBI telah menimbulkan persoalan sosial baru karena telah menutup akses masyarakat secara umum terhadap layanan pendidikan yang bermutu serta telah menciptakan kastanisasi sekolah menjadi beberapa kasta. Ini tentu menimbulkan persoalan tersendiri bagi kehidupan berbangsa dan bernegara (UU Sisdiknas pasal 50 ayat 3)
Dari empat pembahasan ini, akirnya disepakati isu yang dikawal PPMI preode 2010-2012 adalah mengenai RSB/SBI dan Kastanisasi Pendidikan, akan tetapi bukan berarti 3 isu yang lain tidak dikawal isu ini dikerucutkan untuk mempermudah langkah gerak pengawalan isu baik ditingkatan nasional maupun ditingkatan local mengingat fenomena maraknya RSBI/SBI terjadi diseluruh kota sedangkan ketiga isu yang lain hanya terjadi secara parsial (terjadi disebagian kota) sebenarnya isu yang ketiga juga terjadi di setiap kota akan tetapi yang menjadi pertimbangan masalah pendanaan pendidikan secara filosofis tidak berbanding lurus dengan mutu/out put pendidikan dan secara praktis besar anggaran dana pendidikan tidak berpengaruh signifikan akan tetapi terhgantung bagaimana me menej anggaran tersebut
Alasan memilih fenomena munculnya SBI/RSBI adalah sebagai berikut:
1. RSBI/SBI semakin mempersempit akses orang-orang miskin untuk bersekolah di sekolah yang berkualitas karena mahalnya biaya pendidikan.
Contohnya di Malang, biaya awal untuk masuk sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) yang kini gencar dibuka oleh SD-SMA negeri rata-rata seharga Rp6 juta-Rp7 juta. Di daerah lain bahkan ada yang mencapai 15 juta. Ini belum juga biaya perbulan yang dikeluarkan orang tua siswa untuk membayar SPP. Data yang dimiliki Kemendiknas dari sejumlah RBSI, biaya pendidikan tertinggi dan terendah yang dibebankan kepada orangtua untuk sumbangan pembinaan pendidikan(SPP) per bulan tertinggi untuk SD Rp150 ribu, SMP Rp600 ribu, SMARp450 ribu dan SMKRp 250 ribu. Untuk sumbangan sukarela tertinggi untuk SD Rp1 juta, SMP Rp12,5 juta , SMA Rp15 juta dan SMKRp2,7 juta. Jika memang demikian kondisinya maka akses pemerataan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh warga negara yang bermutu dan layanan pendidikan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi yang telah diamanatkan dalam beberapa pasal dalam UU Sisdiknas yakni pasal 5 ayat 1 dan pasal 11 ayat 1 sulit tercapai. Hal ini terjadi karena yang bisa bersekolah di RSBI/SBI hanya golongan mampu karena biayanya mahal.
2. RSBI/SBI menciptakan kastanisasi pendidikan
Pengembangan RSBI/SBI sekarang tanpa disadari menciptakan lebih dari satu sistem pendidikan nasional di tiap Kota atau Kabupaten. Kondisi demikian selayaknya tidak terjadi karena Ayat 3 Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan, ”Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional”. ampai saat ini Kemendiknas mendata ada sekitar 1.172 sekolah (SD, SMP, SMA dan SMK) diseluruh Indonesia yang telah berstatus RSBI ataupun SBI. Demi memburu gengsi sekolah-sekolah di Indonesia yang berlomba-lomba memburu status RSBI dan SBI. Kondisi demikian justru menciptakan kastanisasi sekolah menjadi beberapa kasta. Sekolah berlabel RSBI/SBI menjadi kasta tertinggi dibanding dengan sekolah yang tanpa label RSBI/SBI.
3. Penggunaan Bahasa Asing sebagai Bahasa Pengantar Justru Meciderai Bahasa Nasional kita.
Penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar pendidikan di sekolah melanggar Undang-Undang Dasar 1945. Penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar pendidikan akan mereduksi peran bahasa Indonesia dari dunia keilmuan dan kehidupan masa depan bangsa. Selain itu penggunaan bahasas Inggris sebagai bahasa pengantar juga bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
Menghapus SBI dan RSBI, Mungkinkah?
Pertanyaan ini muncul karena banyaknya permasalahan yang muncul dari implementasi kebijakan SBI/SBI. Akhir bulan Oktober lalu Menteri Pendidikan Nasional(Mendiknas) Mohammad Nuh menyatakan pihaknya tengah melakukan uji publik mengenai keberadaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Namun tampaknya hanya aspek teknis seperti aspek biaya saja. Sedang untuk masalah metode pengajaran dan kurikulum tampaknya belum disentuh.
RSBI/SBI merupakan turunan dari UU Sisdiknas pasal 50 ayat 3 yang mengamanatkan agar setiap daerah menyelenggarakan minimum satu satuan pendidikan bertaraf internasional. Tentu saja untuk menghapus implementasi kebijakan RSBI/SBI ini membutuhkan jalur legal dengan mengajukan judicial review ke MK. Mengingat implementasi pasal itu dalam bentuk RSBI/SBI, menimbulkan persoalan serius (konstitusional), pasal tersebut perlu dihilangkan.
Dan tentu saja untuk mengajukan judicial review ini tentunya tak semudah yang dibayangkan. Kita harus mempunyai bukti-bukti kuat bahwa implementasi kebijakan RSBI/SBI ini malah semakin membuat dunia pendidikan di Indonesia menjadi carut marut. Maka itulah perlunya suatu dukungan penuh dari Dewan Kota PPMI se-Indonesia untuk membantu kerja-kerja pengawalan isu nasional ini.
* Badan Pekerja Litbang Nasional PPMI
Tag: Pendidikan, Diskriminasi, SBI, Kastanisasi, RSBI
Terkait:
-
Sekolah Luar Negeri Versus Sekolah Negeri
Minggu, 24 Jul '11 19:48 -
DO Transisi; Antara Tuntutan Eksistensi dan Budaya Kultur
Rabu, 8 Des '10 16:14 -
Menengok Fenomena RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) Di Tulungagung; Sebuah Diskriminasi Pendidikan
Kamis, 2 Des '10 13:32
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
dewi alfath: Penting
-
Rizki: Penting
-
Tatu: Penting
-
Asridi Ketra Alias Asep: Perlu
-
rohmadie soesanto: Penting
-
sadam husaen mohammad: Perlu
-
kailila: Responsif
-
Vembri PrisTyono: Penting
-
Suport_Persma: Penting

Komentar:
waduh...
MTS atau MA dia diposisikan dalam kasta terendah, sedang atau puncak piramida??
ketika kita sepakat bahwa sekolah adalah satu - satunya media pendidikan maka wajar menggugat dengan dalih pemerataan,..pemerataan pembangunan sarana dan prasarana, akses masyarakat untuk menjangkau dengan kondisi ekonomi pun harus sama..
Garuda didadaku untuk lapangan pendidikan, bukan melulu dalam lapangan hijau..
Asridi Ketra Alias Asep: kebanyakan juga karena gengsi dan popularitas
mrc121: sepakat boy, dalam lingkup pesantren pun ada proses standarisasi, kalau pesantren masih ingin tetap ndiakui oleh negara
Silahkan login untuk memberikan pendapat