HENTIKAN PENINDASAN TERHADAP BURUH MIGRAN INDONESIA 1
Sabtu, 18 Des '10 02:38
HENTIKAN PENINDASAN TERHADAP BURUH MIGRAN INDONESIA
Hari Buruh Migran Internasional yang jatuh pada 18 Desember saat ini memberitahukan pada kita bahwasanya penindasan terhadap kaum Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau yang lazim disebut buruh migran berlangsung semakin parah hingga kini. Mulai dari kasus BMI yang tidak dibayar upahnya, disita paspornya, bahkan menjadi sasaran kekerasan dan pelecehan seksual hingga pembunuhan. Tragedi dibunuhnya seorang BMI dan dibuangnya jasadnya ke tempat sampah di Saudi Arabia adalah benar-benar sebuah pelanggaran HAM yang tidak bisa dimaafkan. Bila kita melakukan analisis ilmiah dan telaah historis, tragedi ini bukanlah sesuatu yang terjadi secara spontan begitu saja. Melainkan merupakan akibat dari rangkaian penindasan terhadap BMI, eksploitasi, pembiaran, dan ketidakberpihakan yang secara sistematis dilakukan. Pihak-pihak yang bertanggungjawab tidak hanya pelaku kejahatan, para majikan di negara tujuan, agensi atau PJTKI, melainkan juga tanggungjawab pemerintah khususnya kementrian tenaga kerja dan transmigrasi (kemenekertrans). Bukti-buktinya bisa ditelusuri mulai dari perundang-undangan yaitu UUPPTKILN No. 39 sampai perlakuan sehari-hari ketika mengurusi persoalan BMI di luar negeri, tindakan dan itikadnya tidak menunjukkan keberpihakan pada BMI. Kontradiktif dengan cap pahlawan devisa yang dilekatkan pada BMI, perlakuan yang diberikan kepada BMI sangat tidak manusiawi. Hal ini tentu saja disebabkan rezim saat ini menganggap BMI adalah komoditas untuk diperjualbelikan, menganggap BMI adalah produk yang murah dan bisa diekspor ke negara penawar tertinggi. Sebagai imbasnya muncul penelantaran BMI dan penolakan perlindungan hak-hak BMI. Terbukti dalam kasus-kasus BMI melawan majikan saat mereka melaporkan kasus ketidakadilan dan penindasan oleh majikan, pegawai Konjen RI tidak memberikan bantuan melainkan melempar dan memping-pong mereka ke agensi BMI.
Sesungguhnya permasalahan BMI muncul dari dua faktor utama. Tidak bertanggungjawabnya rezim saat ini untuk menyediakan lapangan pekerjaan serta ketidakmauan rezim untuk memberikan akses pendidikan secara ilmiah, professional, demokratis (gratis, merata, dan partisipatif), mengabdi pada rakyat. Sehingga kalangan rakyat tertindas yang terdiri dari buruh, tani, dan kaum miskin kota terjebak pada jepitan ekonomi dan terpaksa mengambil pilihan sulit:menjadi BMI. Patut diketahui, bekerja di tempat yang jauh dari keluarga, tanpa jaminan dan perlindungan pasti terutama di negara yang tidak demokratis seperti Arab Saudi, adalah sebuah pekerjaan dengan taruhan nyawa. Sebagian besar pekerjaan BMI adalah pekerjaan di sektor non-formal seperti kuli bangunan dan pembantu rumah tangga. Pekerjaan ini terutama PRT adalah pekerjaan yang masih jauh dari standar kerja layak dan sesuai dengan konvensi PBB. Sebagian besar PRT bekerja tanpa batas waktu yang jelas (lebih dari 8 jam bahkan bisa jadi dalam 24 jam harus selalu siap disuruh kerja), tanpa hari libur yang jelas, tanpa hak berkumpul, berserikat, ditempatkan dalam diskriminasi sosial baik di lingkup domestik maupun lingkup negara, serta rawan akan pelanggaran HAM dan praktek kekerasan. Hal ini berlangsung sejak sekian lama di berbagai negara.
Imbas negatif dan penderitaan jutaan BMI di berbagai negara tampak dari kasus-kasus yang mereka alami. Di negara-negara arab, ratusan BMI terjebak dalam kesengsaraan kondisi kerja layaknya perbudakan, ribuan mati dibunuh majikan atau dihilangkan secara misterius, terancam hukuman gantung, hukuman pancung, bahkan menjadi budak seks dan korban penganiayaan serius dan pelanggaran lainnya.
Di Malaysia terlepas kedekatan bahasa, budaya dan agama, BMI banyak mengalami penganiayaan dan pelecehan seksual seperti pemerkosaan, tidak diupah dan tidak mendapatkan hak libur, dijerat dengan berbagai kebijakan anti migran pemerintah Malaysia sehingga menyebabkan banyak dari mereka yang terpaksa tidak berdokumen atau ilegal.
Di Taiwan, ratusan di penjara tanpa pembelaan karena lari dari kekejaman majikan atau menghindari belenggu tingginya biaya penempatan yang mengikat mereka selama 15-21 bulan.
Di Hong Kong, BMI yang jumlahnya mencapai 140.000 orang dan menempati peringkat pertama dibanding buruh migran dari Filipina, Thailand, Nepal dan Sri Lanka, juga merasakan langsung imbas pembiaran pemerintah RI tersebut.
Dari kondisi di atas sudah sepatutnya diciptakan lapangan kerja pengganti dengan upah dan kondisi kerja layak bagi BMI, bukan praktek jual beli atau ekspor buruh yang menyerupai perdahangan budak. Karena BMI adalah manusia bukan komoditi, yang hak-haknya harus dijamin, dipenuhi, dan dilindungi.
Dengan demikian sikap pembiaran rezim terhadap BMI diluar negeri harus segera dihentikan dan harus ada perlindungan sejati baik dari tataran regulasi hokum, sistem, dan praktek yang berpihak pada seluruh BMI di negara manapun.
Berdasarkan data Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) di Hongkong, selama kurun waktu 2010 saja telah masuk 1.462 pengaduan dari BMI di Hongkong dengan jenis kasus terbesar antara lain PHK sepihak, upah dibawah standar, potongan upah ilegal, penyitaan paspor dan kontrak kerja oleh Agensi-HK, penganiayaan, tingginya biaya agen/PJTKI dan pelanggaran-pelanggaran kontrak lainnya.
Ironisnya setiap kali BMI pegawai Konsulat RI di Hong Kong, tidak menolong dan meberikan inisiatif humanis melainkan menanggapi dengan sinis, atau bahkan terang-terangan menolak dan menyuruh kembali ke agensi yang memproses mereka. Sikap pemerintah semacam ini jelas-jelas justru memperburuk situasi dan menjerumuskan mereka. Hanya mereka yang kenal atau mempunyai kontak organisasi dan pendamping BMI diluar negeri yang bisa mendapatkan pertolongan alternatif sehingga mereka tertolong. Kasus yang dialami Kikin yang dibunuh majikan dan dibuang di tempat sampah dan Sumiati yang digunting bibir atasnya oleh majikan akan dapat dihindari jika mereka paham hak-hak mereka dan tahu kemana harus minta bantuan ketika bermasalah.
Sikap pembiaran dan memaksa ini juga ditunjukan dengan penolakan Konsulat RI di HK untuk memberlakukan kontrak mandiri (proses kontrak tanpa agensi) sehingga BMI harus terus menerus diperas biaya agen amat tinggi dan paspornya ditahan.
Secara terang-terangan, rezim melempar tanggungjawab utama mereka untuk melindungi BMI kepada PJTKI/Agensi dan melanggengkan sistem ala perbudakan terhadap BMI. Parahnya pengaturan ini justru dilegalisasikan dalam UUPPTKILN No. 39/2004 dan penolakan pemerintah untuk meratifikasi Konvensi PBB tentang Perlindungan Buruh Migran dan Keluarganya.
Dengan demikian bisa kita simpulkan bahwa sumber pelanggaran utama hak-hak BMI ada pada rezim yang berkuasa saat ini di Indonesia. Di satu sisi pemerintah gagal menyediakan lapangan kerja dengan upah layak sehingga kemiskinan menajam dan pengangguran meluas. Di sisi lainnya justru memanfaatkan kondisi ini untuk mengekspor rakyatnya keluar negeri sebagai buruh murah tanpa perlindungan dan pelayanan.
Sehingga telah jelas bagi kita, khususnya bagi rakyat tertindas di Indonesia bahwasanya penindasan terhadap BMI tidak akan berhenti bilamana kita, rakyat tertindas tidak memasifkan perjuangan massa, untuk menuntut dan mendesak rezim serta mengubah sistem penindasan yang mengeksploitasi dan melecehkan BMI.
* Sebuah pamflet hasil pendiskusian dengan ATKI dalam momentum Hari Buruh Migran Sedunia
Tag: buruh migran, TKI, buruh, Buruh Migran Indonesia, TKW
Terkait:
-
Buruh migran Usaha panjang mendapat perlindungan
Senin, 5 Okt '09 23:05 -
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bermasalah
Sabtu, 7 Mei '11 14:15 -
Muasal Hari Buruh Internasional (Mayday)
Minggu, 1 Mei '11 17:12
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
Luki: Responsif
-
Kopi Persma: Penting
-
Die Key belajar nulis: Penting
-
Oo Zaki: Penting
-
dewi alfath: Penting
-
Rizki: Penting
-
andi_tulungagung: Penting

Komentar:
Silahkan login untuk memberikan pendapat