Kronologi kasus LPM Arrisalah SBY 3

Jumat, 3 Sep '10 11:59

KRONOLOGIS

Anarkisme Terhadap Pers Mahasiswa Arrisalah

Tanggal 25 agustus 2010 redaktur LPM Arrisalah Fakultas Syariah melakukan suatu rapat untuk membentuk sebuah tim guna melakukan liputan investigasi terkait dengan kegiatan oscaar dan baksos yang dilakukan oleh sema. Dalam rapat terbatas dan bersifat rahasia pada tanggal 27 maka pimpinan redaksi membentuk tim khusus untuk mengaungak kejanggalan dalam kegiatan tersebut.  Berdasarkan rapat tim yang sudah dibentuk maka mereka melakukan sebuah liputan Baksos yang di adakan selama tiga hari mulai tanggal 1-3 september 2010.

Crew Arrisalah bernama Very Nur Septian dan Kafabih pada 1 Agustus 2010, melakukan peliputan tentang acara bakti social kepada warga di kelurahan Sidotopo Raya 1 Surabaya dan ketua CSS Mora. Kegiatan baksos yang dilaksanakan oleh tiga lembaga sekaligus yakni  CSS Mora Fakultas Syariah,  SEMA (Senat Mahasiswa), PMII (Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia) Kegiatan peliputan berita yang dilakukan oleh wartawan arrisalah ternyata mengusik kenyamanan SEMA,

 Panitia yang ditemui di lokasi baksos tidak mau diwawancarai oleh wartawan Arrisalah dengan dalih dalam peliputan tersebut dianggap tidak menggunakan etika jurnalistik ( seperti halnya yang pertama, wartawan yang melakukan liputan tidak membawa surat tugas yang harus  ditujukan kepada lurah, RW, RT, Sema. Yang kedua, tidak adanya pemberitahuan akan di adakan liputan kegiatan kepada panitia. Yang ketiga. Memilih wawancara kepada pimpinan Css mora merupakan sebauh tindakan yang salah bagi wartawan tersebut mereka berdalih seharusnya wartawan tersebut mewawancarai gubernur sema, ketua PMII dahulu baru Melakukan wawancara  kepada ketua CSS mora. Yanag terahkir tindakan melakukan penyamaran dengan mewawancara kepada warga serta ta'mir masjid dengan mengatas namakan anggota baksos).

Padahal secara pers tindakan yang dilakukan dapat sudah dibenarkan dan sesuai dengan kode etik jurnalistik. Menanggapi alasan  mereka,  Arrisalah dapat menjelaskan bahwa pertama dalam peliputan (wawancara) cukup dengan kartu pers seorang wartawan bias melakukan wawancara, kecuali bila redaktur minta dokumen maka harus ada surat tugas, ketika panitia meminta ditunjukan kartu pres, seketika itu wartawan tesebut sudah menunjukan kartu pers yang diabawa saat liputan. Kedaua alasan tidak ada pemberitahuan kepadah panita merupakan alas an yang mereka karang, Sesungguhnya  pihak Arrisalah telah melakukan etika baik yaitu saudara Amran dan Rosyidah (PU), telah memberi tahukan sebelumnya kepada panitia bakti social (pihak SEMA) bahwa akan diadakan peliputan.  Kronologis kejadian pada tanggal 31 agustus kordinator liputan serta penanggung jawab rubric,  saudara Amran suradi sudah berkomunikasi secara langsung dengan gubernur sema bahwasanya pihak arrisalah besok akan melakukan liputan baksos dan gubernur mengiyahkan permintan tersebut. Pada tanggal 01 agustus pimpinan LPM arrisalah megirimkan pesan singkat yang ditujukan kepada gubernur seama saudara ubaidilah, bahwasanya kami meminta alamat secara jelas dimana lokasi baksos diadakan, akan tetapi selama lebih dari satu jam setelah pesan itu dikirim tidak ada jawaban. Maka wartawan mencoba menelpon salah seorang peserta yang menggikuti kegiatan baksos kemudian kami diberi alamat lokasi bakos. Yang ketiga,   redaktur serta wartawan mempunyaihak untuk menentukan narasumber yang akan diwawancarai serta tidak bias di intervensi behkan di dekte untuk memilih narasumber,  berdasarkan hasil rapat, redaktur hanaya menugaskan saudara very dan kavabih  untuk wawancara kepada ketua CSS mora serta warga yang ada di lokasi baksos, jadi tidak harus dari gubernur lalu PMII  baru ketua css mora, serta warga (dalam mewawancarai narasumber). Yang terakhir dalam melakukan peliputan investigas iseorang jurnalistik dibenarkan untuk menyamarkan identitasnya demi mendapatkan data saat liputanseuai dengan (penjelasan kode etik jurnalistik Indonesia BAB III Pasl 9),

Dalam proses peliputan pihak LPM Arrisalah mendapat ancaman oleh ubaidilah selaku Gubernur SEMA selaku penanggung jawab tertinggi dalam kegiatan tersebut, dia menyatakan "perang terhadap pihak Arrisalah secara terbuka, karena selama ini arrisalah selalu mengeritik sema", dan wartawan Arrisalah dalam hal ini Very, Kafabih merasa diintimidasi dan segera melaporkan kejadian pada crew Arrisalah yang lain, crew Arrisalah menanggapinya dengan memberikan kesempatan kepada very dan kafabih untuk menjelaskan permasalah yang terjadi selama liputan. Dari pernyatan sikap yang di sampaikan  oleh ubaidilah selaku Gubernur, arrisalah selama ini selalu membuka diri agar ada komunikasi yang sehat, sebab hak jawab atau kesempatan untuk menaggapi tulisan yang di muat dalam majah Gubernur SEMA  tidak pernah di gunakan. Mereka lebih memilih cara-cara yang lain untuk menaggapi isi dari tulisan majalah.

Pada sekitar jam 20.45 WIB sekitar sepuluh sepeda motor dengan  sekitar 20 orang panitia bakti social mendatangi kantor redaksi arrisalah secara bersamaan, akhirnya 5 perwakilan bisa diterima dengan baik oleh crew Arrisalah bernama Amran Suradi, pada saat musyawarah juga dihadiri oleh Very dan Kafabih. Setelah meluruskan masalah dan mencari solusi yang terbaik melalui musyawarah akhirnya mendapatkan titik temu untuk menyelesaikan secara kelembagaan pada pertemuan yang saat itu rencana antara LPM Arrisalah dan SEMA (Senat Mahasiswa) bertemu pada esok hari (kamis 2/9/10) di Sidotopo (tempat bakti social).

Setelah kesepakatan dicapai akhirnya perwakilan SEMA (Senat Mahasiswa) meninggalkan kantor redaksi Arrisalah. Namun setelah keluar dari kantor redaksi Arrisalah Ubaidilah salaku Gubernur SEMA memancing emosi masa yang sudah di bawanya, dengan cepat masa yang sudah dipersiapkan,  mereka mengeroyok saudara Very, pada saat pengeroyokan masa mereka sempat memukul dan menendang perut Very dengan membabi buta. Tidak hanya itu ancaman senjata tajam sejenis mandau, yang di bawa oleh mereka tetap diarahkan kepada Very, tentu hal ini membuat gaduh suasana yang semula sudah menemukan titik temu dengan musyawarah yang telah dilakukan bersama, setelah di lerai oleh Amran Suradi,  Hadi kurniawan, ali shodikin, misbakhul musatofa dan juga beberapa orang yang ada di tempat kejadian perkara, maka mereka bubar.

Tindakan premanisme tersebut tentu menciderai lembaga pers Arrisalah sebagai lembaga Independent dan juga mengancam keselamatan tugas para jurnalis Arrisalah dalam mencari dan menyampaikan berita. Untuk itu tindakan  yang dilakukan oleh meraka sudah melampaui batas-batas kewajaran,  karena mereka sudah melakukan tindakan melawan hokum, serta sudah masuk ke ranah hukum pidana seperti yang tertulis dalam KUHP Pasal 336 selain itu mereka juga melakukan pelanggaran undang-undang pers, untuk itu kami atas nama lembaga Arrisalah meminta kawan kawan yang tergabung dalam lembaga jurnalis, seperti PPMI, AJI, PWI untuk melakukan advokasi atas tindakan yang telah dilakukan kepada wartawan arrisalah. Selain itu kami akan melaporkan kejadian ini pada Kepolisian Resort Surabaya Selatan karena ini termasuk tindakan kriminal.

SANKSI PELANGARAN

KUHP Pasal 170 (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Yang bersalah diancam: 1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

KUHP Pasal 336 ayat (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, barang siapa mengancam dengan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dengan tenaga bersama, dengan suatu kejahatan yang menimbulkan bahaya umum bagi keamanan orang atau barang, dengan perkosaan atau perbuatan yang melanggar kehormatan kesusilaan, dengan sesuatu kejahatan terhadap nyawa, dengan penganiayaan berat atau dengan pembakaran.

KUHP Pasal 352 ayat (1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.

KUHP Pasal 353 ayat (1) Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

UU PERS  (40/1999) Pasal 18 ayat 1)  Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Tuntutan-tuntutan Dari LPM Arrisalah

 

  1. SEMA Fakultas Syari'ah meminta maaf atas tindakannya kepada LPM Arrisalah. Secara terbuka dan tertulis dan dimuta dimajalah arrisalah edisi 52
  2. SEMA berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut.
  3. Bila ada tindakan kekerasan dikemudian hari maka akan diproses oleh pihak berwajib
  4. SEMA bersikap terbuka kepada Wartawan Arrisalah khususnya dan Wartawan lain pada umumnya.
  5. Mengembalikan Status LPM Arrisalah menjadi Independent lagi.
  6. Fakultas harus memberikan sanksi secara akademisi, sesuai dengan kode etik mahasiswa .
  7. Karena sudah tidak patut untuk jabatansebagai seorang gubernur sema, gubernur sema harus dicopot dari jabatanya. Dan harus didepan umum sebagai sanksi moral agar tindakan seperti ini tidak terulang lagi
  8. Jika tuntutan tersebut tidak di laksanakan oleh fakultas dan sema, maka kami selaku lembaga pres bersama PPMI (Persatuan Pers Mahasiswa Indonesia),  LBH PPMI dan Advokasi PPMI akan menempuh jalur hukum.

 

Kami memohon bantuan dan perlindungan dari setiap PPMI dewan kota untuk  mengirimkan surat pernyatan sikap, sehingga kasus ini bisa segera diselesaikan.

 

 


Tag: kasus

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Siapa saja yang merating artikel ini:

Komentar:

Dick 0 0
hidup status quo......!
nenden pabelanis 0 0
wahh ternyata ada kasus sebesar ini, saya malah ketinggalan.
bagaimana nih kelanjutannya?
ni'am express 0 0
hancurkan ae

Silahkan login untuk memberikan pendapat