Pengusaha Rampas Hak dan Terindikasi Langgar Undang-Undang, Buruh PT Lemonde terus lakukan Perlawanan. 1
Selasa, 27 Jul '10 01:40
Jakarta. Senin 26 Juli 2010, untuk yang kesekian kalinya buruh perempuan PT Lembanindo Tirta Anugrah (Lemonde) melakukan aksi didepan kantor pusat perusahaan tersebut , tepatnya di Jalan Raya Radio Dalam No 50 - Jakarta Selatan. Aksi yang di ikuti sekitar empat puluhan massa aksi ini, merupakan lanjutan dari aksi-aksi sebelumnya, dan masih dengan tuntutan pembayaran upah sepenuhnya dan menolak relokasi pabrik.
Saat aksi dimulai sekitar jam 11.30 WIB, terlebih dahulu diawali dengan long march menuju ke halaman kantor PT Lemonde, massa yang dilengkapi dengan spanduk dan poster-poster yang berisikan tuntutan-tuntutan terhadap pengusaha, tidak berhenti-hentinya meneriakan yel-yel disepanjang jalan yang juga menyuarakan tuntutan terhadap pengusaha dan umumnya rezim berkuasa yang gagal melindungi masyarakat pekerjanya. Setelah sampai dihalaman kantor, massa yang merupakan gabungan serikat buruh Persatuan Gerakan Serikat Pekerja (PROGRESIP) PT Lembanindo Tirta Anugrah (Lemonde), Komite Pimpinan Pusat PROGRESIP dan elemen mahasiswa dari Forum Mahasiswa Lintas Kampus (FMLK) yang terdiri dari mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Depok; Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta serta Universitas Negeri Jakarta, bergantian menyampaikan orasi politik.
Orasi dimulai dari perwakilan serikat buruh PT Lemonde, ibu Rita Hayati yang merupakan ketua serikat buruh PROGRESIP Lemonde dalam orasinya antara lain menyampaikan, "akan terus melakukan aksi pendudukan pabrik dan juga aksi-aksi massa sampai tuntutan dari para buruh diterima oleh para pengambil kebijakan (pemilik) dari PT Lemonde". Setelah pemilik mengambil kebijakan yang secara terang-terangan merugikan buruh, serta perundingan-perundingan antara pihak serikat dan pemilik pabrik tidak pernah mencapai kesepakatan, serikat buruh PT Lemonde akhirnya mengambil keputusan aksi pendudukan pabrik yang dilakukan sejak tanggal 12 Juni 2010 sebagai jaminan bahwa pemilik pabrik akan bertanggung jawab atas hak-hak buruhnya yang sudah diabaikan.
Permasalahan buruh PT Lemonde yang beralamat di Jalan Abdul Gani No. 92 Rempoa Ciputat, diawali ketika PT Lemonde mulai bekerjasama dengan salah satu perusahaan outsourching, CV Adyas Pratama, dengan dalih dilibatkannya CV Adyas Pratama sebagai upaya memperbaiki kondisi perusahaan (Lemonde). Dan setelah mulai beroperasinya CV Adyas Pratama dalam menangani sistem dan manajemen kerja, maka dimulai pula kebijakan-kebijakan yang merugikan buruh, yang pertama adalah mutasi bagian secara sepihak dari bagian lain ke bagian menjahit. Karena sebagian besar buruh-buruh yang dipindahkan tidak menguasi atau tidak memiliki keterampilan yang cukup dalam menjahit, maka diambil kebijakan untuk melaksanakan training menjahit bagi mereka yang belum mahir dalam hal ini. Dengan sistem training yang tidak tersusun secara rapi dan tenaga traineer yang tidak seimbang (traineer dua orang, peserta training-nya sekitar tiga puluh orang), serta tidak adanya sistem pengambilan nilai yang memiliki ketetapan (standarisasi), sekitar tiga puluh orang buruh yang mengikuti training dianggap tidak layak bekerja karena bermasalah kualitas dasar yang dimilikinya, dan manajemen serta pemilik pabrik mengambil keputusan untuk meliburkan buruh-buruh tersebut, sementara selama diliburkan upah yang diberikan hanya 25% dari upah sesungguhnya. Lebih dari itu, lima belas orang diantaranya diarahkan untuk mengundurkan diri. Nama-nama buruh yang diarahkan untuk mengundurkan diri oleh pemilik pabrik, ternyata merupakan pengurus-pengurus organisasi atau serikat buruh yang ada di pabrik tersebut, maka dengan sendirinya terungkap bahwa perusahaan tengah melakukan salah satu pola upaya pemberangusan serikat (Union Busting), yang justru bertentangan dengan Undang-Undang No. 21/2000 tentang serikat pekerja/kebebasan berserikat.
Upaya-upaya perundingan yang dilakukan pihak buruh dan pemilik pabrik selalu gagal mencapai kesepakatan, sebab pemilik pabrik menolak pembayaran upah sepenuhnya selama masa peliburan dan hanya menyanggupi sebesar 25%, walau kebijakan peliburan ditetapkan secara sepihak. Sementara, soal usulan pengunduran diri, pemilik telah menarik lagi kebijakannya. Namun hal yang lebih mengecewakan justru terjadi setelah itu, pemilik mengeluarkan kebijakan akan Merelokasi pabrik, dari Ciputat (Tanggerang) ke daerah Ciawi (Bogor), dan bagi seluruh buruh hanya diberikan dua pilihan, ikut pindah atau mengundurkan diri, tanpa adanya penjelasan dari pilihan-pilihan yang disediakan tersebut. Upaya menuruti keinginan pemilik pabrik pernah diupayakan untuk dituruti oleh para buruh, yakni dengan menyepakati relokasi tetapi para buruh diberikan tunjangan transportasi atau tempat tinggal dan intensif kehadiran, namun bagi pemilik pabrik, para buruh hanya memiliki kesempatan untuk menuruti dua hal tersebut, dan penjelasan baru akan didapat setelah para buruh memilih salah satu diantaranya. Maka dengan ini dimulailah aksi-aksi yang dilakukan seluruh buruh perempuan PT Lemonde, yang disusul dengan aksi pendudukan pabrik.
Sementara, aksi didepan kantor PT Lemonde terus berlangsung, yang dilanjutkan dengan orasi-orasi dan dukungan dari pihak yang simpati dan memutuskan untuk sama-sama melawan. Erminus Utus (IISIP Jakarta) salah satu mahasiswa dari FMLK dalam orasinya menyampaikan, " adanya kita disini (seluruh massa aksi) merupakan bukti dari penindasan dan penghisapan pengusaha-pengusaha, juga merupakan bukti ketidakmampuan penguasa melindungi masyarakatnya sendiri, karena penguasa hanya tunduk tidak berdaya dihadapan modal-modal milik pengusaha, padahal akibat dari itu masyarakat pekerja harus berjibaku melawan pengisapan dan penindasan". Selain itu, mahasiswa dari FMLK mengajak seluruh elemen-elemen mahasiswa untuk memberikan dukungannya, sebab hal ini merupakan isu riil masalah kerakyatan, bukan isu-isu yang disediakan media-media dari para artis-artis politik yang ternyata hanya mengatasnamakan rakyat.
Aksi ditutup dengan orasi dari Sultoni, perwakilan dari komite pusat PROGRESIP, yang menyatakan aksi hari ini salah satu dari sekian banyak bukti kegagalan sistem (kapitalisme) yang ada dan dipelihara oleh penguasa, karena dibanyak kota buruh-buruh dibawah serikat pekerja PROGRESIP terus menuntut hak-haknya yang terus ditiadakan, selain itu kita akan melihat kepada siapa penguasa dalam hal ini kepolisianberpihak dengan menantikan proses hukum yang tengah berjalan. Kemudian sebelum membubarkan diri, perwakilan dari massa aksi menyatakan akan kembali dengan jumlah yang jauh lebih besar lagi bila pihak pemilik perusahaan tetap tidak memenuhi tuntutan. Aksi berakhir pada pukul 12.40, seluruh massa membubarkan diri dengan tertib dan sekali lagi berjanji akan segera kembali.
Tag: Mahasiswa, buruh, Kegagalan Kapitalisme, Kegagalan Pemerintah
Terkait:
-
Inspirasi Besar: Mahasiswa Harus Bangun Solusi
Senin, 6 Feb '12 16:35 -
Indonesia: Negara Yang Bukan-Bukan
Minggu, 30 Okt '11 06:31 -
Semakin Tinggi Penghargaan Manusia Terhadap Kekayaan, Semakin Rendahlah Penghargaan Manusia Terhadap Kebenaran, Keadilan, Kesusilaan, dan Nilai-Nilai Kemanusiaan
Rabu, 12 Okt '11 02:08
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
Die Key belajar nulis: Penting
-
Rizki: Responsif
-
fildzah merah: Penting

Komentar:
pmerintah kita tak mlindungi krena mereka juga ada dibelakang para pngusaha,..
Silahkan login untuk memberikan pendapat