Tuntutan Dipenuhi, Semua Mahasiswa Dapat Ikut Ujian 3
Rabu, 9 Jun '10 11:47
Sekitar 250 mahasiswa UAD melakukan aksi demonstrasi menuntut haknya sebagai mahasiswa setelah menunaikan kewajibannya. Aksi dimulai di kampus II UAD pukul 9.30 dengan orasi untuk menggalang massa. 30 menit kemudian pindah ke kampus III. Mimbar demokrasi dibuka. Perwakilan-perwakilan mahasiswa menyampaikan tuntutan dan aspirasi tentang mahasiswa. sekitar pukul 11.00 massa longmarch dari kampus III menuju kampus I. Melewati Jl. Soepomo - Jl. Kusumanegara - Jl. Kapas. Keamanan dari Polsek Umbulharjo berjaga-jaga, mengiringi massa. Sampai di kampus I massa tetap tertib. Satu komando, satu tujuan.
Aksi utama di kampus I berlangsung tegang. Massa mulai sulit dikontrol karena negosiasi awal tidak membuahkan hasil. Pimpinan UAD tidak berada di kampus. Rektor UAD di Filipina, Wakil Rektor sedang tugas Lemhanas di Jakarta. Sedangkan Wakil Rektor II mengundurkan diri beberapa bulan silam. Hanya Wakil Rektor III yang tersisa. Namun menurutnya, tidak punya kewenangan apa-apa denga tuntutan mahasiswa.
"Saya tidak punya kewenangan," ujarnya saat negosiasi. Hari ini (selasa, 08/06) kampus tidak ada yang memegang kebijakan tertinggi. Bahkan Wakil Rektor III, Drs. Muchlas M.T, pun tidak mampu memberikan keputusan apa-apa. "Mestinya ada yang diberikan kewenangan sebelum berangkat ke luar negeri," teriak salah satu peserta aksi. Mendengar penjelasan demikian massa memanas. Beruntung massa masih dapat dikendalikan.
Negosiasi terus dilakukan dan berlangsung alot. Kemudian sekretaris Rektor dan Wakil Rektor III berkali-kali menghubungi Rektor UAD, Drs. Kasiyarno, M.Hum, yang sedang tidak berada di kampus. Hasilnya, Rektor dan Wakil Rektor I akan menemui mahasiswa pada Sabtu (12/06) depan pukul 14.00. Mahasiswa menolak, karena semakin lama mahasiswa semakin banyak yang tidak dapat mengikuti ujian. Data sementara yang terkumpul mencapai 3.772 mahasiswa dari 138 mata kuliah di 7 fakultas. Data ini masih belum terkumpul semua karena pengumuman ditempel setiap harinya. Masih terbuka kemungkinan bertambah.
Hal itu pun tidak ada jaminan (jika bertemu dengan rektor hari Sabtu) mahasiswa dapat mengikuti ujian dan ada ujian susulan. Mahasiswa tegas menolak tawaran tersebut dan memaksa menduduki rektorat jika tidak dipenuhi hari itu juga. Massa dengan satu komando akhirnya merangsek mencoba masuk pintu utama hall kampus I. Demikian, mahasiswa tetap menuntut harus ada kepastian hari itu juga.
Massa dihadang satpam yang tidak sebanding jumlahnya. Massa hampir menerobos masuk, pintu hampir jebol sudah terlihat merenggang bagian atasnya (lis aluminium rusak), 2 pot bunga besar hancur, salah satu satpam sempat terjatuh akibat tekanan yang kuat dari massa. Massa justru semakin kuat. Melihat kondisi ini pihak kampus melunak. Dibantu beberapa dosen senior, pihak kampus kemudian memberikan tawaran untuk mengumpulkan seluruh dekan dalam rapat insidental. Tawaran tersebut setelah dinegosiasikan dengan mahasiswa akhirnya mencapai kesepakatan dengan batas maksimal waktu 2 jam (14.00-16.00), jika lebih dari itu dan tidak ada keputusan tuntutan dipenuhi massa tetap akan menduduki rektorat sampai dengan tuntutan dipenuhi.
Setelah 2 jam berlalu, sekretaris rektor menyampaikan kepada mahasiswa bahwa sudah ada keputusan dan meminta 10 perwakilan mahasiswa untuk audiensi tertutup di ruang sidang kampus I dengan seluruh dekan yang dipimpin oleh Wakil Rektor III, Badan Penjaminan Mutu (BPM), Bagian Keuangan Kampus, dan Pjs. Wakil Rekor II.
Audiensi berlangsung lancar. Wakil Rektor III membacakan hasil keputusan rapat mendadak 2 jam itu: semua mahasiswa dapat mengikuti ujian, dengan syarat mahasiswa aktif dan 75% kehadiran akan diekuivalensikan (disetarakan, red) dengan 75% kehadiran itu. Sehingga mahasiwa segera menghadap dosen yang bersangkutan, pengampu mata kuliah untuk menyetarakan 75% kehadiran, dapat berupa tugas atau lainnya tergantung dosen bersangkutan . Semua pelaksanaan akan dikoordinasikan oleh setiap dekan di fakultas masing-masing. Dekan sebagai penanggungjawabnya. "Jadi semua mahasiswa dapat mengikuti ujian meski kurang dari 75% (kehadiran)," jelas Muchlas. Tuntutan pertama dipenuhi.
Kedua, mengenai perevisian Standard Operating Procedure (SOP) dijelaskan oleh Drs. Widodo, M.Si., Kepala Perwakilan Manajemen BPM. SOP ini berlandaskan pada aturan Dikti sebagaimana dalam International Standard Organization (ISO). Kampus mengikuti aturan tersebut jika tidak berarti kampus melanggar aturan Dikti tersebut. Meski beberapa kampus melanggarnya. Menurut penjelasan Widodo, dalam audiensi, kampus tidak akan melanggar aturan ini karena hal itu nanti akan berpengaruh dalam proses akreditasi. 75 % ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 1970an. Namun penerapannya belum semua dan berbeda-beda. demikian tuntutan kedua sedikit terhambat dengan aturan tersebut bukan kewenangan kampus namun DIkti. "Jadi kalau mau demo silahkan ke Dikti jangan ke kampus," tambah Purwadi, Dekan Fakultas Psikologi. Hal yang sama pun dilontarkan oleh Wakil Rektor III, "...kalau tidak nanti kita akan sangat repot. Saya minta saudara-saudara memahami."
Ketiga, soal dispensasi bagi mahasiswa yang belum melunasi biaya kuliah, sebenarnya sudah ada tapi belum meluas sosialisasinya sehingga banyak mahasiswa yang belum mengetahuinya. Teknisnya akan ditangani oleh bagian keuangan universitas. Bagi mahasiswa yang memerlukan dispensasi segera mengurusnya ke bagian keuangan di kampus I lantai II. Tuntutan kedua dipenuhi.
Keempat, penilaian memang sepenuhnya diwenangkan dosen dan semua dekan sepakat dengan hal ini. Tuntutan dipenuhi. Kelima, mahasiswa dilibatkan dalam evaluasi dan kebijakan pendidikan. Tuntutan ini pun dipenuhi. "Forum audiensi seperti inilah yang tidak ada di kampus ini, audiensi sangat ditunggu-tunggu oleh mahasiswa, dan dapat dilakukan di tingkatan fakultas maupun universitas, asal sifatnya bukan sosialisasi dengan kebijakan yang sudah ditetapkan, namun sebelum kebijakan ditetapkan agar mahasiswa mampu menyampaikan masukan-masukannya. 3 bulan sekali atau tiap semester, yang penting ada da rutin," terang salah satu perwakilan mahasiswa.
Hal ini berkaitan dengan SOP yang mengedepankan keterukuran (akuntabilitas) semua proses pendidikan, termasuk keterukuran dan pemantauan pelayanan yang diberikan kepada mahasiswa sebagai masukan dalam proses memperbaiki sistem yang ada.
Tuntutan keenam yang belum sepenuhnya tuntas karena kebijakan ini hanya turunan dari Dikti, Ujian Ulang aturannya bukan Semester Pendek (SP). "Itu aturan Dikti. kami hanya menjalankan aturan itu," terang Muchlas. Sehingga akhir dari tuntutan ini pihak kampus melalui kesepakatan dekan-dekan tersebut akan memberlakukan Ujian Ulang pada semester sekarang ini dengan biaya Rp. 25.000 per SKS. Bukan Rp. 35.000.
Bendahara Universitas, Sumaryanto, menjelaskan jumlah ini sudah mepet, digunakan untuk pembiayaan administrasi, bayar yang jaga, pembuatan soal, penggandaan dan lain-lain. Padahal jumlah ini setara dengan beban biaya satu SKS angkatan 2005 Prodi Sastra Inggris, yakni Rp. 25.000 dan kurang sedikit Prodi PBI angkatan 2006 (Rp. 30.000).
Akhirnya kesepakatan dicapai dalam berita acara yang ditandatangani kedua pihak, pihak kampus mencantumkan akan memberlakukan 75% ini untuk semester depan. Perwakilan mahasiswa segera merespon dan menolaknya. Perwakilan mahasiswa ini tidak menerima hal itu, dan meminta dihapuskan dalam berita acara kesepakatan. Audiensi nyaris berlarut dan menegang, namun setelah diberikan waktu beberapa menit masing-masing pihak berkumpul. Waktu pending selesai. Pihak kampus menerimanya, tidak dimuat dalam berita acara. "Kami menerima untuk mahasiswa," ujar Muchlas.
Audiensi selesai saat adzan maghrib dan mahasiswa sepakat akan terus mengawal kebijakan kampus selanjutnya. Segera perwakilan mahasiswa disambut dengan sorak-sorai dan tepuk tangan massa. Koordinator Umum (Kordum) Aliansi Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UAD, Surya Dharma Sufi menyampaikan hasil kesepakatan dan membubarkan aksi sekitar pukul 18.00. "Ini baru langkah awal, seterusnya akan terus kami kawal kebijakan kampus yang menindas," tegasnya.
"Sebenarnya ini belum tuntas, apalagi terkait dengan 75% ini adalah aturan Dikti, sehingga perlu galang solidaritas dan sikap mahasiswa (gerakan mahasiswa) seluruh Indonesia untuk menolak ini. Apalagi ISO sudah jelas-jelas ditargetkan pada 2014 dan sekarang sudah banyak diberlakukan. Tolak ISO. ISO hanya alat pemerintah untuk menerapkan neo-NKK/BKK era sekarang. Jangan sampai ini dibiarkan!" tambah Andre, Humas Aliansi KBM UAD. []
Tag: Pendidikan, kampus, Mahasiswa, TUNTUTAN
Terkait:
-
press release: "Tolak Neo-NKK/BKK"
Senin, 7 Jun '10 16:53 -
Tuntutan Aliansi Organisasi Mahasiswa UAD Yogyakarta
Rabu, 2 Jun '10 18:32 -
Mahasiswa Berangkat Kuliah
Senin, 8 Feb '10 03:45
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
siwe: Perlu
-
Die Key belajar nulis: Perlu
-
ketoles ARBIMAPALA: Penting
-
FF Haq: Bagus
-
Rizki: Penting
-
sisca civitas: Bagus
-
titiN wae: Responsif
-
Kopi Persma: Penting
Komentar:
Silahkan login untuk memberikan pendapat