Mampukah Bidik Misi Menjawab Masalah Pendidikan di Indonesia? 2

Rabu, 9 Jun '10 02:19

 

Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) merupakan salah satu isu yang sempat mencuat dan menimbulkan berbagai kontroversi. Banyak pro-kontra menyikapi pengesahan UU BHP yang notabene dikatakan sebagai salah satu alternatif pengembangan mutu dan pemerataan pendidikan di Indonesia. Berbagai macam kebijakan yang bisa dikatakan spekatakuler sempat diluncurkan untuk membarengi pengesahan UU BHP sebagai kompensasi atas alih sistem yang akan dijalankan oleh perguruan tinggi negeri ini.

Salah satu kompensasi pengesahan UU BHP yang cukup mengundang perhatian adalah adanya beasiswa untuk mahasiswa miskin yang kemudian dikenal dengan Beasiswa Bidik Misi. Beasiswa yang satu ini juga bisa dikatakan kontroversial karena berhasil menarik lebih dari dua ribu pelamar. Berdasarkan sumber dari Malang Pos, ketika pendaftaran beasiswa ini ditutup di UM pada tanggal 5 Maret lalu, tercatat jumlah pelamar mencapai angka 2876. Padahal jumlah kuota untuk beasiswa ini hanya berjumlah 450 orang. Dengan demikian, sebagaimana dikatakan oleh Puji Rahadi selaku koordinator Beasiswa Bidik Misi wilayah UM, kesempatan tiap pelamar untuk mendapatkan beasiswa ini adalah 1:6. Sebenarnya apa yang menarik dari beasiswa ini sehingga menyita antusias begitu banyak pendaftar? Apakah dengan dicanangkannya beasiswa bidik misi akan mampu menjawab atau setidaknya meringankan beban tentang permasalahan pendidikan di Indonesia? Baiknya kita kaji dulu, apakah Beasiswa Bidik Misi itu sebenarnya.

Memang tidak heran jika beasiswa yang satu ini menarik perhatian banyak orang. Sebagaimana diungkapkan oleh Kusmintardjo selaku Pembantu Rektor 1 Universitas Negeri Malang, beasiswa yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan Nasional, Muhammad Nuh, pada tahun 2009 ini adalah beasiswa yang membiayai 100% biaya pendidikan, termasuk biaya hidup sehari-hari selama 4 tahun studi di universitas. Bayangkan saja, penerima beasiswa ini akan disubsidi sebanyak kurang lebih 5 juta rupiah dari pemerintah setiap semesternya. Angka tersebut tentunya cukup fantastis sehingga banyak yang berlomba-lomba meraihnya.

Beasiswa ini merupakan beasiswa langsung dari Dikti, dan diikuti oleh semua universitas, politeknik, dan perguruan tinggi negeri. Beasiswa ini sejatinya adalah salah satu bentuk kepedulian untuk memeratakan pendidikan di Indonesia. Kehadiran beasiswa ini, oleh banyak orang disambut sebagai sebuah celah untuk dapat turut menikmati pendidikan yang layak sesuai dengan pasal 28 UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan penghidupan yang layak. Syarat mendapatkan beasiswa ini sebenarnya cukup sederhana, yaitu 'miskin'. Sebagaimana, diungkapkan oleh Zulkarnain Nasution selaku Kepala Humas UM, serentetan persyaratan yang diajukan untuk mendaftar beasiswa ini sebenarnya hanyalah syarat pendukung, sedangkan syarat utamanya adalah pelamar harus dari kalangan keluarga miskin yang dibuktikan dengan surat keterangan dari RT/RW setempat.

Beasiswa ini pada dasarnya memang diluncurkan untuk menyeimbangkan dampak pengesahan UU BHP yang rata-rata akan melambungkan biaya pendidikan di bangku kuliah. Sebagaimana banyak diulas sebelumnya, setelah suatu perguruan tinggi resmi menyandang status BHP, maka perhitungan pengelolaan biaya operasionalnya adalah sebagai berikut. Perguruan Tinggi hanya akan mendapatkan subsidi dari pemerintah sebanyak 50% dari biaya operasional. Sedangkan yang lainnya adalah maksimal 30% dari masyarakat yang antara lain dalam bentuk SPP mahasiswa, sedangkan 20% sisanya harus diusahakan dari perguruan tinggi yang bersangkutan.

Beban 20% yang harus diusahakan sendiri oleh Pergururan Tinggi tersebutlah yang mendorong institusi yang bersangkutan melakukan berbagai korporasi bisnis yang dapat menghasilkan uang untuk menutupi biaya operasional. Sedangkan alternatif lain yang ditempuh oleh perguruan tinggi adalah dengan menaikkan biaya SPP mahasiswa. Hal inilah yang pada dasarnya menjadi awal dari kekhawatiran tentang adanya komersialisasi kampus. Padahal, di sisi lain, pihak kampus menyatakan bahwa kalau pun ada korporasi bisnis dan kenaikan biaya SPP, bukan semata karena adanya komersialisasi seperti yang ditakutkan selama ini, namun itu disebabkan oleh beratnya beban yang harus ditanggung perguruan tinggi. Karena untuk pembiayaan operasional kampus, termasuk juga pembiayaan Beasiswa Bidik Misi sendiri, harus ditanggung oleh lembaga sebanyak 20%. Mengenai SPP mahal, Pembantu Rektor II, Roffi'udin, menyatakan bahwa sebenarnya yang terjadi adalah subsidi silang, karena di samping ada yang SPP-nya mahal, ada pula yang biaya pendidikannya 100% gratis, yaitu peraih Beasiswa Bidik Misi tersebut.

Secara teoritis, dengan adanya beasiswa ini, diharapkan bahwa orang-orang yang belum mampu secara finansial namun punya keinginan dan potensi untuk melanjutkan kuliah bisa diwadahi. Hal tersebut terlihat dari semboyan yang banyak dilagukan antara lain bernada "akhirnya yang miskin bisa kuliah". Secara konsep, beasiswa ini memang diusahakan benar-benar tepat sasaran, dan bukan malah jadi ajang bisnis oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Zulkarnain juga menyatakan bahwa untuk menjaga agar beasiswa ini tidak disalahgunakan, maka diadakan verifikasi lapangan untuk membuktikan layak tidaknya seorang pelamar mendapatkan beasiswa ini. Siapa yang lebih miskin, dialah yang lebih berkesempatan untuk mendapatkan beasiswa ini. Verifikasi lapangan memang perlu sekali dilakukan karena di era seperti sekarang, pemalsuan dokumen bukan hal sulit. Bisa saja surat keterangan miskin yang disetor ke panitia tersebut adalah surat palsu atau tidak akurat.

Berdasarkan uraian di atas, kita bisa lihat betapa rumitnya permasalahan pendidikan di Indonesia. Pemerataan pendidikan memang dari dulu menjadi salah satu masalah paling pelik dalam lingkungan pendidikan kita. Tingginya jumlah pendaftar juga merupakan sisi menarik yang perlu kita kaji. Angka yang akan diperoleh penerima beasiswa memang cukup menggiurkan sehingga tak heran banyak yang mengantri untuk mendapatkannya. Hal ini bisa saja karena memang jumlahnya yang tergolong besar, namun juga bisa diakibatkan oleh ketakutan akan mahalnya biaya perguruan tinggi tahun depan. Kalau sudah begini, maka akan terlihat betapa banyaknya keluarga miskin (atau pura-pura miskin) di Indonesia. Jika memang dengan beasiswa ini masalah pendidikan dapat sedikit teratasi, maka yang bisa kita harapkan adalah bahwa fasilitas ini dapat digunakan sebaik-baiknya dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang bertanggung jawab.

Bagaimanapun, Bidik Misi adalah salah satu fenomena paling menarik yang membarengi fenomena tentang UU BHP. Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan akhirnya kini telah ditetapkan untuk tidak lagi diberlakukan, atau dengan kata lain Undang-Undang tersebut telah dicabut. Pencabutan ini memang bisa dikatakan mendadak dan tidak terduga, mengingat pada awalnya UU BHP telah dinyatakan sah dan wajib dijalankan oleh semua Perguruan Tinggi Negeri. Bahkan berbagai persiapan untuk menyongsong BHP telah direncanakan dengan cukup matang dan mulai dilaksanakan oleh berbagai perguruan tinggi, termasuk UM. Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mencabut pengesahan undang-undang tersebut, maka yang terjadi saat ini adalah semacam kekosongan kebijakan. Pasalnya, sebagian besar perguruan tinggi telah melakukan berbagai persiapan yang telah separuh dijalankan. Perguruan tinggi, termasuk UM sampai saat ini belum mengambil penyikapan khusus mengenai bagaimana jalan ke depan setelah UU ini dicabut. Banyak pihak yang belum mengambil sikap tentang kelanjutan kebijakan-kebijakan spektakuler dan berbagai kompensasi BHP yang sempat dirancang sebelum akhirnya UU BHP ini dicabut.

Kelanjutan Beasiswa Bidik Misi pun juga masih belum dapat disikapi. Apakah nanti sistemnya pencairannya akan bertumpu pada konsep yang direncanakan pada UU BHP, atau harus mengadopsi sistem yang lain. Pastinya, pendidikan memang butuh perbaikan yang berkesinambungan agar tujuan pendidikan seperti yang selama ini kita anut dapat terus berjalan dan terwujud sebagaimana mestinya. Ris.

 

dikutip dari Buletin Siar edisi April 2010


Tag: beasiswa, bidik misi, UM

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Terkait:

Siapa saja yang merating artikel ini:

Komentar:

m2t 0 0
it yg bisa menjwab hanya qt
FF Haq 0 0
Tujuannya mulia, namun terkadang pada saat pelaksanaannya sulit untuk dikendalikan. Kesalahan sasaran sering kali bisa terjadi dalam menyalurkan bantuan kampus. Kalau tidak diadakan peninjauan atas keterangan surat tersebut akan sulit bagi kampus untuk mendapatkan hasil yang maksimal.

: D

Dan seharusnya dari Dikti juga mengadakan badan pengawas agar tidak terjadi kecurangan dipelaksanaannya. : p

Silahkan login untuk memberikan pendapat