press release: "Tolak Neo-NKK/BKK" 2

Senin, 7 Jun '10 16:53

                                        Aksi Solidaritas Menuntut Merevisi Kebijakan Pendidikan UAD             

 

"Tolak Neo-NKK/BKK"

Universitas Ahmad Dahlan (UAD) merupakan salah satu Perguruan Tinggi (PT) yang menerapkan 75% kehadiran sebagai syarat ujian dari sekian banyak PT di Indonesia. Hal ini terlihat dari aturan akademik atau SOP (Standard Operational Procedure) Pendidikan UAD. Parahnya, sejak selama satu tahun diberlakukan (tahun akademik 2009/2010), mahasiswa  tidak dapat berbuat apa-apa. Dan kebijakan terus berlanjut, menekan mahasiswa secara struktural-akademik.

Lebih lanjut, kebijakan 75% kehadiran yang termuat dalam SOP Pendidikan UAD sebenarnya adalah kebijakan dari Dikti. Hal ini tak berbeda dengan NKK/BKK masa Orde Baru yang diterapkan 1974/1978 lantas dicabut pada 1991. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mengkontrol aktivitas mahasiswa di kampus-kampus. Meredam secara struktural pergerakan mahasiswa dengan membuat sibuk mahasiswa dalam proses akademiknya. Sebuah usaha mengikis nalar kritis-sosial peran mahasiswa dalam proses demokrasi, baik di kampus maupun bangsa ini. Sangat ironis jika masa ini, 12 tahun setelah reformasi, proyek pembungkaman struktural oleh pemerintah mulai diterapkan lagi.

Lembaga pendidikan tinggi yang mestinya mendidik justru membodohi dengan membohongi dengan realita yang terjadi. Mestinya pendidikan sebagai tempat membentuk generasi muda yang berperan penting pada masa mendatang namun dibatasi dan tidak dikembangkan potensinya. Bagaimana masa depan bangsa ini jika lembaga pendidikan tidak pernah berbenah?

Implementasi yang dipaksakan

Sejak ISO (International Standard Organization) ngpop di Indonesia tidak hanya perusahaan yang mengembangkan citra dan status internasional, lembaga pendidikan-termasuk pendidikan tinggi, berlomba-lomba untuk diakui. Apalagi ini juga pernah diinstruksikan oleh Menteri Pendidikan yang menargetkan 2014 seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia bersertifikat ISO.

Pun tidak ketinggalan PTS (Perguruan Tinggi Swasta). Beberapa perguruan tinggi memerlukan ISO dalam persaingan berebut nama dan mahasiswa baru, bahkan dengan ISO PT mampu bersaing di tingkat nasional sehingga beberapa PT mempunyai kelas internasional. Mestinya PT mengoptimalkan potensi internal dan lokal yang dipunyai. Tidak perlu terobsesi dengan ISO atau SBI, yang akan terjerumus dengan kehilangan jati diri dan nilai-nilai pendidikan. Tidak perlu dengan sertifikasi ISO kampus pun dapat berbenah diri dengan manajemen pendidikan diperbaiki. Salah satunya dengan keterlibatan seluruh sivitas akademika dalam evaluasi dan kebijakan pendidikan.

Kalau kita telusuri ISO ini sudah lama, namun baru semarak dan mempengaruhi budaya pendidikan serta menggeser nilai tahun 2003. Sistem Pendidikan Nasional ke UU No 20/2003. Pasal 50 Ayat 3: "Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan jadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional". Ironis, ketika kita bergairah dengan kearifan dan pemberdayaan lokal namun dalam pendidikan justru diarahkan pada hal sebaliknya.

Apalagi orientasi tersebut, yang diterapkan dalam SOP Pendidikan UAD tidak pernah dimaksimalkan. Kepada mahasiswa pun sosialisasi melalui satu lembar pengumuman, "Syarat sebagai peserta Ujian Akhir Semester (UAS) adalah mahasiswa yang terdaftar sebagai peserta mata kuliah dan memenuhi ketentuan jumlah kehadiran dalam perkuliahan minimal 75% dari jumlah tatap muka," demikian bunyi kutipan pengumuman di depan kantor TU Fakultas Psikologi, FTI, JPMIPA, Fakultas MIPA dan lainnya.

Mahasiswa Dirugikan

Mahasiswa tidak pernah diberikan pemahaman soal haknya sebagai mahasiswa. Terbukti dari SK Rektor No. 102 Tahun 1999 tentang Tata Tertib Mahasiswa di Kampus UAD yang tetap berlaku dan tidak direvisi hanya memuat kewajiban dan pelarangan mahasiswa. Tidak ada pemuatan soal hak-hak mahasiswa. Sehingga mahasiswa tidak pernah berani bersuara. Apalagi kebijakan-kebijakan yang selama ini diterapkan mahasiswa tidak pernah dilibatkan. Hanya sosialisasi sifatnya, tidak dapat dirubah lagi. "ini sudah aturan. Saya hanya menjalankan," demikian jika ditanggapi oleh mahasiswa.

Khusus soal kebijakan akademik atau SOP Pendidikan UAD, mahasiswa tidak pernah dilibatkan, baik dalam pembuatannya maupun evaluasinya. Kerugian bagi mahasiswa mulai dirasakan dan mahasiswa semakin banyak yang mengeluh soal kebijakan tersebut, tak hanya mahasiswa dosen pun demikian. Sehingga beberapa fakultas membuat kebijakan sendiri. Fakultas Hukum mengijinkan mahasiswanya mengikuti ujian, meski kehadirannya kurang dari 75% dari tatap muka. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) menawarkan adanya Ujian Ulang, yang berarti membayar lagi uang ujian tambahan (selain uang SKS dan SPP) yang membebani mahasiswa. Banyak pelanggaran dan kebijakan yang variatif di jurusan dan fakultas. Diantaranya sebagai berikut:

Surat ijin tidak mengikuti kuliah 'yang katanya' dianggap masuk namun di beberapa jurusan dan fakultas tidak dianggap masuk. Data rekapan presensi kuliah berlainan dengan pengumuman hasil akhir yang ditempel. Tidak semua fakultas melarang mahasiswa yang kurang dari 75% kehadiran mengikuti ujian. Banyak dosen yang memberikan kemudahan bagi mahasiswa yang kurang dari 75% kehadiran untuk mengisi presensi dalam sekali pertemuan. Tidak sedikit dosen yang justru kehadirannya kurang dari 75% kehadiran otomatis semua mahasiswa kurang dari 75% kehadiran dari 14 tatap muka. Penghitungan presensi 75% berbeda-beda, ada yang dihitung dari total kehadiran dosen, ada yang dari 14 tatap muka. Beberapa fakultas membuka Ujian Ulang namun ada pula yang tidak. Padahal sejak setahun lalu Ujian Ulang dihapuskan, sedangkan SP (Semester Pendek) sejak 2004 ditiadakan. Ada pula mahasiswa diberi dispensasi dapat mengikuti ujian namun tidak semua, tidak ada standard yang jelas pula. Selain itu, mahasiswa juga tidak pernah dilibatkan dalam evaluasi dan pengambilan kebijakan pendidikan UAD. Hal tersebut mengindikasikan penerapan kebijakan melalui SOP (Standard Operational Procedure) ini belum siap diberlakukan dan dipaksakan.

Hingga press release ini dibuat data sementara mahasiswa yang tidak dapat mengikuti ujian karena kehadirannya kurang 75% sebanyak 3.772 mahasiswa dari 138 mata kuliah di 7 fakultas. Data ini baru sementara yang kami kumpulkan sebab tidak semua TU tidak menempelkan pengumuman, ujian masih seminggu lagi, dan beberapa Simeru dan TU menolak memberikan data.

Maka dari itu kami, atas nama Aliansi Keluarga Besar Mahasiswa UAD yang terdiri dari semua HMPS (Himpunan Mahasiswa Program Studi), BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) dan DPM (Dewan Legislatif Mahasiswa) Fakultas dan Universitas, Korkom IMM, Forum Bersama UKM/LIM, mengajukan 6 tuntutan yang harus dipenuhi oleh Rektor UAD:

1.         Semua mahasiswa berhak mengikuti ujian. Termasuk mahasiswa yang kurang dari 75% kehadiran. Apabila mahasiswa yang tidak dapat mengikuti ujian sudah melewati batas jadwal ujian maka melalui ujian khusus (ujian susulan) sesuai jadwal yang disepakati antara dosen dengan mahasiswa.

2.         Dispensasi waktu pembayaran bagi mahasiswa yang belum melunasi kewajibannya membayar biaya pendidikan.

3.         Merevisi SOP dengan menghapus 75% kehadiran sebagai syarat mengikuti ujian.

4.         Penilaian hasil perkuliahan sepenuhnya diwenangkan kepada dosen yang bersangkutan sebagai dosen pengampu mata kuliah.

5.         Mahasiswa dilibatkan dalam evaluasi dan kebijakan pendidikan UAD

6.         Adanya SP (Semester Pendek) atau Kuliah Perbaikan pada semester depan, yakni tahun akademik 2010-2011 dan seterusnya.

Aksi dimulai dari orasi untuk menarik massa di kampus 2 UAD [Jl. Pramuka No. 42] pukul 9.00-10.00, dilanjutkan Mimbar Bebas di kampus III UAD [Jl. Soepomo, Janturan, Warungboto] pukul 10.00 -11.00 lalu longmarch ke kampus I UAD [Jl. Kapas 09 Semaki]. Rute yang dilalui Jl. Soepomo - Jl. Kusumanegara - Jl. Kapas. Aksi utama terpusat di kampus I, gedung rektorat. Aksi pendudukan gedung rektorat akan terus dilakukan sampai tuntutan dipenuhi oleh pihak rektorat.

Yogyakarta, 6 Juni 2010

Surya Dharma Sufi

Koordinator Umum Aliansi Keluarga Besar Mahasiswa UAD

 

 

Cp. Humas [08175492810 a.n andre]

 


Tag: kampus, Mahasiswa, TUNTUTAN

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Siapa saja yang merating artikel ini:

Komentar:

pagerbesi 0 0
mohon dukungan kawan-kawan pers mahasiswa se-Indonesia.

Ingat, jangan lupakan sejarah!!!

jangan sampai NKK/BKK gaya baru benar-benar terjadi. NKK/BKK ala reformasi??

salam mahasiswa!
Luki 0 0
Apa saja Pers mahasiswa yang ada di Universitas Ahmad Dahlan? Ini perlu disikapi bersama juga oleh PPMI, lho.

Silahkan login untuk memberikan pendapat