Pelanggaran Hukum Berawal Dari Bangku Pendidikan ? 2
Jumat, 4 Jun '10 16:10
Hukum adalah peraturan mengikat yang sengaja dibuat agar kehidupan manusia bisa berjalan dengan baik dan rapi, dan setiap orang yang tidak tunduk pada hukum pasti ada ganjaran yang didapatinya. Kita tentunya tahu, ada hukum tertulis dan tidak tertulis (hukum adat). Hukum tertulis secara singkatnya bisa dipahami denga peraturan perundang-undangan yang dikodifikasi maupun yang tidak dikodifikasi, hukum tak tertulis bisa dimaknai secara sederhana dengan nilai dan norma dalam masyarakat. Ramainya permasalahan mengenai ‘mafia' hukum, ‘makelar kasus' dan masih banyak lainnya bisa menjadi bukti bahwa pelanggaran hukum begitu hebatnya di negeri ini. Pelanggaran ini tentunya menyambung pelanggaran yang sebelumnya telah terjadi. Sederhananya, melakukan pelanggaran untuk menutupi pelanggaran.
Namun, permasalahan tadi masih terlalu luas cakupannya dan merupakan dampak dari tindakan negatif seseorang, yang telah lazim dilakukannya pada masa lampau. Sebetulnya, tindakan melanggar hukum telah dilakukan seseorang sejak dini, ‘kencing', buang sampah sembarangan sampai berbohong, contohnya. Orang tua telah sering kali mengatakan, mengingatkan bahkan menegur tindakan-tindakan negatif tadi, tapi karena tindakan negatif tersebut telah berulang kali terjadi dan menjadi kebiasaan maka lama-kelamaan kita menjadi kebal terhadap teguran-teguran tadi. Ini baru masalah kecil.
Masuk dibangku pendidikan, begitu banyak peraturan yang dibuat. Mencotek, bolos, datang terlambat dan lainnya merupakan peraturan klasik yang selalu dilanggar oleh hampir semua pelajar di Indonesia, singkatnya, hampir tidak ada pelajar yang belum pernah melakukan pelanggaran tadi. Bahkan, tidak sedikit pelajar yang telah (belajar) melakukan kolusi dengan guru, dosen ataupun staff administrasi untuk mendongkrak ‘nilai merah' yang mereka peroleh. Sungguh hal yang menyedihkan!!! Malahan, ada beberapa pelajar yang memvonis diri tidak mampu untuk mendapatkan nilai baik dengan cara yang jujur, sedikit gambaran mengenai generasi yang pesimis. Tentu ini ada sebabnya, penilaian subjektif merupakan faktor utama. Mendapatkan nilai bagus dianggap excellent, namun jika sebaliknya cemoohan adalah harga yang harus dibayar. Ini tentunya membuat pelajar berlomba-lomba untuk mendapatkan nilai bagus dengan berbagai cara, termasuk mencontek sampai ‘nyogok', politik praktis tanpa disadari telah dilakukan sejak dibangku pendidikan. Tentu, sistem pendidikan harus bertanggung jawab dalam masalah ini. Pendidikan hanya menciptakan lulusan yang sibuk mempersingkat waktu belajar, tanpa ada kualitas diri dalam lulusan tersebut. Pendidikan juga yang harus bertanggung jawab dalam menciptakan sarjana ‘ABS' (Asal Bapak Senang), tidak ada keberanian untuk mengungkapkan suatu kebenaran yang diyakini, akibatnya lahir sarjana yang lebih mirip dengan robot, punya otak dan hati, tapi tidak berani digunakan karena sistem telah mengendalikannya. Pendidikan juga yang membuat pelajar dan mahasiswa sibuk berkompetisi sehingga mengabaikan permasalahan disekitarnya.
Setuju atau tidak, beberapa faktor tadi merupakan alasan yang sering disebut-sebut pelajar ketika melakukan ‘dosa awal' yang kemudian terus berlanjut sampai ke dunia pekerjaan. Pelajar mencontek karena takut tidak naik kelas dan tidak lulus, karena ada ‘stempel' baru yang akan melekat pada mereka, ‘bodoh‘!!! Mahasiswa ‘nyogok' untuk mempersingkat waktu kuliah demi mengejar satu kata,'excellent‘ !!! ‘dosa kecil' yang dilakukan sebelum beranjak pada pelanggaran hukum yang sebenarnya!!! Dosa sistem pendidikankah???
Tag: hukum dan pendidikan

Komentar:
Pembuat hukum penting untuk dicermati. Karena latar belakang kelas sosial dan golongan mereka akan mempengaruhi bagaimana hukum itu dibentuk. Misalnya bila pembuat hukum adalah kelas atas dari sistem feodal dan golongan tuan tanah maka hukum akan dibuat untuk mengakomodir kepentingan mereka.
Proses hukum juga perlu dicermati, apakah proses hukum itu melibatkan semua kalangan ataukah hanya segelintir pihak yang berkuasa. Apakah melalui proses demokratis ataukah paksaan dari pihak satu ke pihak lainnya. Hukum yang mengatur tentang pedagang kaki lima atau pedagang pasar misalnya, tidak pernah melibatkan pedagang kaki lima maupun pedagang pasar. Sehingga jelas kepentingan mereka tidak terwakili dalam proses pembuatan hukum. Bila kepentingan tidak terwakili, mana mungkin jaminan dan lindungan bisa diberikan kepada mereka? Oleh karena itu wajar bila PKL dan pedagang pasar tidak hanya tersingkir oleh mall, grosir besar macam giant, maupun toko macam Alfamart serta Indomaret namun juga digusur disana-sini oleh Satpol PP.
Landasan hubungan sosial juga mencerminkan peraturan hukum. Apakah landasan hubungan sosial itu bersifat kerjasama-kolektif ataukah penindasan-eksplotatif. Selama hukum itu dibuat dengan landasan hubungan sosial penindasan-eksploitatif maka hukum itu akan tetap jauh dari makna keadilan bahkan secara deametrikal bertentangan.
Tingginya jumlah pelanggaran dan tindakan indisipliner di perguruan tinggi yang dilakukan mahasiswa memang tidak bisa dipungkiri. Baik dari tingkat terkecil berupa mencontek dan datang terlambat hingga tingkat besar berupa plagiarisme skripsi dan karya tulis ilmiah. Namun tentu saja ini bukan timbul tanpa sebab.
Saya pikir kita semua tahu, di Indonesia, slogan "sekolah (atau kuliah) untuk menuntut ilmu" itu bohong besar. Sekolah dan juga kuliah disini itu untuk menuntut nilai dan gelar. Ini semua disebabkan hampir tidak ada sistem pendidikan nasional yang ilmiah, demokratis, dan mengabdi pada rakyat.
Kita lihat bagaimana Sejarah diajarkan di sekolah. Hanya untuk mengingat dan menghafal nama, tahun, bulan, tanggal, dan pelaku. Bukan bagaimana itu terjadi. Bukan bagaimana masyarakat itu berkembang. Bahkan sejarah juga kerap dinodai oleh kepentingan dan dusta dari rezim penguasa. Bagaimana juga PMP, pendidikan moral pancasila, atau yang kemudian berubah jadi PPKN, mengajarkan moral dengan hipokrit, dengan sikap hitam-putih. Padahal moral seharusnya diajarkan dengan memberikan keteladanan bukan perkataan. Kita juga harusnya menggugat, mengapa di pelajaran PPKN tidak pernah muncul nama etnis Cina/Tionghoa?
Ini kemudian diperparah dengan komersialisasi pendidikan. Komersialisasi pendidikan jelas berbeda dengan Kapitalisasi pendidikan. Jika kapitalisme pendidikan, biaya yang harus dikeluarkan memang mahal. Namun sepadan dengan kualitas yang diberikan. Iklim pendidikannya pun ilmiah, profesional, dan demokratis. Sebaliknya komersialisme pendidikan hanyalah menjual ilmu semahal-mahalnya dan cenderung tidak seimbang dengan kualitas pendidikan. Oleh karena itu masih sering kita dengar ada dosen yang tidak masuk berkali-kali, menelantarkan tugas mengajar, dan bila butuh bisa mengadakan make-up classs (kelas susulan) untuk mengganti hari bolosnya. Sementara mahasiswa yang tidak masuk lebih dari 3 kali tidak boleh ikut ujian. Iklim dalam kelas juga tidak demokratis. Seringkali peserta didik hanya didoktrin. Pengajar tidak mau didebat atau ditentang teorinya. Bahkan banyak yang anti-kritik. Jelas ini hanya akan melahirkan generasi yang membebek. Bukan generasi kritis-solutif. Selain itu juga banyak terjadi kasus jual beli ijazah, layanan tidak profesional, pengambilan kebijakan dengan tidak demokratis, dan lain-lain.
Jelas karena faktor-faktor diatas, rendahnya kualitas dan daya kritis mahasiswa serta tingginya pelanggaran wajar adanya.
Silahkan login untuk memberikan pendapat