Tuntutan Aliansi Organisasi Mahasiswa UAD Yogyakarta 9
Rabu, 2 Jun '10 18:32
Kepada :
Rektor Universitas Ahmad Dahlan
Di Yogyakarta.
Assalamu'alaikum Wr. Wb,
Atas berkat dan rahmat Allah SWT sampai detik ini nafas pendidikan masih berhembus dan lembaga pendidikan kita masih berdiri. Atas berkat dan rahmat Allah SWT kita diberikan kesadaran dan akal pikiran sehingga kita mampu membedakan mana yang baik dan sebaliknya. Atas berkat dan rahmat Allah SWT kita diberikan semangat, kekuatan, dan keberanian memperjuangkan dan membela keyakinan, keadilan, dan kebenaran dari hasil pemikiran kita.
Mendapatkan pendidikan adalah hak bagi semua warga negara, semua manusia. Tidak ada diskriminasi. Demikian besarnya peran pendidikan bagi harkat dan martabat manusia sehingga perlu diregulasikan. UAD sebagai salah satu instansi atau lembaga pendidikan tinggi yang didirikan dengan I'tikad kesadaran tanggungjawab dan amanah dalam menyiapkan generasi masa depan.
Namun proses penyelenggaraan pendidikan di kampus ini tidak sesuai dengan tujuan tersebut. Sehingga kami atas nama organisasi mahasiswa menuntut agar pihak rektorat segera merevisi SOP Pendidikan UAD dengan menghapuskan 75% kehadiran sebagai syarat mengikuti ujian dan memberikan kewenangan penuh bagi dosen dalam penilaian hasil studi mahasiswa [naskah tuntutan terlampir]. Hal ini yang mengakibatkan banyak mahasiswa, data sementara kami hingga 30 Mei 2010, 587 Mahasiswa dari 32 mata kuliah tidak dapat mengikuti ujian. Itu pun masih 2 fakultas dari seluruh UAD yang telah mengeluarkan pengumuman. Belum semuanya.
Oleh karena itu, kami berharap pihak rektorat segera memenuhi tuntutan kami tersebut. Terimakasih atas perhatiannya.
Wassalamu'alaikum, Wr. Wb.
Tembusan:
1. Wakil Rektor I
2. Seluruh Dekan Fakultas di UAD
3. Seluruh Kaprodi di UAD
4. Seluruh Dosen di UAD
5. Seluruh Organisasi Mahasiswa di UAD
6. Bahan Publikasi dan Press Release
7. Arsip
TUNTUTAN MAHASISWA
Untuk Merevisi SOP (Standard Operating Procedure) Pendidikan UAD
Universitas Ahmad Dahlan (UAD) sebagai lembaga pendidikan tinggi yang bertujuan membentuk generasi atau sumber daya manusia yang bermoral dan berilmu. Sebagaimana termaktub dalam slogan kampus Muhammadiyah ini "Moral and Intellectual Integrity." Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan ditujukan kepada mahasiswa dan lembaga pendidikan (kampus ini) pun didirikan untuk mahasiswa. Demi mencapai tujuan tersebut pengelola universitas di bawah otoritas rektor, sebagai pemegang kebijakan tinggi kampus, beserta birokrasinya membuat aturan-aturan dan sistem pendidikan perguruan tinggi UAD. Sedangkan SOP (Standard Operating Procedure) merupakan salah satu aturan dalam penyelenggaraan pendidikan.
Sistem pendidikan dalam SOP yang telah dibuat oleh UAD ini sangat kaku. Terlihat dari penerapannya satu tahun terakhir, yakni sejak tahun akademik 2009-2010 ini. Memang ujian bukan segalanya, namun pemahaman selama ini menjadi hal yang mutlak dalam penilaian. Apabila tidak mengikuti ujian nilai mata kuliah akan tidak keluar alias tidak lulus sehingga mahasiswa harus mengulang pada semester atau tahun berikutnya. Demikian nasib mahasiswa kampus ini, sudah tidak ada lagi Semester Pendek (SP) maupun Ujian Ulang. Oleh karena itu, mahasiswa harus rajin mengikuti kuliah setiap pertemuan di dalam ruang kuliah. Padahal pendidikan berlaku tidak hanya selesai dalam ruang kuliah semata. Selain itu, dengan mahasiswa mengulang semester depan berarti kampus akan mendapatkan pemasukan dari pembayaran tersebut. Kampus bukan pendulang uang. Bukan pula advertising yang sibuk dengan pencitraan dan akreditasi. Namun lembaga pendidikan berperan besar dalam menentukan kualitas generasi penerus. Nah, apakah sistem pendidikan dan pengajaran serta penilaian hasil pendidikan UAD dapat membuat generasi masa depan berkualitas?
Sistem pendidikan dalam SOP ini menunjukkan orientasi pendidikan di UAD mengarah pada hilangnya nilai-nilai dasar pendidikan. Mahasiswa dibentuk melalui standar-standar praktis bukan oleh nilai-nilai esensial pendidikan. Disiplin dan keteraturan dalam SOP hanya kedok pihak birokrasi kampus untuk me-logika-kan agar diterima oleh mahasiswa penurut "membentuk mahasiswa sebagai generasi praktis." Mahasiswa yang menolaknya dicap sebagai mahasiswa yang malas kuliah. Padahal SOP hanya topeng untuk meniadakan atau memperkecil hak-hak mahasiswa.
Lebih jauh lagi, sistem pendidikan ini, meniadakan pergerakan mahasiswa, pemikiran kritis mahasiswa, dan kreatifitas mahasiswa. Mahasiswa akan disibukkan dengan kehadiran 75% dan lupa dengan tanggungjawab intelektualnya. Lupa bahwa ilmu dan intelektual hanya alat, bukan tujuan. Ketika ilmu (intelektual dan kepandaian) dijadikan tujuan maka dengan sendirinya lembaga pendidikan ini gagal memenuhi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Karena hanya parsial dalam tiga kaidah yang utuh: pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. SOP dan 75% kehadiran bukan tujuan, tapi hanya aturan, yang dibuat untuk mencapai tujuan pendidikan.
Dalam semester genap ini, sesuai dengan semester sebelumnya 14 kali pertemuan dalam 14 minggu, berhubung Muktamar Muhammadiyah (Juli 2010) maka dipangkas 12 minggu. Dari 14 pertemuan dipadatkan menjadi 12 minggu. Belum lagi perubahan jadwal kuliah mendadak oleh dosen yang tidak disiplin membuat mahasiswa dirugikan. Hari libur dan jam di luar kuliah dibuat kuliah. Akhirnya, mahasiswa menjadi korban, dirugikan, direpotkan, bahkan dipermainkan. Di mana keadilan dan moral Islami itu? Hal ini belum termasuk dengan kebijakan variatif dari prodi maupun fakultas mengenai penafsiran kehadiran. Surat izin dengan alasan apapun tetap tidak diterima oleh dosen pengampu mata kuliah alias dianggap tidak hadir. Demikian kaku aturan ini diterapkan. Secara angka-angka, 75% kehadiran dari 14 tatap muka yakni 11 tatap muka. Berarti mahasiswa tidak hadir 3 kali, tidak dapat mengikuti ujian. Ini pun belum termasuk mahasiswa yang mengikuti perubahan perencanaan studi (KPRS atau Kartu Perubahan Rencana Studi) dua (2) minggu setelah perkuliahan dimulai. Isu penghapusan KPRS pun terkait dengan SOP ini, karena dinilai tidak mendukung 14 kali pertemuan.
Dengan mengembalikan sistem penilaian kepada dosen secara penuh karena hanya dosen yang berinteraksi langsung dengan mahasiswa. Sehingga tidak tepat jika menghilangkan KPRS dengan alasan tersebut.
"Syarat sebagai peserta ujian akhir semester (UAS) adalah mahasiswa yang terdaftar sebagai peserta mata kuliah dan memenuhi ketentuan jumlah kehadiran dalam perkuliahan minimal 75% dari jumlah tatap muka," demikian bunyi kutipan pengumuman di depan kantor TU Fakultas Psikologi, FTI, JPMIPA, Fakultas MIPA dan lainnya. Maklum, mahasiswa tidak pernah mengetahui aturan-aturan lainnya, semisal SOP UAD ini, sehingga menjelang ujian (UTS dan UAS) mahasiswa disuguhkan dengan pengumuman tersebut.
Sebagaimana di atas, kehadiran 75% adalah salah satu syarat mengikuti ujian. Seperti halnya ujian adalah salah satu dari penilaian hasil belajar (kuliah). Hal itu sebenarnya telah ada dalam kontrak belajar antara dosen-mahasiswa pada awal perkuliahan. Salah satu ketentuan dalam SOP tersebut menghilangkan kewenangan dosen dalam menentukan nilai hasil belajar mahasiswa. Kehadiran 75% pun mereduksi dari tujuan pendidikan karena hanya melihat sistem penilaian dan pendidikan dari satu aspek (secara parsial) dan meniadakan aspek-aspek yang lain. Sedangkan mengikuti pendidikan adalah hak mahasiswa: mengikuti proses belajar mengajar, mendapatkan fasilitas memadai, dan dosen berkualitas, serta sistem dan kebijakan pendidikan. Hak mahasiswa mengikuti perkuliahan dan hak mahasiswa mengikuti ujian. Setelah kewajiban mahasiswa ditunaikan selanjutnya hak mahasiswa menuntut haknya. Mahasiswa bermoral dan berilmu bukan hanya dilihat dengan 75% kehadiran.
Berdasarkan data yang kami kumpulkan sampai dengan tanggal 30 Mei 2010, dari 32 mata kuliah 587 mahasiswa tidak dapat mengikuti ujian. Data tersebut berasal dari 5 jurusan dan 2 fakultas. Sedangkan Jurusan Pendidikan Fisika (FKIP) dan Jurusan Pendidikan Matematika (FKIP) akan mengumumkannya 1 (satu) hari sebelum mata kuliah diujikan. "...untuk itu, mahasiswa dimohon sangat untuk membaca pengumuman tersebut setiap hari sebelum ujian. Terimakasih. Mohon supaya diperhatikan," demikian pengumuman di depan TU JPMIPA kampus III. Selebihnya, jurusan dan fakultas belum mengeluarkan pengumuman tersebut.
Oleh karena itu, kami atas nama organisasi mahasiswa di UAD menuntut agar:
1. Semua mahasiswa dapat mengikuti ujian termasuk mahasiswa yang kurang dari 75% kehadiran sesuai dengan jadwal ujian yang telah ditetapkan. Apabila mahasiswa yang tidak dapat mengikuti ujian sudah melewati batas jadwal ujian maka diperbolehkan ujian khusus sesuai jadwal yang disepakati antara dosen dengan mahasiswa.
2. Dispensasi waktu pembayaran bagi mahasiswa yang belum melunasi kewajibannya membayar biaya pendidikan.
3. Merevisi SOP dengan menghapus 75% kehadiran sebagai syarat mengikuti ujian.
4. Penilaian hasil perkuliahan sepenuhnya diwenangkan kepada dosen yang bersangkutan sebagai dosen pengampu mata kuliah.
5. Adanya Semester Pendek atau Kuliah Perbaikan pada semester depan, yakni tahun akademik 2010-2011 dan seterusnya.
Apabila tuntutan kami di atas tidak dipenuhi dan atau tidak ditanggapi selambat-lambatnya dua (2) hari setelah surat ini dibuat, maka kami akan melakukan aksi, baik dengan cara demontrasi, penggalangan massa, orasi terbuka, provokasi, publikasi besar-besaran, atau cara-cara lainnya sampai tuntutan kami dipenuhi.
Yogyakarta, 30 Mei 2010
Atas Nama Aliansi Organisasi Mahasiswa UAD
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA UAD - FORUM BERSAMA UKM/LIM UAD - KORKOM IMM UAD - PARTAI MAHASISWA PARMASI - PARTAI MAHASISWA PAGER BESI
Tag: kampus, Mahasiswa, TUNTUTAN
Terkait:
-
Tuntutan Dipenuhi, Semua Mahasiswa Dapat Ikut Ujian
Rabu, 9 Jun '10 11:47 -
press release: "Tolak Neo-NKK/BKK"
Senin, 7 Jun '10 16:53 -
Kolaborasi Ramaikan Persma.com Yuk!
Jumat, 19 Agu '11 15:37
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
dewi alfath: Penting
-
pemberontak pemalu LOPER:
-
SP: Penting
-
chikaru kesha: Responsif
-
Oo Zaki: Penting
-
si berang-berang: Perlu
-
Rizki: Responsif
-
Die Key belajar nulis: Responsif
-
ketoles ARBIMAPALA: Penting
-
FF Haq: Penting

Komentar:
data ini akan terus kami perbaharui..
mohon dukungan dan solidaritas mahasiswa di seluruh Indonesia.
Silahkan login untuk memberikan pendapat