SEKALI LAGI KEBEBASAN PERS TERANCAM 2
Selasa, 1 Jun '10 10:33
Terbongkarnya praktik mafia hukum, pungli dan korupsi membuat pemerintah bertindak tegas dengan mengeluarkan UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Hal ini bertujuan untuk membuat transparan seluruh laporan kepada publik. Karena masyarakat selalu selalu menjadi korban pemerasan structural di semua lini pelayanan publik. Selama ini pelayanan publik selau sulit untuk dikontrol oleh masyarakat sehingga dengan bebas petugas memungut biaya tak resmi, sementara atasan pura-pura tidak tahu.
UU ini sebenarnya sudah ditandatangani oleh presiden sejak 2008 kemarin. Akan tetapi baru diberlakukan 2 tahun kemudian tepatnya 1 mei 2010. waktu 2 tahun itu seharusnya digunakan untuk sosialisasi kepada masyarakat luas. Akan tetapi hingga detik ini pun banyak masyarakat yang belum tahu akan adanya UU tersebut. Belum adanya beberapa peraturan pemerintah (PP) yang dapat dijadikan rujukan dan pedoman semakin memperkuat anggapan bahwa pemerintah belum serius dalam menerapkan UU ini. Akibatnya, hampir semua badan publik masih bingung menghadapi pelaksanaan UU KIP.
Ada beberapa keuntungan dari diterapkannya UU ini. Pertama, UU KIP memberi jaminan terbukanya akses informasi bagi masyarakat terhadap badan publik yang mendapat alokasi dana dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), bantuan luar negeri dan dari himpunan dana masyarakat. Kedua, keberadaan UU KIP ini semakin menegaskan bahwa akses publik terhadap suatu informasi merupakan hak asasi manusia yang diakui juga oleh UUD 1945 Pasal 28 F. ketiga, dengan UU KIP diharapkan upaya mewujudkan pemerintah yang terbuka dan transparan dapat dipercepat. Demi terciptanya “good governance”. Ringkasnya hadirnya UU KIP ini memang menjadi keharusan di tengah derasnya arus tuntutan transparasi di segala bidang.
Sikap pemerintah yang sangat tidak serius dalam penyelenggaraan UU KIP ini juga sangat dikeluhkan oleh para jurnalis. di mata para jurnalis UU ini seperti pisau bermata dua. Para jurnalis merasa dibantu dengan adanya UU ini akan tetapi di lain hal UU ini juga sangat memberatkan kerja para jurnalis. ada beberapa pasal dalam UU ini yang dikeluhkan oleh para jurnalis antara lain :
- Bahwa akses informasi harus secara prosedural. Sedangkan dalam pemberitaan harus diupayakan akses informasi yang cepat (lihat UU no 14 tahun 2008 tentang KIP pasal 22 mengenai mekanisme memperoleh informasi).
- Adanya tenggang waktu yang lama dalam akses informasi publik yang dialami oleh para jurnalis. Dibuktikan dalam UU tersebut penyampaian surat permohonan akses informasi publik sebelum diserahkan dan proses penyampaian kepada pemohon selama 10 hari plus 7 hari (lihat UU no 14 tahun 2008 tentang KIP pasal 22 mengenai mekanisme memperoleh informasi).
- Adanya biaya yang harus ditanggung oleh si pemohon informasi publik. Hal ini dimungkinkan munculnya kapitalisme informasi (lihat UU no 14 tahun 2008 tentang KIP pasal 22 mengenai mekanisme memperoleh informasi pada ayat 7 poin g).
- Adanya pengucualian dalam informasi yang dapat dipublikasikan yang dapat berakibat fatal dalam masyarakat (lihat UU no 14 tahun 2008 tentang KIP bab V mengenai informasi yang dikecualikan).
Selain itu UU NO 14 tentang KIP merupakan saudara kembar dari RUU tentang rahasia Negara yang keberadaannya saling menguatkan.
Salah satu kasus yang menimpa pers nasional akhir-akhir ini adalah digugatnya ketujuh media massa yaitu RCTI, Warta Kota, Kompas, Kompas.com, Republika, Detik.com, Suara Pembaruan dan harian seputar Indonesia (kompas, 24/05/2010). Mereka digugat karena pers dinilai mencemarkan nama baik dan merugikan tersangka dalam kasus perjudian. Padahal keterangan tersebut diperoleh dari divisi humas polri. Hal ini semakin mempersulit kinerja pers di masa mendatang.
Hak dan kewajiban pers nasional telah di atur dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Dalam pasal 4 ayat 3 disebutkan “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyampaikan gagasan dan informasi”. Dengan kata lain pers nasional perlu memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
Banyaknya pasal yang bertentangan dengan UU PERS yang sudah lebih dahulu ditetapkan di tambah sosialiasai yang masih sangat kurang cukup membuktikan bahwa pemerintah masih belum siap dalam melaksanakan UU ini. Setelah munculnyan peraturan tentang content media dan RUU Rahasia Negara ditambah dengan penerapan UU KIP ini semakin mempersempit ruang para jurnalis. Mereka tentunya akan terbebani dengan kewajiban yang menjadi aturan dari peraturan tersebut. Setelah 12 tahun reformasi ternyata kebebasan pers masih menjadi tanda Tanya besar.
Tag: Hidup Matinya Persma
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
ketoles ARBIMAPALA: Responsif
-
dewi alfath: Perlu
-
Die Key belajar nulis: Responsif
-
sisca civitas: Penting
-
Oo Zaki: Penting
-
diaz..bram: Penting

Komentar:
Silahkan login untuk memberikan pendapat