TENTANG PENDIDIKAN KITA 5
Sabtu, 1 Mei '10 09:51
Setelah dibatalkannya UU BHP oleh Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu, isu di konteks pendidikan yang hangat dibicarakan adalah Badan Layanan Umum (BLU). Pada dasarnya Badan Layanan Umum ini mendapatkan legitimasi hukum berdasarkan atas paket peraturan perundang-undangan di bidang keuangan yang meliputi Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan RUU Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (disetujui dalam siding paripurna DPR tanggal 21 Juni 2004). Dari sinilah kemudian otonomi kampus menjadi pembenaran bagi perguruan tinggi di Indonesia untuk mengelola keuangannya secara mandiri.
Kampus-kampus yang sudah menjadi BHMN dalam konteks BLU ini dibolehkan untuk mengelola keuangan mereka sendiri, dan mekanisme birokratis ke level di atasnya hanya bersifat pelaporan. Ini pada dasarnya tidak hanya berlaku di dalam konteks dunia pendidikan, beberapa layanan umum yang termaktub di dalam Undang-undang ini adalah termasuk juga layanan kesehatan, lembaga pendidikan, pelayanan lisensi dan lain-lain. Dalam konteks pendidikan, BLU menjadi hal yang membuka praktek-praktek komersialisasi pendidikan mengingat bahwa lembaga pendidikan mempunyai hak untuk mengelola dana pendidikan termasuk operasionalnya sendiri dengan mekanisme sebatas pelaporan ke lembaga di atasnya.
Dapat kita lihat bahwa sesungguhnya beralihnya PTN menjadi BLU adalah upaya lepas tangan pemerintah terhadap pendidikan Indonesia. Dengan dalih besarnya beban subsidi kepada warga negaranya akhirnya negara melepaskan mekanisme pembiayaan pendidikan langsung ke arena pertarungan antar lembaga-lembaga pendidikan yang ada di Indonesia. Pada level yang lebih kecil, otonomi pendanaan yang sepenuhnya dikelola oleh kampus membuka peluang pemasangan tarif atas sekian jasa ataupun barang yang di hasilkan oleh lembaga-lembaga BLU. Logika yang terbangun tidak jauh berbeda dengan akad jual beli yang terjadi di pasar. Semua jasa dan barang yang diproduksi lembaga-lembaga tersebut dinilai dengan tarif yang ditetapkan oleh BLU. Sehingga mahasiswa sudah seperti pembeli dan pengguna yang harus siap dan sepakat dengan ketentuan-ketentuan tersebut.
Pada prinsipnya, BLU ini kemudian menjadi kontradiktif dengan semangat pengajaran dan pendidikan yang selama ini dicita-citakan pendiri bangsa. Sekian bangunan mental dan karakter kebangsaan yang harusnya di gembleng melalui lembaga pendidikan ini justru berubah menjadi lembaga profit semata yang hanya berpatokan kepada seberapa besar uang yang mampu dibayarkan kepada pihak penyedia jasa pendidikan. Bila sekian perguruan tinggi yang sudah sewajarnya tidak mencari keuntungan atas proses pendidikan yang mereka lakukan kemudian sudah mulai membuka bisnis di dunia pendidikan, maka bila bisnis mereka itu gulung tikar bukankah mahasiswa yang menjadi objek setia dari praktek komersil yang mereka langsungkan dengan bersembunyi di balik dalih “untuk mencerdaskan kehidupan bangsa”?.
Menyangkut hal ini kemudian kita juga mempertanyakan tanggung jawab Negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD yang mengatakan “untuk mencerdaskan kehidupan bangsa”, tenyata hal justru berlawanan dengan kenyataan yang hari ini dihadapi oleh rakyat Indonesia. Dianulirnya UU BHP bukan kemudian membuat komesialisasi pendidikan dan tanggung jawab Negara atas pendidikan sudah terlaksana sepenuhnya. Karena kita kembali harus mengingatkan bahwa dianulirnya UU BHP bukan berarti pelaksaan UU BHP tidak terjadi, karena BLU adalah bentuk lain dari pelaksanaan BHP yang harus kemudian harus kita tolak demi terwujudnya dunia pendidikan yang gratis, berkualitas dan bervisi kerakyataan.
Cukup sudah anak-anak kita yang menjadi korban mulai stress depresi hingga mati bunuh diri karena sistem pendidikan yang sudah melenceng dari amanat UUD 1945. Penguasa dalam hal ini Eksekutif dan Legeslatif harus berani bersikap dan bertindak segera Selamatkan Anak Indonesia dari Mafia Pendidikan. []
Tag: Pendidikan, daerah
Terkait:
-
Semakin Tinggi Penghargaan Manusia Terhadap Kekayaan, Semakin Rendahlah Penghargaan Manusia Terhadap Kebenaran, Keadilan, Kesusilaan, dan Nilai-Nilai Kemanusiaan
Rabu, 12 Okt '11 02:08 -
Belajar = Proses, Bukan Urusan Ponten
Selasa, 9 Agu '11 13:22 -
Pendidikan Pembebasan
Jumat, 22 Jul '11 12:58
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
djali: Penting
-
Die Key belajar nulis: Responsif
-
Wahyu Eko P: Perlu
-
zahra: Bagus
-
Rizki: Penting
-
Oo Zaki: Penting
-
FF Haq: Perlu
-
poros: Perlu

Komentar:
jangan diartikan dengan hal lain, seperti kapitalisme, bahkan disandingkan dengan kata mafia.
Jangan sampai Lulusan Sekolah atau Universitas jadi Para Penindas baru di Negri tercinta Indonesia ini.
(Slogan kita:'' Kuliah ORA mlebu, Diskusi ORA tau, mending Balik wae....!!!'')
Silahkan login untuk memberikan pendapat