Setelah UU BHP Tidak Ada Lagi 1

Minggu, 25 Apr '10 04:52

AKHIR Maret kemarin, ada sebuah kabar bahagia bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini kami kabarkan lagi kabar bahagia itu. 31 Maret lalu, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan yang mengatakan bahwa UU BHP (Badan Hukum Pendidikan) terbukti inkonstitusional, dalam arti tidak sejalan dengan UUD (Undang-Undang Dasar) kita. Oleh karena itu UU BHP dibatalkan.

UU BHP selama ini memang mempunyai sejarah panjang penolakan dari masyarakat, dari undang-undang tersebut masih digodok di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI sampai setelah ditetapkan, aksi penolakannya tetap santer dilakukan. Penolakan itu terus dilakukan sebab undang-undang ini dibaca akan membawa dunia pendidikan kita kian komersil. Dan, parakteknya memang benar, di universitas-universitas yang menjadi BHMN (Badan Hukum Milik Negara) dan BLU (Badan Layanan Umum), yang merupakan cikal bakal BHP, biaya pendidikan yang awalnya mahal menjadi melambung kian mahal lagi.

Setelah UU BHP dibatalkan, lalu bagaimana prospek pendidikan kita ke depannya? Memang UU BHP tak jadi diberlakukan, tapi bukan berarti pendidikan kita lantas dengan tiba-tiba menjadi baik. Persoalan pertama yang harus didorong untuk memperbaiki nasib pendidikan kita adalah menjalankan amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak setiap warganegara. Dengan itu pendidikan diartikan sebagai bagian dari pelayanan publik.

Dalam artian itu negara bertanggung jawab menjamin setiap warga negaranya sudah mendapatkan pendidikan. Tanpa lagi memandang warga negara ini beruang atau tidak atau berstatus sosial apa.

Setelah akses pendidikan diberikan untuk semua. Baru kemudian kita berbicara mengenai kualitas pendidikan kita. Dengan sistem yang lama, yang kini masih diterapkan di PTN (perguruan tinggi negeri) persoalan kualitas belum terjawab. Dari segi kebijakan perguruan tinggi masih tergantung sekali dengan pusat. Jadi pendidikan masih belum diarahkan sejalan dengan kebutuhan yang ada di daerah. Tapi pemberian otonomi di sini bukan berarti sama dengan yang diusung oleh UU BHP. Karena otonomi dalam BHP diartikan juga dalam hal pembiayaan. Jika itu yang dilakukan, maka beban pembiayaan akan kembali ditanggung masyarakat.

Selain diarahkan untuk membaca kebutuhan yang ada di masing-masing daerah, perguruan tinggi juga perlu secara bertahap memperbaiki kualitasnya. Kualitas perguruan tinggi disini bukan hanya dinilai dari segi mahasiswanya yang cepat lulus saja, tapi ada banyak hal lain yang jadi tolok ukurnya.

Untuk mencapai kualitas itu, berarti ada banyak hal yang perlu dilakukan oleh perguruan tinggi. Dari menjamin mahasiswa mendapat pengajaran dari pengajar-pengajar yang bermutu, lalu bagaimana dalam pembelajaran yang ada didukung dengan infrastruktur yang memadai.

Dari segi sistem pembelajaran juga perlu diarahkan. Terarah disini bukan secara dangkal diartikan menjawab kebutuhan pasar. Pasar menginginkan mahasiswa memiliki IPK (indeks prestasi kumulatif) diatas 3, maka perguruan tinggi lantas dengan mudahnya memberikan penilaian yang mudah, dengan tanpa memperdulikan lagi apa yang bisa diperbuat lulusannya dengan IPK itu.

Lebih dari itu, sistem pembelajaran harus mendukung penciptaan mahasiswa yang mampu menjawab permasalahan yang ada dalam masyarakat. Dari uraian di atas, rupanya masih banyak PR (pekerjaan rumah) yang harus tetap kita perjuangkan dalam dunia pendidikan kita. [Redaksi]

 


Tag: Pendidikan, BHP

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Terkait:

Siapa saja yang merating artikel ini:

Komentar:

nenden pabelanis 0 0
betul.. masih banyak PR yang harus segera diselesaikan mengenai pendidikan,
tak hanya masalah BHP yang berubah menjadi BLU..

Silahkan login untuk memberikan pendapat