MELIHAT RUU DAN NIKAH SIRI 3
Sabtu, 17 Apr '10 09:09
Isu-isu terkait hal agama memang terkadang rentan tersulut polemik kalau lah tidak dengan bijak menanggapinya. meskipun masih rancangan, RUU nikah siri menjadi pro kontra ketika tidak ada kesefahaman mengenai duduk permaslahan yang sebenarnya. Di satu sisi, pemerintah melalui mentri agama dan pihak-pihak yang terkait di dalamnya menginginkan adanya perlindungan akan hak dan kewajiban yang ditimbulkan setelah menikah. namun, di sisi lain masyarakat awam menuntut agar tidak dipidanakannya pelaku nikah siri.
Ada beberapa hal yang perlu di renungkan dalam upaya mengeluarkan sebuah produk hukum terutama yang berkaitan dengan kebijakan public diantaranya konsep tasorruful imam ‘ala raiyah manutun bil mashlahat (kebijakan-kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan public maka haruslah dilandaskan atas dasar kemashlahatan). berkaitan dengan kemashlahatan, paling tidak dua ada hal juga yang perlu diperhatikan. satu, mashlahat berhubungan dengan tujuan. misalnya apa tujuan, apa yang melandasi adanya RUU nikah siri itu. dua, kemashlahatan terkait dengan caranya. tujuan yang baik, tentunya jika diimbangi dengan cara yang baik pula maka itu akan menjadi sebuah kebaikan yang sempurna.
Terkait dengan tujuan dari adanya RUU nikah siri, sebagaimana diungkap di Jambi independent online (24-02-2010) suryadarma Ali selaku menag mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga ada pengaturan hak dan kewajiban negara. Pembatasan-pembatasan hak warga negara harus berdasar atas hukum dan ditetapkan dengan undang-undang Di kesempatan lain, ia mengatakan pencatatan di pengadilan agama itu bukan salah besar, dan bukan juga menjadi rukun di situ. Itu memang ketentuan yang harus dipenuhi oleh warga negara karena menyangkut kepentingan lain, seperti untuk melindungi kaum perempuan, melindungi anak-anak dan melindungi hak waris dari ibu maupun anak. jika nikah tanpa surat, maka tidak akan ada bukti hukum yang kuat untuk ibu dan anak jika melakukan gugatan saat hak-haknya tidak terpenuhi.
Terkait dengan pidana bagi pelaku nikah siri, hal itu sebenarnya masih dalam RUU dan ketika itu ditentang oleh masyarakat, maka itu menjadi alat bukti sementara yang dapat dijadikan landasan bahwa cara tersebut tidaklah mashlahat jika harus memidanakan pelaku nikah siri. Lagi-lagi ini terkait dengan cara. memang cara itu menjadikan apa yang terkandung didalamnya menjadi indah jika caranya indah. Kalaulah meminjam istilahnya tarbiyah wa ta’lim atthariqoh ahammu minal maddah.
Tujuan sudah baik namun cara masih terasa mengganjal. disisi lain juga golongan masyarakat ada yang mengeluhkan tidak dapat mencatatkan dirinya setelah nikah karena mahalnya biaya. hal ini menjadi masalah lain yang perlu ada solusi dari pemerintah yang bertujuan mensejahterkan kehidupan rakyatnya. Kalaulah pemerintah melindungi rakyatnya dengan pencatatan agar hak-hak dan kewajibannya setelah pernikahan terpenuhi, maka apakah salah jika biaya administrasi pencatatan digratiskan? sehingga tidak ada lagi keluhan mahalnya biaya pencatatan nikah. dengan demikian pihak yang berwajib tidak hanya bisa mewajibkannya saja terhadap pencatatan. tapi jauh dari itu pemerintah memberikan solusi dan berupaya sedikit memberikan kemudahan dan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Terkait dengan nikah siri itu sendiri, mengandung kesan nikah yang ala kadarnya asal sah menurut agama. tidak terlalu nampak ada syiar yang menunjukan bahwa dua orang mempelai sudah menjadi pasutri. padahal jika kita melihat anjuran Rasulullah, ada anjuran agar nikah itu diramaikan supaya orang lain mengetahui. Dengan demikian maka akan terhindar dari fitnah dan menunjukan syiar bahwa nikah itu merupakan sunah nabi yang perlu dilestarikan dengan cara yang baik.
Namun pada sisi ini lagi-lagi terkait dengan kesejahteraan masing-masing individu. bagi yang punya banyak uang mungkin tidak lah terlalu susah untuk merayakan pernikahan dengan ramai. namun bagi yang tidak berkecukupan, yang terpenting adalah adanya syiar dan agar terhindar dari fitnah bahwa kedua mempelai telah menjadi pasutri dengan kemasan pernikahan sederhana namun esensi dari walimah itu sendiri dapat diketahui itu bisa dilakukan.
Tag: NIKAH SIRI
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
Irsyad Pabelanis: Bagus
-
faruq pabelanis: Bagus
-
Oo Zaki: Penting
-
Wahyu Eko P: Responsif
Komentar:
Silahkan login untuk memberikan pendapat