Kontroversi UU BHP Masih Belum Selesai 5
Rabu, 7 Apr '10 13:42
Kabar tentang pembatalan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan Nomor 9 Tahun 2009 secara keseluruhan oleh Mahkamah Konstitusi disambut baik oleh berbagai kalangan, karena hal itu merupakan indikasi bahwa MK memang menolak adanya praktik komersialisasi pendidikan.
Putusan pembatalan UU BHP oleh MK dikarenakan UU tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945, selain itu memiliki kelemahan dari aspek yuridis, kejelasan maksud, dan keselarasan dengan UU lain merupakan alasan utama pembatalan UU ini, selain itu MK mempunyai asumsi bahwa UU BHP menganggap penyelenggara pendidikan di Indonesia mempunyai kemampuan sama, kemudian pemberian otonomi kepada PTN akan berakibat beragam, lalu dengan UU BHP tidak menjamin tercapainya tujuan pendidikan nasional dan kepastian hukum, dan prinsip nirlaba tidak hanya bisa diterapkan dalam BHP.
Disamping itu, putusan ini juga merupakan jawaban dari permohonan uji materi yang diajukan oleh perorangan dan berbagai lembaga pendidikan, hal ini menunjukan adanya angin segar dan memperlihatkan bahwa hakim-hakim di MK masih memiliki sisi kenegarawanan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas. Selain itu dengan pembatalan UU BHP ini pun merupakan bentuk kemenangan seluruh masyarakat, dan bentuk keberhasilan pengawalan kasus oleh berbagai pihak sejak awal digodoknya RUU BHP pada tahun 2003.
Jika melihat ke belakang, munculnya kontroversi hebat sejak keluarnya RUU BHP ini karena adanya kekhawatiran ketika draf terakhir UU BHP ini disahkan pada 17 Desember 2008 yang menunjukkan bahwa dengan UU BHP merupakan bentuk pelepasan tanggung jawab oleh Pemerintah terhadap pendidikan Nasional, karena subsidi pemerintah untuk penyelenggaraan pendidikan dibatasi dan pemerintah memberikan otonomi kepada Lembaga pendidikan untuk memenuhi biaya operasionalnya sendiri, dan hal tersebut yang menyebabkan munculnya kekhawatiran yang lainnya yaitu UU BHP akan menyebabkan adanya komersialisasi pendidikan.
Lantas, apakah dengan pembatalan UU BHP ini kekhawatiran itu menjadi hilang begitu saja? Ternyata tidak, bahkan dengan pembatalan UU BHP ini menimbulkan masalah baru ketika dibenturkan kepada institusi pendidikan yang sedang berproses untuk menjadi BHP, menyebabkan mereka kehilangan arah dan membuyarkan persiapan yang telah dilakukan selama ini. Selain itu yang terpenting, dengan tidak adanya UU BHP menyebabkan tidak adanya batasan pungutan biaya pada peserta didik dan itu bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan profit sebanyak-banyaknya bagi keuntungan lembaga atau institusi pendidikan. Dan yang perlu digarisbawahi pula, dengan dibatalkannya UU BHP ini menimbulkan kembali pertanyaan klasik, apakah pemerintah sudah menyiapkan dana cukup untuk menutupi kekurangan untuk biaya operasional penyelenggaraan pendidikan itu? itu merupakan pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk secepatnya merealisasikan dan mengoptimalkan 20% APBN untuk peningkatan kualitas pendidikan.
Tak hanya pemerintah, masih ada tugas pula yang harus dilakukan oleh para agent of change, karena pembatalan UU BHP ini bukan akhir dari perjuangan mahasiswa untuk terus mengawasi penyelenggaraan pendidikan agar tetap berjalan pada jalurnya dan tidak merugikan pihak mana pun dan mengawal semua kebijakan dan aturan yang dianggap bisa menyengsarakan rakyat, serta Intitusi pendidikan pun harus tetap mendiskusikan dan mencari alternatif penyelesaian masalah dari persoalan ini demi memajukan pendidikan Indonesia dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena sungguh, pendidikan merupakan dasar dari mampu berkembang atau tidaknya sebuah bangsa. Maju terus pendidikan Indonesia!
Tag: Pendidikan, UU BHP, kontroversi
Terkait:
-
Stop Pesimis Terhadap Pendidikan!
Senin, 19 Mar '12 13:16 -
Semakin Tinggi Penghargaan Manusia Terhadap Kekayaan, Semakin Rendahlah Penghargaan Manusia Terhadap Kebenaran, Keadilan, Kesusilaan, dan Nilai-Nilai Kemanusiaan
Rabu, 12 Okt '11 02:08 -
Belajar = Proses, Bukan Urusan Ponten
Selasa, 9 Agu '11 13:22
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
sisca civitas: Bagus
-
Oo Zaki: Penting
-
andi_tulungagung: Bagus
-
Kyo: Bagus
-
Rizki: Penting
-
Alfurofikaaa Pabelanis: Bagus
-
imaen: Perlu
Komentar:
makasih yak!!!
buletinnya didistribusikan ke Pabelan juga dunkz..
Alfurofikaaa Pabelanis: ealah.. itu kan tulisan asliku, gak masuk editanmu
Silahkan login untuk memberikan pendapat