UU HBP “Ide” Dua Sejoli 0
Rabu, 10 Mar '10 10:47
Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan vital bagi manusia, hal ini karena pendidikan telah menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan seseorang. Oleh karena itu pendidikan menjadi hak setiap warga negara Indonesia. Sebagaimana diamanatkan konstitusi yang terkandung dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 menyebutkan, pemerintah negara Indonesia berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia termasuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Berawal dari undang-undang yang mendasari sendi-sendi kehidupan berbangsa tersebut, dibuatlah peraturan-peraturan untuk membuat pendidikan di Indonesia semakin berkualitas. Sehingga ujung-ujungnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya dengan disahkannya UU Badan Hukum Pendidikan (BHP.
Namun dengan disahkan UU BHP, peran negara yang diamanatkan konstitusi untuk bertangggung jawab dalam bidang pendidikan semakin direduksi. Peran pemerintah yang semakin kecil itu terhadap pendidikan ditengarai menyebabkan munculnya pendapat bahwa pemerintah meliberalkan pendidikan.
Tak ayal reaksi penolakan terhadap disahkannya UU BHP bergejolak dimana-mana sampai ke daerah-daerah. Walaupun akhir-akhir ini aksi tersebut sudah mulai mereda tetapi bukan berarti persoalan di dalamnya menjadi tidak ada lagi. Persoalannya jelas, ketika pendidikan diliberalisasi maka hanya kaum bermodal yang berhak mengenyam pendidikan, dengan sendirinya hak pendidikan kaum yang tak bermodal akan terancam punah. Pasalnya peran pemerintah berkurang.
Jika pemerintah sudah meliberalkan pendidikan mau tidak mau logika pasar yang digunakan. Pasarlah yang akan menilai masyarakat mana yang berhak memperoleh ditandai subsidi yang dikurangi. hal itu sebagaimana paham neoliberalisme atau babak baru liberal, yang bertujuan mengembalikan kepercayaan pada kekuasaan pasar dan menjadikan pemerintah sekedar pembuat peraturan. Ketika diliberalkan maka akan banyak lembaga, badan, dan institusi yang diprivatisasi (baca: dikuasai swasta).
Logika pasar yang digunakan pemerintah untuk mengelola pendidikan adalah implementasi negosiasi perundingan GATS (General Agreement on Ta rrifs and Service), dimana penyediaan jasa pendidikan merupakan salah satu dari 12 sektor jasa lainnya yang akan diprivatisasi. Kita tahu bahwa GATS adalah salah satu bentuk kesepakatan anggota-anggota WTO (World Trade Organization). Indonesia pun mulai mengikatkan diri dengan WTO sejak 1994.
WTO memiliki berbagai kesepakatan perdagangan yang telah dibuat, namun kesepakatan tersebut adalah pemaksaan kehendak oleh WTO kepada negara-negara untuk tunduk pada keputusan-keputusan yang WTO buat. Privatisasi pada prinsip WTO memegang peranan sungguh penting, hingga berada di top list. Privatisasi yang didukung oleh WTO akan membuat peraturan-peraturan pemerintah sulit untuk mengaturnya. WTO membuat peran secara global sehingga penerapan peraturan-peraturan tersebut di setiap negara belum tentulah cocok. Namun, meskipun peraturan tersebut tidak cocok, negara itu harus tetap mematuhinya. Jika tidak, negara tersebut terkena sangsi ekonomi oleh WTO. (Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas)
Negara-negara yang tidak menginginkan keputusan-keputusan yang dirasa tidak fair, tetap tidak dapat memberikan suaranya, karena pencapaian suatu keputusan dalam WTO tidak berdasarkan konsensus dari seluruh anggota.
Merupakan sebuah rahasia umum bahwa empat kubu besar dalam WTO (Amerika Serikat, Jepang, Kanada, dan Uni Eropa)-lah yang memegang peranan untuk pengambilan keputusan. Pertemuan-pertemuan besar antar seluruh anggota hanya dilakukan untuk mendengarkan pendapat-pandapat yang ada tanpa menghasilkan keputusan. (Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas)
Keberadaan WTO untuk memperjuangkan liberalisasi di seluruh sektor termasuk pendidikan, tidak sendirian. teman seperjuangannya IMF juga turut ikut andil untuk mewujudkan liberalisasi. Dalam kerangka kebijakan ekonomi neoliberal ala IMF, pengurangan subsidi oleh negara merupakan cara agar pembayaran utang tetap berkelanjutan. Setelah Indonesia dilanda krisis moneter pada pertengahan 1997 dan menyusul kemerosotan nilai rupiah. Pemerintah Indonesia kemudian secara resmi mengundang IMF untuk memulihkan perekonomian Indonesia.
Sebagai syarat untuk mencairkan dana talangan yang disediakan IMF, pemerintah Indonesia wajib melaksanakan paket kebijakan Konsensus Washington melalui penanda-tanganan Letter Of Intent (LOI), yang salah satu butir kesepakatannya adalah penghapusan subsidi, bahan bakar minyak yang sekaligus memberi peluang masuknya perusahaan multinasional dan privatisasi BUMN. Sejak itu pemerintah sulit melepaskan diri dari IMF.
Apalagi Indonesia sudah terjerat utang yang cukup besar pada IMF. Dalam APBN 2006, pembayaran cicilan bunga dan pokok mencapai Rp 140 trilyun. Anggaran ini bisa dibilang sangat besar. Besarnya pembayaran cicilan bunga dan pokok mencapai lebih empat puluh kali lipat anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan saat itu hanya Rp 36 Milyar.
Dengan begitu, dua sejoli (WTO dan IMF) ikut berperan besar dalam melahirkan ide pembuatan UU BHP. Dan ternyata kini kebijakan pendidikan tidak murni untuk kepentingan rakyat. Pendidikan kita sudah mulai diukur dengan modal. Siapa punya dia dapat. [Firdaus Yasin]
Tag: media, buldokc, maret, laporan utama
Terkait:
-
Masyarakat Dalam BHP
Rabu, 10 Mar '10 10:42 -
Nasib Mahasiswa Setelah BHP
Rabu, 10 Mar '10 10:39 -
Unej dan Kemandiriannya Kelak
Rabu, 10 Mar '10 10:34
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
nody arizona: Bagus
-
Wahyu Eko P: Responsif
-
Oo Zaki: Penting
-
sisca civitas: Bagus
-
Rizki: Bagus

Komentar:
Silahkan login untuk memberikan pendapat