Unej dan Kemandiriannya Kelak 0

Rabu, 10 Mar '10 10:34

Nantinya ketika perguruan tinggi telah berubah menjadi BHP maka tidak seluruh pendanaan berasal dari pemerintah, baik itu pendidikan menengah maupun pendidikan tinggi, sebagaimana tercantum dalam UU BHP pasal 41. Artinya masih terdapat porsi-porsi dimana institusi pendidikan yang bersangkutan perlu mengusahakan sendiri sumber dana lain dalam memenuhi biaya operasional penyelenggaraan pendidikan.

Perguruan tinggi tidak lagi mendapat subsidi secara cuma-cuma dari pemerintah, tetapi akan ada seleksi kualitas kinerja perguruan tinggi baik dari negeri maupun swasta. Sehingga kelak tidak ada lagi perbedaan antara perguruan tinggi swasta maupun negeri. Berkurangnya subsidi tersebut menimbulkan masalah tersendiri, salah satunya masalah biaya. Adapun masalah biaya terdiri atas biaya investasi, biaya operasional, beasiswa, bantuan biaya pendidikan dan masih banyak lainnya. Biaya investasi untuk pengadaan sarana dan prasarana ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah dan BHPP (Badan Hukum Pendidikan Pemerintah). Setelah BHPP memberikan porsi biaya investasi sesuai kemampuan pemerintah akan menutupi kekurangannya.

Untuk biaya operasional, minimal setengahnya ditanggung oleh pemerintah bersama BHPP dengan pembagian seperti pada biaya investasi. Mahasiswa menanggung maksimal sepertiga dari keseluruhan biaya operasional.

Sebab dalam pasal 41 ayat 7 Undang-Undang BHP disebutkan pembebanan kepada mahasiswa harus sesuai kemampuan mahasiswa dan orang tua atau pihak yang membiayai. Untuk menghadapi kondisi tersebut, Unej harus berupaya mencari tambahan dana untuk tetap menjalankan proses pendidikan agar tidak terlalu membebankan masyarakat.

Salah satu alternatif yang dapat digunakan Unej untuk menambah dana adalah dengan membuka unit usaha. Keuntungan yang diperoleh dari unit usaha tersebut akan digunakan untuk biaya operasional. Namun hingga saat ini unit usaha yang di Unej belum dapat dipastikan apakah sudah dapat mencukupi dalam rangka perubahan status BHP tersebut. Hal ini dikarenakan harus ada skala prioritas fakultas mana yang didahulukan untuk pengadaan sarana praktek unit usaha, ungkap Kusno, selaku Ketua Tim Persiapan BHP Unej.

Dalam menjalankan unit usaha pun nantinya tidak boleh bersifat mencari keuntungan saja. Prinsip kegiatan unit usaha nantinya harus bersifat nirlaba, keuntungan yang didapatkan digunakan untuk proses pembelajaran. Jika ada hasil usaha, maka dana itu diinvestasikan untuk upaya peningkatan mutu dan tidak akan dikenai pajak. Sementara pengelolaan diberi keleluasaan dan tidak dibatasi. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya mendorong kemandirian lembaga pendidikan.

Selain dari segi unit usaha yang belum siap, sistem pendidikan di Unej juga masih harus dipersiapkan untuk mengubah status menjadi BHP. Unej belum dapat memenuhi standar product oriented tersebut. Nantinya apabila Unej sudah menjadi BHP maka sistem pendidikan yang dijalankan pada dasarnya sama dengan Unej sebelum BHP, namun akan lebih diperketat seleksinya baik untuk mahasiswa maupun para staf pengajar. "Nantinya akan ada penilaian kinerja dosen, sehingga tidak ada belas kasihan bagi dosen yang kinerjanya rendah, karena akan ada sanksi tersendri," tambah Kusno.

Hal ini dikarenakan sistem pendidikan nanti akan berorientasi pada produknya. Maksudnya diharapkan para lulusan Unej menjadi lulusan yang berpotensi dan mampu bersaing di dunia kerja. Selain itu, sistem pendidikan yang bertujuan product oriented merupakan jaminan bagi perusahaan yang nantinya akan bekerja sama dengan Unej setelah menjadi BHP. Dan diharapkan jika sudah BHP, akan diperbanyak lagi kerjasama dengan perusahan-perusahaan.

Kerjasama ini juga menguntungkan bagi mahasiswa karena dapat memberikan jaminan pada para lulusan yang berprestasi di bidang akademik untuk mendapatkan pekerjaan di perusahaan-perusahaan tersebut. Sehingga dengan adanya peluang seperti ini para mahasiswa akan termotivasi untuk bersaing meningkatkan kualitas dan prestasinya di bidang akademik, sehingga product oriented dapat tercapai.

Walaupun Unej akan bekerjasama dengan beberapa perusaahaan setelah BHP, tetapi tidak membuka kemungkinan untuk membuka peluang jual beli saham (portofolio) secara leluasa. Karena peraturan ini juga tercantum dalam UU BHP Pasal 42 ayat 1.

Dengan pemberian keleluasaan dalam berdikari sendiri dalam segala hal melalui BHP ini. Unej juga dibayangi gulung tikar. Karena saat perguruan tinggi dianggap pailit maka mau tidak mau akan dimerger dengan perguruan tinggi lainnya.

Bisakah Unej bertahan? Menjadi lembaga pendidikan yang tidak hanya mengasilkan lulusan yang matang, namun juga mengelola usaha mandiri untuk mencari pemasukan lain.[Natalia Anindya]

 


Tag: media, buldokc, maret, laporan utama

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Terkait:

Siapa saja yang merating artikel ini:

Komentar:

Silahkan login untuk memberikan pendapat