Transparansi dan BHP, Mana yang Lebih Dulu? 1

Rabu, 10 Mar '10 10:31

"Transparansi, yaitu keterbukaan dan kemampuan menyajikan informasi yang relevan secara tepat waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar pelaporan yang berlaku kepada pemangku kepentingan"

Begitulah yang tertera pada Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang baru saja disahkan sekitar 2 tahun lalu. Undang-undang pendidikan yang menjadi kontroversi ini disahkan, tepatnya pada, 17 desember 2008, dengan salah satu prinsip yang akan dijalankan yakni transparansi. Jika ditilik dari pasal 4 ayat 2 di atas, segala transparansi informasi harus disampaikan secara relevan dan tepat waktu sesuai dengan undang-undang dan standar pelaporan yang berlaku.

Jadi dapat diartikan bahwa kebijakan-kebijakan yang telah diputuskan harus disosialisasikan dengan relevan, semisal saat sosialisasi diberi syarat kuota untuk kehadiran agar proses sosialisasi dapat tersampaikan dengan target tertentu.

Transparansi Unej hari ini
Ketika melihat kondisi kekinian mengenai kesiapan (Unej) terhadap pelaksanaan transparansi ini masih belum terlaksana secara maksimal. Hal ini terindikasi melalui tingkat pengetahuan mahasiswa tentang update informasi mengenai kebijakan-kebijakan. Memang dalam permasalahan tersebut bukan sepenuhnya kesalahan pihak penyelenggara pendidikan. Namun kurang pemahaman ini dapat dihindari dengan pengoptimalan-pengoptimalan semisal dengan pemberlakuan kuota saat dilakukan sosialisasi atau pengupayaan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk membantu proses sosialisasi. Oleh karenanya BEM menjadi salah satu prasyarat dalam penerapan BHP.

Kebijakan-kebijakan apa saja yang akan disampaikan memang perlu dipilah-pilah sesuai proporsinya dan mengenai ketepatan waktu menjadi hal yang penting. Karena jika suatu kebijakan disosialisasikan berdekatan dengan waktu pelaksanaannya dapat menimbulkan masalah tersendiri bagi pelaksanaan. Selain pelaksanaan yang tidak berjalan dengan optimal akan menimbulkan rasa kecewa dari peserta didik yang dalam BHP dapat diartikan sebagai konsumen.

Contoh kasus yang baru saja terjadi mengenai pemprograman mata kuliah semester kemarin. Proses sosialisasi dari universitas dilakukan pada tanggal l2 Februari, padahal pelaksanaannya dilakukan pada minggu yang sama. Sehingga dari proses sosialisasi yang tidak tepat waktu ini menyebabkan proses pelaksanaan kegiatan pemprograman tidak berjalan dengan lancar, banyak terjadi kendala dalam proses pemprograman. Hal itu jugalah yang menjadikan terjadinya penundaan masa kuliah di FE yang jelas-jelas merugikan mahasiswa.

Dalam UU BHP juga dijelaskan bahwa akan dibentuk dewan audit yang terdiri atas dua bagian yang berbeda yakni tim audit internal yang merupakan dosen dan staf pegawai dari Unej sendiri dan sebaliknya tim audit eksternal. Bentuk penyampaian pertanggungjawaban mengenai keuangan akan disampaikan setiap akhir periode akuntansi atau setiap akhir tahun.

Wasito, salah satu anggota tim persiapan BHP yang membidangi aset menjelaskan perhitungan aset dilakukan guna menghitung semua kekayaan Unej yang nantinya akan dianggap sebagai modal awal dalam menjalankan kegiatannya. Perhitungan aset selain menjadi salah satu syarat teknis pengajuan BHP ke Dirjen Dikti juga merupakan pengaplikasian peraturan terbaru yang ditetapkan Depkeu dan Depdiknas mengenai sistem akuntansi. Ini juga menjadi poin tentang kesiapan Unej menghadapi BHP dalam prinsip transparansi.

Berbicara transparansi pasti erat kaitannya dengan penyampaian pertanggungjawaban terhadap sesuatu hal yang menjadi wewenang.

Meninjau kondisi saat ini masih jauh kiranya transparansi itu terlaksana dengan baik. Beberapa waktu yang lalu beberapa dosen yang honorariumnya sempat tertunda pembayarannya mengidentifiasi jika BHP akan menjadi solusi dari sitem keuangan di Unej yang tertutup.

Namun pilihan ini menjadi dilema, karena tuntutan untuk transparansi yang ditawarkan oleh BHP di satu sisi, justru berdampak pada subsidi pemerintah yang berkurang, sehingga membuat biaya pendidikan semakin mahal di sisi lain. Apakah harus menunggu status BHP transparansi di Unej ini bisa dilaksakan?

Segala informasi yang bersangkutan dengan penyelenggaraan pendidikan, apapun itu, bisa diakses dengan mudahnya oleh masyarakat luas, termasuk sivitas akademika yang berkepentingan.

Transparansi adalah isyarat untuk menciptakan tatanan yang tiada dusta di antara kita. [Musa Ali]

 


Tag: media, buldokc, maret, laporan utama

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Terkait:

Siapa saja yang merating artikel ini:

Komentar:

Rizki 0 0
Penggambar karikaturnya dijelasin kawan, biar namanya terpampang dan terkenal : ))

Silahkan login untuk memberikan pendapat