Nasib Mahasiswa Setelah BHP 0
Rabu, 10 Mar '10 10:39
Santer kita dengar Badan Hukum Pendidikan (BHP) keluar dari mulut para civitas akademika, baik pro maupun kontra, semua sibuk menjadikan BHP sebagai agenda pembicaraan utama, karena masa depan lembaga pendidikan ditentukan disini. Namun disamping itu semua, terdapat hal yang layak mendapat perhatian lebih, yaitu mahasiswa sebagai salah satu stakeholders lembaga pendidikan.
Pasalnya,mahasiswa menjadi salah satu tolak ukur apakah sebuah perguruan tinggi tersebut dianggap sukses atau tidak. Karena tak dapat dipungkiri kualitas lulusan juga dipengaruhi oleh kualitas perguruan tinggi. Masalahnya sekarang adalah apakah transformasi lembaga pendidikan di Indonesia menjadi BHP, BHPP, ataupun BHM tetap menjamin kualitas dan mutu pendidikan itu sendiri?
Akses yang Berkeadilan
Berangkat dari kata adil, oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia adil diartikan sebagai sama berat; tidak berat sebelah; tidak memihak, namun apakah perguruan tinggi dapat menerapkan keadilan tanpa mengesampingkan asas berkeadilan itu sendiri.
Di Unej nantinya setelah dilaksanakan BHP seleksi penerimaan bantuan beasiswa akan diperketat, seperti yang diungkapkan oleh Kusno, Ketua Tim Persiapan BHP sekaligus Dekan FMIPA, yang mengungkapkan terdapat seleksi tersendiri untuk penerima beasiswa di Unej. Di FE sendiri, PD I Imam Suroso menyatakan bahwa harus ada anggaran beasiswa bagi mahasiswa yang tidak mampu sebesar 20%, beliau menambahkan, bahwa jumlah mahasiswa yang tidak mampu di FE sekarang hanya berkisar 1-3% saja.
Lalu jika jumlah mahasiswa miskin di FE hanya berjumlah 1-3%, kemana beasiswa jatuh selama ini? Pertanyaan ini dijawab oleh salah satu mahasiswa FE, Resa Angga, mahasiswa Akuntansi ‘08, yang mengungkapkan fakta ketika dia menarik beasiswa di bank, dia melihat rata-rata penerima beasiswa membawa kendaraan mobil, yang berindikasi berasal dari golongan menengah-atas, sedangkan masih banyak mahasiswa yang benar-benar membutuhkan bantuan beasiswa tersebut.
Jika fenomena diatas dikaitkan dengan pelaksanaan BHP kedepan, akankah prinsip berkeadilan masih dapat dipegang teguh oleh Unej? Mengingat beasiswa pasca BHP hanya dibatasi sebesar 20% dari jumlah peserta didik, dengan mengesampingkan bahwa hal ini masih menjadi perdebatan karena dinilai diskriminatif terhadap peserta didik.
Penjaminan Mutu
Permasalahan kedua adalah masalah mutu pengajaran dari universitas terhadap peserta didik, mengingat bahwa Unej, khususnya FE merasakan ketidaksiapan akan datangnya ketentuan transformasi BHP. seperti yang diungkapkan Imam Suroso ketika ditemui disela-sela kesibukannya,yang menyatakan bahwa SDM yang ada di FE masih belum siap untuk mandiri. Karena pada awalnya yang semua serba diberi tanpa mencari sekarang harus mencari sendiri.
Dilihat dari argumen di atas, FE patut diberi tanda tanya besar terkait penjaminan mutu terhadap mahasiswa, jika dalam beroperasi saja, SDM FE dirasa masih belum mumpuni.
Padahal, jika dilihat dari akibat yang diterima mahasiswa sebagai stakeholders pendidikan universitas, yaitu berupa kenaikan biaya khususnya SPP. Karena bila perguruan tinggi sudah BHP, pembiayaan dari mahasiswa sebesar 1/3 dari total dana yang dibutuhkan. Dengan kenaikan SPP tersebut seharusnya mahasiswa berhak mendapatkan peningkatan kualitas yang memadai bagi kegiatan perkuliahan.
Penjaminan mutu ini semakin meragukan ketika kita menilik lagi fasilitas yang ada di FE. Membuka kembali lembaran wawancara tim Buldokc yang lalu terkait pengadaan fasilitas, pihak fakultas mengaku kesulitan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Hal ini mengindikasikan bahwa penjaminan mutu Unej ke depan akan menjadi momok menakutkan bagi Unej sendiri.
Melihat itu semua, apakah Unej akan semakin baik dengan pelaksanaan BHP ke depan? Hal itu masih menjadi tanda tanya besar. Yang terpenting adalah terdapat niat dan kesiapan yang baik dari kampus, dan diiringi dengan kontrol yang dilakukan oleh mahasiswa sebagai stakeholder-nya.
Semoga setelah menjadi BHP, Unej tidak akan lepas dari tanggung jawab yaitu sebagai lembaga pendidikan yang memberikan pelayanan mutu yang maksimal pada mahasiswa.[Maznifar A.]
Tag: media, buldokc, maret, laporan utama
Terkait:
-
UU HBP “Ide” Dua Sejoli
Rabu, 10 Mar '10 10:47 -
Masyarakat Dalam BHP
Rabu, 10 Mar '10 10:42 -
Unej dan Kemandiriannya Kelak
Rabu, 10 Mar '10 10:34
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
nody arizona: Perlu
-
Rizki: Perlu
-
Oo Zaki: Penting
-
Wahyu Eko P: Penting

Komentar:
Silahkan login untuk memberikan pendapat