Masyarakat Dalam BHP 3

Rabu, 10 Mar '10 10:42

Ada nuansa baru dalam sistem pendidikan kita, jika nantinya UU BHP benar-benar direalisasikan. Sementara UU BHP masih dalam proses uji materi di Makamah Konstitusi untuk pasal-pasal yang "bermasalah". Nuansa baru itu adalah upaya pelibatan masyarakat dalam sistem pendidikan kita.

Masyarakat yang dimaksud dalam UU BHP adalah kelompok warga negara Indonesia non-pemerintah. Semua masyarakat mempunyai kesempatan untuk mengelola pendidikan. Tidak hanya mengelola, masyarakat juga diperbolehkan untuk mendirikan badan hukum pendidikan seperti yang tercantum dalam UU BHP pasal 1 ayat 4. Badan hukum pendidikan yang didirikan masyarakat dinamakan BHPM (Badan Hukum Pendidikan Masyarakat). Pembentukan BHPM harus disertai akta notaris dan disahkan oleh menteri.

Dalam pengolahan pendidikan, rupanya UU BHP mengusung semangat dimana peran pemerintah dikurangi dan peran masyarakat ditingkatkan. Selain ada keleluasaan untuk mendirikan BHP, masarakat juga dilibatkan dalam pengolahan pendidikan. Dalam sistem organisasi nantinya akan ada wakil unsur masyarakat. Wakil unsur masyarakat ini akan ikut terlibat dalam pembuatan kebijakan.

Tidak hanya itu, masyarakat juga diperbolehkan untuk memberikan bantuan sumber daya pendidikan kepada badan hukum pendidikan. Sumber daya yang diberikan dapat berupa dana untuk biaya investasi, operasional, dan beasiswa. Untuk mendukung upaya ini pemerintah memberikan kemudahan baik itu aturan dan insentif pajak.

Pemberian dana oleh masyarakat bisa dalam bentuk sumbangan pendidikan, hibah, wakaf, zakat, pembayaran nadzar, pinjaman, sumbangan, dan atau penerimaan lain yang sah seperti yang tercantum dalam pasal 45 ayat 2 UU BHP.

Selain itu, undang-undang ini memberi kesempatan bagi masyarakat dalam melaksanakan peran pengawasan dalam sistem pendidikan. Peran itu secara terbuka bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dalam memantau BHP dalam hal keuangan maupun proses akademik. Dalam hal keuangan masyarakat berperan mengawasi penggunaan. Sedang dalam akademik masyarakat bisa pula memantau ketercapaian proses belajar peserta didik.

Lebih jauh, sistem ini mudahnya pola hubungan antara BHP dan masyarakat sama seperti hubungan antara perusahaan dan konsumennya. Jadi ada kesepakatan standar dalam hal proses akademik yang diterima peserta didik. BHP memberi tawaran lalu masyarakat menerimanya dengan biaya tertentu. Capaiannya proses akademik itu harus dilaporkan pada publik dan lagi wajib ada audit terhadapnya. Hal ini memberi kesempatan ketika masyarakat bisa menuntut BHP untuk memenuhi kualitas layanan.

Dalam sistem yang digunakan oleh lembaga pendidikan saat ini proses itu tidak diwadahi dalam aturan legal formal. Kesannya kewajiban masyarakat, peserta didik utamanya, adalah membayar iuran wajib saja. Tapi dengan adanya laporan pertanggungjawaban yang harus disediakan oleh BHP, masyarakat bisa mengetahui uang yang dibayarkan digunakan untuk apa dan peserta didik yang dititipkan mendapatkan apa. Jika capaiannya tidak sesuai dengan harapan maka masyarakat di sini bisa menuntut pada BHP.

Lalu bagaimana peluang ini jika diterapkan di Unej. Sampai saat ini unsur masyarakat tidak terlibat dalam peran mengatur tata kelola perguruan tinggi. Untuk unsur dari masyarakat tidak ada tempatnya untuk bisa turut berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan. Namun yang sedikit dekat dengan itu adalah POMA (Persatuan Orang Tua Mahasiswa) sebagai organ diluar birokrat kampus.

Melihat kinerja dari POMA selama ini masih memprihatinkan kondisinya untuk mencapai pranata sosial seperti yang diharapkan dalam BHP. Di FE misalnya. Pasalnya POMA selama ini hanya dibutuhkan sebagai kantong uang saja. Pertemuan yang dilakukan hanya membahas berapa besaran sumbangan yang diberikan orang tua mahasiswa untuk fakultas.

Bahkan sejak 2006 tidak ada lagi pertemuan yang dilakukan POMA secara bersama-sama. Pertemuan yang dilakukan hanya secara personal caranya dengan memanggil satu per satu orang tua mahasiswa. Jelas kalau kita menilai menurut prinsip ekonomi hal itu tidak efektif dari segi waktu.

Namun bukan hanya itu saja permasalahannya. Yang lebih besar kita bisa menilai bagaimana nantinya peran masyarakat dalam konteks setelah penerapan BHP. Melihat peran POMA selama ini, bukan hal muskil kiranya, jika keraguan akan tatanan ideal peran masyarakat itu bisa diterapkan. Menurut, Isnadi, pengamat pendidikan, dalam diskusi terbuka LPME Ecpose April 2008 silam, kondisi masyarakat kita belum mampu untuk menerapkan sistem yang demikian itu. Dibutuhkan tingkat pendidikan masyarakat yang tinggi untuk mampu memberdayakan masyarakat dalam sistem pendidikan kita.

Sistem yang demikian itu meniru pendidikan gaya barat dimana peran masyarakat dimanfaatkan dalam mengola pendidikan. Namun bedanya di barat sudah ada masyarakat yang memadai untuk penerapan sistem yang demikian.

Bagaimana peluang penerapan sistem ini di Indonesia? Agar harapan itu tercapai soal pertama yang dilakukan adalah masyarakat harus didorong untuk lebih kritis, jika tidak ingin masyarakat hanya menjadi pemain yang hanya menjadi pelengkap, tanpa memberi kontribusi. []

 


Tag: media, buldokc, maret, laporan utama

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Terkait:

Siapa saja yang merating artikel ini:

Komentar:

pemberontak pemalu LOPER 0 0
sepakat itu dengan bapak Isnadi, Indonesia tercinta belum siap untuk bicara tanggung jawab swasta, peran pemerintah harusnya lebih terkedepankan dalam bicara hal-hal seperti ini. Karena pendidikan adalah kunci pembangunan bangsa.
Yang jadi masalah adalah indikasi pemerintah yang ingin lepas tanggung jawab terhadap pendidikan dan melemparnya ke sektor swasta. Akan bnyk investor asing masuk ke ranah ini, dan karena ini bdan hukum, pastinya akan menjadi bisnis dan mengeruk keuntungan dari masyarakat. Pendidikan indonesia akan dijadikan 'mainan' komoditi oleh para pemilik modal, dimana hakikatnya pendidikan adalah hak segala lapisan masyarakat.
Kita butuh ilmu agar pintar, tapi ironisnya di Indonesia kita harus memilih antara ilmu atau urusan perut terlebih dahulu untuk dipenuhi. Dan kebanyakan dari kita pasti tau, apa jawaban dari pilihan tersebut....
The President's 0 0
sebenarnya yang telah ditetapkan dan disepakati oleh DPR RI pada tahun 2008 yang lalu terkait pemberlakuan UU BHP memang sangatlah disambut baik oleh perguruan tinggi swasta dan menjadi MOMOK bagi perguruan tinggi negeri karena suntikan/injeksi dana dari pemerintah akan dikurangi jadi PTN sehingga PTN bak kebakaran jenggot dengan adanya pemberlakuan UU BHP.
apakah di UNEJ demikian......?
nody arizona 0 0
King's Rasit. Kalau unej memang demikian. tapi tidak smeua fakultas menganggap menjadi momok BHP. Bagi FE yang banyak peminatnya BHP adalah peluang untuk mendapatkan dana untuk mencekik mahasiswa. KArena BHP memberi peluang bagi adanya sejumlah pungutan resmi. Selama ini POMA itu dikelola secara legal. Tapi untuk sastra dan fakultas minim peminat justru BHP menakutkan. KArena di sana tidak ada yang di jual seperti FE. Dan tidak ada yang bisa ditanam seperti di Fpertanian. SAya jadi ingat teman-teman diskusi di Ideas sastra hanya mampu menanam puisi.

Silahkan login untuk memberikan pendapat