Facebook dan UU Pers. 8
Senin, 8 Mar '10 15:11
Saat membaca koran pagi hari (entah kapan) saya cukup terkejut dengan salah satu judul tulisannya yaitu “Kekerasan pada jurnalistik – Polisi terapkan UU pers-.” Sedikit tersenyum dengan semangat baca yang lebih mengejutkan. Jejaring sosial yang selama ini dijadikan sebagai tempat berjualan, penipuan dan penjualan anak ternyata mampu memberikan kontribusi yang cukup menarik, yaitu mengungkap salah satu kasus yang terjadi di Medan. Terjadinya penyekapan terhadap lima wartawan, Rumah Sakit Adam Malik, Medan 6 Februari lalu.
Polisi mengucapkan berterima kasih kepada beberapa pengguna “Facebook” atas perhatiaannya dalam menfaatkan jejaring sosial tersebut untuk memberikan informasi atas terjadinya penyekapan tersebut. Grup pengguna Facebook ini dipimpin oleh jurnalis dari harian Waspada, Hasriwal A.S. Hisabuan. Dalam grup ini memiliki 1.081 pengguna Facebook yang tergabung dalam grup “Pidanankan Dokter Penyekap Wartawan.”
Mungkin inilah saatnya menggunakan media internet untuk menggugah kesadaran akan adanya penidasan disekitar kita, namun sesuai dengan koridor yang sesuai. Dalam menggunakan media internet kita-pun harus berhatihati jangan sampai terjadi seperti kasus “Prita” kemarin. Ini-lah yang mungkin diperhatikan oleh Mekominfo (Menteri Komukasi dan Informasi), Tifatul Sembiring. Mungkin dalam konsep cukup bermanfaat dan berguna bagi pengguna internet, namun dalam pelaksaannyalah yang perlu kita perhatikan.
Terkait:
-
Tantangan Eksistensial Pers Mahasiswa
Kamis, 10 Feb '11 14:34 -
Nikmatnya Jika Sedang Ereksi
Kamis, 8 Jul '10 04:17 -
Sejarah yang Menjadi ’Biasa’
Jumat, 25 Jun '10 10:28
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
sisca civitas: Perlu
-
Wahyu Eko P: Penting
-
Rizki: Bagus
-
yanda: Perlu
-
Oo Zaki: Perlu
Komentar:
sbnrnya tndkan pmrnth baik, hnya kita yg jg harus sadar dri.
Rizki: media terlalu vulgar, hee, heee
Silahkan login untuk memberikan pendapat