Pria Boleh Memilih untuk Tak Jadi Anjing 8
Minggu, 7 Mar '10 16:11
ABIDARIN YANG menjadi dosen dalam kelas ini menegaskan pertanyaannya sekali lagi, "Jadi Anda tetap memilih menolak RUU Nikah Siri?"
Perempuan berkerudung itu mengiyakan, walau tanpa anggukan mantap. Kelas ini tengah membicarakan RUU Nikah Siri, dengan sedikit gunjingan manis tentang Dewi Persik. Obrolan ini bukan dalam kontes serius yang punya pengaruh mengubah kebijakan RUU. Tapi cukup membuat saya tertegun, oh, ternyata ada perempuan yang tidak tersinggung dengan pernikahan siri.
Saya bingung antara harus kasihan dengan Siska, perempuan berkerudung itu, atau benci. Pendapat yang beragam adalah keniscayaan. Tapi melempar batu ke muka orang yang berseberangan dengan persepsi kita adalah tidak dewasa. Dan posisi duduk saya terlalu jauh untuk menantang Siska adu gulat.
Siska menjabarkan setidaknya lima alasan yang membuatnya setuju dengan nikah siri dan dengan sendirinya menolak RUU tersebut. Saya kurang jelas detilnya. Tapi ia mencontohkan seorang pejabat pemerintahan yang ia kenal, yang memiliki empat istri (dengan nikah siri tentunya) dan mampu bersifat adil. Adil adalah relatif, dan saya tidak akan percaya apa yang dikatakan Siska kecuali ia adalah salah satu dari istri pejabat tersebut.
Lagipula, pejabat apa yang kebal hukum dan bisa menggagahi empat wanita? Bukankah hukum kita mengharamkan poligami bagi pegawai negeri?
RUU Nikah Siri bak aspirin setelah perempuan Indonesia dipusingkan oleh kontroversi RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP). Dulu, sekelompok aktivis perempuan marah karena merasa mereka berhak atas tubuhnya sendiri tanpa dicampuri aturan perundang-undangan. RUU APP berdalih membela hak perempuan, tapi seolah punya tendensi melemparkan harga diri mereka serendah jurang. Mencap perempuan sebagai makhluk syahwat dan setiap inci tubuhnya adalah haram dan aib yang harus dibungkus rapat.
Kini ketika muncul kabar bahwa RUU Nikah Siri tengah menunggu persetujuan Presiden, kontroversi tetap tak terbendung. Tetap ada pro dan kontra, sekalipun RUU tersebut digadang-gadang memperjuangkan martabat perempuan.
Pernikahan di bawah tangan hanya akan menjauhkan perempuan dan anak dalam pernikahan siri dari payung hukum. Pasalnya, tak ada hal konkret seperti akta pernikahan yang bisa membuktikan adanya pernikahan tersebut. Saya, dengan alasan bagus yang saya percaya, sangat setuju masih ada banyak orang yang menggagas kesejahteraan perempuan, salah satunya dengan RUU Nikah Siri.
Pihak-pihak yang menolak adanya RUU ini antara lain karena bertentangan dengan syariat Islam. Persepsi mereka mungkin tidak salah karena agama Islam memang menghalalkan pernikahan sekalipun tanpa bukti hitam di atas putih. Akan tetapi lebih bijak jika kita melihat substansi lain di luar konteks keagamaan. Bagaimana dengan rasa kemanusiaan? Bagaimana dengan rasa keadilan?![]()
Pelaku nikah siri kerap kali tidak menjunjung tinggi nilai pernikahan itu sendiri. Bukan rahasia bahwa nikah siri hanya menyenangkan kaum lelaki saja. Ketika tiba-tiba pihak pria memutuskan ikatan pernikahan tersebut, wanita dan anak dalam pernikahan yang menjadi korban.
Perkembangan zaman tak bisa dipungkiri mewajibkan kita harus memperhitungkan hal lain yang lebih luas. Agama tak bisa memukul rata segala aspek kehidupan manusia. Dan saya pikir tak ada salahnya melakukan sesuatu yang cemerlang agar agama bisa berjalan seimbang, tanpa menciptakan ketimpangan lain yang malah menurunkan derajat kaum tertentu.
Dalam kasus APP, seperti kata Goenawan Mohamad, Tuhan tidak butuh bantuan polisi agar Ia ditaati (apalagi karena polisi moral ternyata ada yang tak bermoral, seperti kasus perkosaan oleh polisi syariah di Aceh). Tapi dalam kasus RUU Nikah Siri, kita butuh ayat-ayat baru. Bukan untuk menandingi ayat kitab suci, melainkan untuk menutup celah sekecil mungkin yang berpotensi menjadikan kaum tertentu teraniaya.
Tak semestinya agama manapun dijadikan alasan untuk melakukan hal-hal yang membuat sekelompok orang bahagia di atas penderitaan kaum lain. Jika menikah dianggap itikad baik, mengapa tidak menyempurnakan itikad baik tersebut dengan mensyahkan pernikahan di mata hukum? Anda hanya perlu mengumpulkan uang tak lebih dari lima puluh ribu rupiah untuk sepasang akta pernikahan. Kita punya pemimpin, kita punya hukum. Saya pikir, agama menganjurkan umatnya untuk taat pada pemimpinnya.
Ketika kitab diturunkan, dunia belum butuh arsip dan dokumentasi. Kini ketika Siska menolak karena merasa RUU Nikah Siri menantang agamanya yang jelas-jelas tidak mewajibkan arsip untuk sebuah pernikahan, mungkin ia lupa tengah hidup di abad 21 dan di sebuah negara dengan 200 juta manusia. Dua ratus juta yang bisa lepas kendali seperti binatang apabila tidak punya hukum lain yang mengikat mereka. Selagi hukum ini tidak memberangus isi kitab, kenapa tidak? Malah RUU ini memberikan pakaian lagi untuk melindungi agar perempuan seperti Siska tidak mudah dipermainkan pernikahan dan lelaki.
Saya setuju dengan Abidarin, bahwa tak semestinya kita membandingkan dengan sesuatu yang lebih buruk. Misalnya pendapat Siska bahwa nikah siri jauh lebih beradab daripada perzinahan. Jika itu alasannya, mengapa tidak mengusulkan agar RUU ini diperbaharui rancangannya menjadi lebih komprehensif? Mengingat RUU Nikah Siri hanya mengatur mengenai pernikahan di bawah tangan, poligami dan kawin kontrak. Berilah saran agar perzinahan dan kumpul kebo juga diberi pidana. Itu pendapat yang jauh lebih enak didengar dan bukan alasan lagi untuk menjadikan agama sebagai alat untuk menghalalkan segala cara.
Menolak RUU APP dan menyambut baik RUU Nikah Siri adalah dua sikap yang memohon ratu adil bagi perempuan sekaligus menempatkan lelaki sebagai manusia yang manusiawi. Bahwa saya bukan daging, dan para lelaki bukanlah anjing.
Kecuali jika Anda, pria, tetap ingin jadi anjing.
Tag: ruu nikah siri
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
sisca civitas: Penting
-
Oo Zaki: Penting
-
Wahyu Eko P: Penting
-
Rizki: Penting
-
FF Haq: Penting
-
BJ: Responsif
Komentar:
Siapakah mereka?
Ada upaya meliberalkan perundang-undangan terkait perempuan dan keluarga di Indonesia, melalui UU Perkawinan, UU Perlindungan Anak, UU HMPA, UU Kesehatan, UU Administrasi Kependudukan, UU Kewarganegaraan.
--------------------------------------------- ---------------------------------
(lihat document Counter Legal Draft di http://ern.pendis…i-03-eng.pdf )
RUU nikah siri tidak jauh berbeda dengan Counter Legal Draft di atas yang sarat nilai liberal terhadap Kompilasi Hukum Islam yang mengatasnamakan Departemen Agama.
Siapakah mereka?
Pastinya, secara struktural THEY DID IT. Big Thumbs for them. [LSM-LSM Liberal antek penjajah kapitalisme]
Siapakah Mereka?
-------------------------------------- ----------------------------------------
Sekal i lagi, secara kultural mereka berhasil (They did it, pal). And I appreciate with that. Meminjam kata-kata ~Alexander Graham Bell, "CAHAYA MENTARI BILA DIFOKUSKAN AKAN MEMBAKAR KERTAS ". Secara teoritik-aplikatif, I fully realized that mereka sudah memfokuskan 2 hal di atas (struktural & Kultural) untuk membakar kertas Indonesia.
----------------------------------- -------------------------------------------
De ngan berpikir Maiyah menanggapi tulisan rekan arletafenty di atas, tulisan dan komentar awak boleh jadi mengandung substansi-substansi yang tidak atau belum “benar”, tapi belum juga bisa dibilang “salah”, kata seorang Guru Maiyah awak.
di sekitar saya, saya terbiasa melihat orang-orang yang tidak menghormati pernikahan. saya lahir dari keluarga yang kurang lebih sama. dan saya masih merasa belum lumpuh untuk tidak bersuara apa-apa.
Anda tidak akan mengerti sampai benar-benar mengalaminya.
ya, benar sekali saya menyisipkan kepentingan saya dengan mendukung RUU Nikah Siri. tapi saya pikir tidak salah bila satu kaum ingin mengajak kaumnya belajar membela haknya, mengajak orang lain mau sedikit menghargai wanita (dan anak-anak secara otomatis).
kalo pertanyaannya: "wong zinah boleh kok nikah siri yang halal dilarang", permasalahnnya bukan itu. pernikahan secara hukum kan memudahkan anak yang dilahirkan mendapat payung hukum. dengan menikah secara hukum, perempuannya juga diakui secara hukum. kalo nggak, eh suatu waktu dia kena KDRT, mana bisa nuntut ke pengadilan kalo negara gak mengakui dia sebagai istri si A.
targetnya adalah pelaku poligami, sebenernya. praktisnya, silahkan menikah untuk yang kesekian kalinya, tapi tolong menikahlah secara terhormat di mata hukum. berpoligami dengan pernikahan di bawah tangan itu kan jelas musti dipertanyakan. motifnya apa? biar gak harus minta persetujuan istri pertama? biar bisa menggagahi wanita sebanyak-banyaknya tanpa pusing-pusing mikir minta ijin istri dan anak-anaknya?
dan kendati saya tidak taat dengan agama apapun, saya sangat menghormati agama dan kitabnya. saya pikir kadang2 kita perlu berspiritual secara kritis. dan saya malah menganjurkan RUU itu dikomprehensifkan dengan menyentuh perzinahan dengan pidana pula.
hehehe.
tidak bisa menjamin kemudahan pencatatan, kemudian memberi sanksi kepada yang tidak mencatatkan pernikahan adalah tindakan menyulitkan rakyat. Bukankah itu sama saja mengatasi masalah dengan menimbulkan masalah.
--------------------------------------------- ---------------------------------
Point yang bisa awak ambil dari wacana ini (seandainya bisa dikatakan demikian) adalah Melalui pemberdayaan ekonomi keluarga-lah, pencerdasan rakyat termasuk kaum perempuan-lah, kualitas pelayanan-lah, hal demikian di atas bisa teratasi. Apabila lebih dalam lagi objektifitas itu kita gali (kalau pun ada kolong di dasarnya), tentunya "Lagi-lagi masalah Kemiskinan, Lagi-lagi masalah Pendidikan, Lagi-lagi masalah pemberian Informasi yang bukan sekedar informasi", kawan...
------------------------------------- -----------------------------------------
Best Regards,
Silahkan login untuk memberikan pendapat