FE Janjikan Transparansi POMA (1) 1

Senin, 1 Mar '10 20:56

POMA (Persatuan Orang Tua mahasiswa) sepertinya tidak pernah habis untuk dibicarakan. Setiap tahunnya, terutama di awal proses tahun ajaran baru. POMA menjadi bahan pembicaraan dalam segenap sivitas akademika FE Unej. Di tahun ajaran ini, berawal dari pemberitahuan pemanggilan orang tua mahasiswa yang disebarkan oleh pihak POMA. Pemberitahuan tersebut mendapat tanggapan dari mahasiswa.

Pertemuan yang difasilitasi BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) itu dilaksanakan di Ruang Sidang FE (19/2), lalu. Ruangan yang biasanya tampak sepi kini sedikit ramai. Pasalnya di sana hadir perwakilan BEM, Dekanat, Sekretaris POMA, fungsionaris UKM, dan sejumlah mahasiswa untuk membahas POMA.

Pembahasan mekanisme penarikan dari orang tua mahasiswa menjadi sorotan mahasiswa. Selama angkatan 2007 hingga sekarang 2009 terjadi pemanggilan secara terpisah oleh pengurus POMA terhadap orang tua mahasiswa. "Panggilan secara terpisah ini terkesan ada paksaan dalam besaran yang akan diberikan, padahal sifatnya kan sumbangan," terang Haris, mahasiswa Akuntansi 09 dalam sesi tanya jawab.

Djoko Supatmoko, Sekretaris POMA, membenarkan adanya tawar menawar dengan orang tua, malah berani mematok besaran sumbangan sebesar 2,5 juta. Karena pihaknya tak dapat melihat kemampuan orang tua mahasiswa, apakah dia mampu atau tidak. Jadi perlu ada pancingan yang demikian. Selain itu, jika memang seiklasnya khawatir semuanya akan membayar 100 ribu. "Dengan sumbangan senilai itu, tidak akan dapat melakukan proses pembangunan". Namun tidak benar jika terjadi pemaksaan dalam penentuan jumlah sumbangan yang diberikan maupun tenggat waktu pelunasan. Dalam pembayaran sumbangan juga bisa dilakukan dengan cicilan.

Dalam mekanisme penarikan sejak angkatan 2007, Djoko menjelaskan bahwa tak ada yang perlu diubah. Karena pada 2006, lanjutnya, pertemuan yang dihadiri hampir seluruh orang tua mahasiswa tidak dapat menempatkan porsi secara proporsional karena seluruh orang tua di bebankan dengan biaya yang seragam, yang kaya maupun miskin.

Namun yang menjadi persoalan ialah mekanisme pelaksanaan penarikan sumbangan setelah 2006 tidak sesuai lagi dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) yang ditetapkan pengurus POMA itu sendiri. Pada AD pasal 15 ayat 4, menyebutkan bahwa besar jumlah sumbangan ditentukan dalam rapat anggota yang dihadiri setidaknya ½ +1 dari jumlah seluruh anggota, seperti yang disampaikan salah satu anggota BEM M. Subahillah siang itu.

Penggunaan Dana POMA
Selama ini penggunaan dana POMA memang acapkali dipertanyakan oleh sejumlah pihak. Apalagi sampai saat ini FE masih kesulitan dalam memenuhi fasilitas yang dibutuhkan dalam perkuliahan. Lantas untuk menghindari kecurigaan terhadap keuangan POMA, Dekan FE, M. Saleh menawarkan adanya audit terhadap laporan keuangan POMA. Pelaksanaan audit sendiri akan dilakukan langsung oleh mahasiswa.

Tawaran Saleh mendapat tanggapan positif dari Djoko, karena memberi ruang untuk mahasiswa agar memantau keuangan POMA. Ditambahkan pula dari Saleh karena dosen FE tak sedikit yang ahli dalam bidang auditing, maka mampulah mahasiswanya untuk melakukan audit laporan keuangan POMA. Dan hasil audit nantinya akan dilaporkan pada seluruh mahasiswa FE. Tapi, belum ada kejelasan laporan keuangan dan audit yang dimaksud mulai tahun berapa.

Usulan Saleh tentang audit ini mendapat perhatian dari seluruh peserta yang memenuhi ruangan. Namun mengingat kepengurusan POMA untuk periode ini akan segera berakhir, Djoko pun tak dapat memastikan meskipun tak menutup segala kemungkinan, "Walaupun Dekan FE bukanlah atasan saya, tapi akan coba saya usulkan pada pengurus yang baru".

Dalam pembahasan berikutnya, penggunaan dana POMA menjadi sorotan dari seluruh peserta yang hadir. Selama ini, pembangunan dalam bentuk fisik menjadi perhatian khusus yang disokong dari POMA. Dijelaskan pula kegiatan UKM mendapat perhatian tersendiri dengan menyerap sekitar 230 juta untuk tahun lalu. "Jika anak UKM ingin bertanya mengenai dana POMA ini, bisa langsung menemui saya", tegas Saleh dalam pertemuan siang itu.

Dalam program-program pengembangan institusi POMA--yang nanti berganti dengan FORSIOTAMA (Forum Silaturahmi Orang Tua Mahasiswa)--juga ikut berperan. Seperti pada program Kelas Internasional untuk Jurusan Manajemen, Saleh berharap agar uang sumbangan ini turut mewarnai pendanaannya, tapi jika usulan tersebut benar-benar disetujui.

Namun sebelum jauh pada rencana ke depan, Azka Salam, selaku ketua BEM menengahi dengan menyodorkan petisi yang disepakati oleh UKM FE dan BEM. Isi dari petisi itu adalah selama belum ada laporan keuangan POMA yang telah di audit itu dipublikasikan, penarikan sumbangan sukarela sementara harus ditangguhkan.

Acuan dari petisi itu sendiri adalah AD/ART POMA, bahwa laporan keuangan harus dilaporkan pada anggota melalui media massa. Petisi tersebut mendapat tanggapan cukup baik dengan penandatangan persetujuan oleh Dekan, PD I, PD II, PD III, sekretaris POMA.

Di penghujung acara, Saleh menegaskan keseriusannya dalam masalah POMA "Jika POMA tak bisa memenuhi kebutuhan mahasiswa, saya siap diturunkan dari jabatan Dekan FE", pernyataan yang juga disaksikan seisi ruang sidang itu.

Pertemuan selama dua setengah jam ini membuka peluang keterbukaan keuangan POMA dengan melibatkan mahasiswa. Tak dapat disangkal bahwa selama ini memang belum ada laporan keuangan secara terbuka, audit pun belum juga dilaksanakan apalagi keterlibatan langsung dari mahasiswa. Acarapun berakhir dengan tepuk tangan seluruh peserta. [Bersambung] Penulis: Edho Cahya K

 


Tag: poma, biaya pendidikan, dan transparansi

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Siapa saja yang merating artikel ini:

Komentar:

kailila 0 0
aktor yg hebat., ide audit itu sharusnya tdak muncul di 2010.

tp sejak dilegalkan penarikan POMA, slain tujuan, smestinya hrus lengkap dg tanggung jawab pengelolannya.

"audit" g trlalu perlu, org transparansi POMA d FE UNEJ saja "nol".

histrory sebelumnya,
di kegiatan yg sejenis dg POMA, konsep audit sdah dilaksanakan tp yg mengaudit ya pemainnya sendiri.
"podo'ae".

Silahkan login untuk memberikan pendapat