" Demokrasi Menangis " 14
Selasa, 23 Feb '10 02:17
Pada awal dicetuskannya pemilihan langsung oleh pemerintas guna menegakkan jalan demokrasi namun hingga sampai saat ini yang baru saja selesai melakukan pemilihan presiden ( PilPres ). Sehingga orang yang merasa dirugikan akan hal itu membawanya ke MK ( Mahkamah Konstitusi ) yang baru saja dibentuk pasca terlalu banyaknya polemik pasca pemilihan langsung dan MA ( Mahkamah Agung ) masih belum bisa mengatasinya. Dari polemik pilpres itulah maka MK ( Mahkamah Konstitusi ) mempelajari apa yang diajukan oleh Pemohon I : Jusuf Kalla dan Wiranto, Pemohon II : Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto, dan Termohon : Komisi Pemilihan Umum ( KPU ).
Kemudian MK ( Mahkamah Konstitusi ) menyatakan bahwa tidak adanya kecurangan dan penggelembungan suara oleh salah satu pasangan calon. Akan tetapi, itu adalah kesalahan Komisi Pemilihan Umum yang bersifat prosedural dan administratif. Jadi, MK ( Mahkamah Konstitusi ) tidak melihat adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masih yang membuat pemilihan presiden di ulang ( Kompas, 13/08).
Dari contoh kasus diatas yang sering terjadi dan dialami oleh para kontestan pilkada( Pemilihan Kepala Daerah ), pilkades ( Pemilihan Kepala Desa ), Pileg ( Pemilihan Legislatif ), Pilpres ( Pemilihan Presiden ). Sehingga menjadikan negeri ini sudah mulai adanya penyempitan serap aspirasi yang mengakibatkan kurangnya kontrol/simbiosis mutualisme antara kontestan dan kontituen yang akan berlaga di pemilihan wakil rakyat dan pemimpin rakyat.
Disamping itu demokrasi disini adalah sebuah kebebasan berpendapat, memilih, dipilih, berkreasi dan lain sebagainya. Akan tetapi, semua itu sudah mulai hambar dan gamang ketika pihak atasan/pemegang jabatan sudah mulai mengintervensi kebebasan yang kita miliki sampai kepada ranah tekhnis ( Pencontrengan/pencoblosan ) sekalipun. Melalui kekuasan dan kekuatan yang digenggamnya itu dimanfaatkan untuk kepentingan kelompoknya dan dirinya sendiri dengan dalih untuk kepentingan rakyat.
Meskipun adan tanggapan kurang etis dengan memanfaatkan jabatan yang dimilikinya, tapi itu tidak menutup kemungkinan bahwa semua itu tergantung dari individu konstituennya masing - masing. Maka pertanyaan ang timbul adalah apakaha mereka berjuang mempertahankan jabatannya memang untuk kemaslahatan umat atau hanya unatuk memperkayadiri dan kelompoknya?
Demokrasi di bumi pertiwi ini mulai menangis dengan adanya konspirasi - konspirasi yang dilakukan oleh orang yang masih belum mengerti dengan demokrasi yang sesungguhnya. Kalau bicara tentang orang pintar di Indonesia tidak sedikit jumlahnya akan tetapi, dari kebanyakan orang yang pintar itu hanyalah sedikit sekali orang yang mengerti akan hal ini dan bahkan itu bisa dihitung dengan jari. Mungkinkah kita seperti ini?
Terkait:
-
Demokrasi Liberal di Indonesia : Kebebasan bagi “Minoritas”
Sabtu, 7 Agu '10 09:59 -
Dilematika Mahasiswa dan Demokrasi
Senin, 19 Apr '10 09:46 -
Matinya Supremasi Hukum di Tangan Demokrasi
Senin, 26 Okt '09 01:05
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
Como Bacomboy: Bagus
-
Wahyu Eko P: Perlu
-
Oo Zaki: Penting
-
Kemuning: Bagus
-
bung hakim: Responsif
-
ketoles ARBIMAPALA: Perlu
-
FF Haq: Penting
-
Rizki: Bagus

Komentar:
MK hanya memberikan waktu 2 minggu pasca hasil pemilu diumumkan, untuk para kandidat Pilkada mengajukan gugatan hasil pemilu. itupun klo sampai diproses, krn utk daerah indonesia timur 2 mgg adalah mustahil utk mengumpulkan kesalahan/kecurangan pemilu.
orang indonesia memang seperti itu,bilangnya paham akan tetapi sesmpainya pada tataran aplikasi mereka masih bertanya,apa yang harus saya lakukan...........?
semuanya itu menurut saya adalah sebuah formalitas saya guna menyenangkan lawan politiknya............?
ada pepatah yang mengatakan bahwa politik itu kejam apakah itu betul adanya..........?
menurut bung hakim sendiri gimana tanggapannya......?
tapi apakah tulisanku ini kayak buku..HTN..?
apa pendapatnya anda bung?
penasaran aku
itu saja.
Ok
apakah sahabat juga termasuk.....?
*Semoga saya gak seperti itu.
Silahkan login untuk memberikan pendapat