Korupsi, Kesalahan Yang Terus Terulang. 7
Jumat, 15 Jan '10 00:28
Tulisan ini hadir bukan untuk menghakimi atau mengkambinghitamkan. Tetapi lebih jernih, sebagai sebuah instrospeksi dan refleksi, kalau bukan disebut sebagai sebuah ijtihad intelektual apa yang tela kita lakukan selama tiga tahun ini. Jika kita menganggap korupsi sebagai kejahatan biasa, maka sudah saatnya kita sadar. Korupsi oleh komunitas internasional telah masuk dalam kategori kejahatan serius (extra ordinary crime), karena telah melakukan pelanggaran hak Ekosob (Ekonomi sosial dan budaya). Melanggar hak Ekosob berarti melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan yang menghargai hak asasi manusia. United Nations Against Corruption (UNCAC) atau konvensi PBB tentang Pemberantasan korupsi lintas batas negara telah disahkan PBB pada 9 Desember 2005 di Merida, Meksiko. Salah satu rumusan dalam kovenan tersebuat adalah mengkategorikan korupsi sebagai kejahatan HAM. Pertanyaan kembali, layakkah kita ditunjuk sebagai salah satu anggota dewan HAM PBB sementara kejahatan HAM pada bidang ekonomi masih terulang tiap tahun?
Indonesia ibarat seekor kuda yang selalu terperosok pada lubang yang sama. Tidak menandai dimana jejak yang bisa membuatnya terperosok kembali. Menandai jejak, adalah ciri perilaku yang positif. Menurut data yang dikumpulkan penulis, sejak tahun 1995 hingga sekarang, TI selalu menempatkan kita sebagai Negara terkorup di Asia dan Dunia. Dari tahun-tahun itu pula, kita tidak pernah belajar dari kesalahan pemerintahan masa lalu yang harus membebankan dosa sosial kepada anak cucunya untuk menanggung aib yang sulit terhapus.
Indonesia belum memiliki tipikal pemimpin seperti Perdana Menteri China, Zhu Rongji yang berani dan tegas menghukum mati pejabatnya yang terbukti secara hukum melakukan korupsi tanpa pandang bulu. Ucapannya yang terkenal ketika dilantik sebagai PM China tahun 1993 adalah " berikan saya 100 peti mati, 99 akan saya gunakan untuk mereka para koruptor, dan yang satunya untuk saya jika saya juga melakukan korupsi". Sebuah keberanian yang tidak dimiliki oleh pemimpin-pemimpin Indonesia saat ini.
Dehumanisasi Bangsa
Indonesia adalah salah satu negara terkorup di dunia, sekaligus negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Namun paling sedikit koruptornya. Ironis memang. Sebuah keadaan yang berbanding terbalik antara perilaku politik dan moralitas bangsanya. Penduduk mayoritas muslim bukan jaminan moralitas positif. Bahkan bisa menjadi narsis akibat kebanggaan yang berlebihan. Sikap narsis yang berdampak pada tindakan-tindakan abmoral seperti perilaku korupsi.
Korupsi telah memasuki semua sektor tidak terkecuali Departemen Agama. Lembaga negara yang mengurusi masalah moralitas umat ini pernah dimasukan dalam laporan KPK sebagai salah satui lembaga terkorup, bersama dengan Depdiknas dan Depkes. Kasus kelaparan yang menimpa jemaah haji Indonesia beberapa bulan lalu menandakan buruknya sistem pelayanan haji yang dikelola Depag.
Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya. Tetapi tiap tahun, ketika merah putih dikibarkan saat peringatan proklamasi 17 Agustus, para pejuang veteran hanya mampu memandangnya dari balik gubug reyot. Perjuangan mengusir penjajah selama bertahun-tahun dihargai dengan ‘pengusiran' dari kediaman mereka yang sudah ditempati berpuluh tahun. Inikah yang disebut bangsa yang besar?
Sudah saatnya kita melakukan instropeksi dan mengembalikan kewibawaan negara yang tiap tahun dipermalukan dengan isu korupsi. Pendiri negara tidak mengajarkan tindakan abmoral, tetapi mengajarkan untuk menghargai kearifan lokal. Mekanisme check and balances dalam konsep pembagian kekuasaan (distribution of power) dalam konteks negara hukum (rechstaat) bukan untuk membagi kue kekuasaan, tetapi lebih merupakan pola kontrol untuk menghindari sentralisasi kekuasaan. Undang-undang Tipikor No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 dibuat bukan untuk memonopoli kekuasaan, tetapi memberikan shock therapy kepada pelaku korupsi dan generasi selanjutnya agar tidak mengulangi kesalahan yang dibuat pendahulunya. Undang-Undang Pemerintahan Daerah No. 32/2004 dibuat bukan sebagai ajang memperebutkan ‘kue' Otoda, tetapi lebih sebagai instrument yuridis untuk merubah mekanisme pemerintahan dari sentralisasi menjadi desentralisasi.
Kini diperlukan upaya pemberantasan korupsi sistematik dan berkelanjutan. Bukan tambal sulam seperti menjahit kain yang sobek. Semangat pemberantasan korupsi jangan hangat tahi ayam saja. Bukan isu politik, melainkan tindakan politik. Bukan komitmen, melainkan program aksi. Bukan ilmu melainkan perilaku. Bukan menaikan gengsi partai melainkan mengembalikan kewibawaan negara yang menghargai kedaulatan rakyat. *Dimuat di Buletin LPMH-UH Edisi Khusus 9 Desember 2009
Tag: korupsi
Terkait:
-
Memanen Tanpa Menanam
Selasa, 13 Des '11 12:25 -
Berbohong Demi Citra Kampus, Pantaskah...?
Selasa, 14 Jun '11 15:32 -
Pendidikan Moral dan Pemberantasan Korupsi
Senin, 26 Jul '10 09:50
Komentar:
(1) harus menegmbalikan modalk yang mereka keluarkan saat menempuh kuliah baik di PTN maupun SDwasta apalagi mereka yang sukanya lewat jalyur khusus yang harus merogo kocek puluhan bahkan ratusan juta..
(2) seleksi penerimaannya yang masih menggunakan pola "Jatah kurish-Byaara"
menjelma diberbagai sektor.
korupsi lahir dari banyak faktor.
dan bisa dicegah dengan banyak faktor,
sederhana, salah satunya mulai dari diri kita sendiri, kita harus menjga rasa opitimis bahwa korupsi bsa dicegah,.
slain faktor punishment yg tegas dr para dewa.,,
Silahkan login untuk memberikan pendapat