KRITIK PENDIDIKAN : DILEMA KESADARAN KRITIS MAHASISWA 3
Minggu, 18 Okt '09 15:50
Seiring masuknya era globalisasi, pendidikan negara indonesia mulai melema untuk menciptakan ruang kesadaran kesejahteraan masyarakat dari kesusahan, kamalaratan, kemiskinan dan pengangguran dengan terbentuknya institusi pendidikan yang menghamba pada modal dan kekuasaan, jelas terlihat ketika kondisi pendidikan menggunakan berbagai macam bentuk sistem yang dilakukan oleh pemerintah untuk bisa melepaskan tanggung jawabnya secara perlahan demi kepentingan politik belaka dihadapan warga masyarakat yang sudah menjadi sorotan.
Sistem pendidikan selama ini membentuk kaum terdidik tidak paham dengan mekanisme yang melegitimasi akademik dijadikan alat pembenar dalam penerapan kebijakan-kebijakan yang anti terhadap rakyat. Artinya, mahasiswa hanya disibukkan pada kurikulum pendidikan yang berbasis positivistik dengan khalayak memberikan tugas kuliah sampai mahasiswa kebingungan mempertegas tindakan kritisismenya untuk menetukan sikap politik tentang situasi pandidikan yang seharusnya berorientasi pada pengenalan realitas diri manusia dan dirinya sendiri (Paulo Freire).
Pada hal kebutuhan obyektif manusia untuk mengubah keadaan yang tidak manusiawi juga memerlukan kemempuan subyektif sekaligus kesadarannya untuk mengenali terlebih dahulu keadaan yang tidak manusiawi, obyektifnya. Dalam hal ini kesadaran subyektif dan kebutuhan obyektif merupakan sesuatu yang dialektis dan konstant. Oleh karena itu pendidikan harus melibatkan tiga unsur sekaligus dalam hubungan yang dialektis, yaitu dosen, mahasiswa adalah subyek yang sadar (cognitive) dan realitas dunia adalah sesuatu yang tersadari atau disadari (cognize), sebuah sistem yang tidak pernah ada dalam sistem pendidikan mapan yang ada sekarang sudah memiliki konsep bank (banking concept of education), dimana pelajar diberi ilmu pengetahuan agar kelak ia dapat mendatangkan hasil dengan lipat ganda.
Ternyata realitas yang terjadi ditingkatan mahasiswa adalah lemah berpikir, tidak mampu melakukan tindakan progresif dengan sikap kritis berpikir bertindak terhadap persoalan politik pemerintahan SBY-JK, yang sudah membuat berbagai macam bentuk peraturan UU tidak berpihak pada rakyat. Terjadinya mekanisme yang tidak jelas dalam kontek pendidikan perlu dipertanyakan, apakah pendidikan hanya disediakan bagi yang mampuh ( punyak usaha atau modal ) atau rakyat secara keseluruhan. Tapi kenapa jurusan-jurusan yang ada pada fakultas tidak memberikan dorongan terhadap mahasiswa bangaimana membentu krakter orang yang berdisiplin ilmu pengatahuan dalam artian mampu membebaskan dirinya dari desakan oligarki politik yang sudah dibangun oleh kapitalis internasional. Tak lambat laun yang namanya penganguran, kemiskinan bertambah banyak dari generasi muda akibat biaya pendidikan sangat mahal
Bentuk kejadian tentang situasi pendidikan menciptakan Nekrofili[1] bukan biofili. Implikasinya, mahasiswa akan menjadi duplikat dosen mereka dahulu dan melahirkan generasi-generasi penindas, tetapi pertarungan gagasan politik ditingkatan mahasiswa gerakan maupun non gerakan belum terlihat kekritisannya dalam kondisi lemah ini pendidikan akan bertambah buruk.
Terkait kebijakan pemerintah yang mendorong semua PTN menjadi BHMN itu ditenggarai sebagai bentuk pelepasan tanggung jawab negara atas pendidikan warganya. Upaya melepaskan tanggung jawab itu semakin jelas dengan munculnya RUUBHP ( Rancangan Undang-undang Badan HUkum Pendidikan). Yang disahkan pada akhir tahun 2008 tepatnya tanggal 17 Desember 2008 ini merupakan turunan dari salah satu pasal dalam UU Sisdiknas (pasal 53 ayat 4) yang mengisyaratkan agar institusi pendidikan berbentuk BHP. Aturan pemerintah dan aturan menteri yang semuanya bersumber pada pemenuhan permintaan WTO/GATS.
Agar terwujudnya liberalisasi pendidikan di Indonesia. Amanat konstitusi yang terkandung dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 menyebutkan, pemerintah Negara Indonesia berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia termasuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Hak atas pendidikan, sebagaimana termuat dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2 jelas menegaskan kewajiban Negara untuk membiayainya.
[1] nekrofili: kecintaan pada segala sesuatu yang tidak memiliki jiwa kehidupan, biofili: kecintaan pada sesuatu yang memiliki jiwa kehidupan, yang maknawiah. (Erich Fromm, The Heart of Man)
Tag: glabalitas, nasionalitas, lokalitas
Terkait:
-
DEMOKRATISASI PENDIDIKAN GUNA MEMBANGUN PENGETAHUAN
Selasa, 20 Okt '09 21:49 -
Mengenal Bubuhan Banjar
Kamis, 29 Okt '09 10:13
Komentar:
namun dalam dunia pendidikan sy berpendapat ada beberapa elemen penting yg tidak dapat dipisahkan dri sistem pendidikan kontemporer. regulasi, sistem pendidikan dan falsafah pendidikan. tiga hal di atas kemudian tereduksi dalam kepentingan ekonomi-politik yang di gerakan oleh instrumen rezim internasional dan langkah deregulasi yg di lakukan oleh pemerintah Indonesia.wal hasil kita kehilangan identitas dalam konteks pendidikan. sehingga disorientasi menjadi harga yg hrus dibayar.
skrng bagaimana mengerakan kesadaran kritis kita menjadi kesadaran praktis???
langkah yang dapat dilakukan kesadaran manusia akan lebih majuh, salah satunya ada membentuk tim dengan cara mendampingi masyarakat
Indonesia memiliki tokoh pendidikan dengan konsep yang menurut saya sudah terperinci sekali, walaupun baru sedikit saya membaca buku tulisan Ki Hajar Dewantara tentang pendidikan... tapi aku lupa apa judul bukunya...
B4511R: kalau kita harus membentuk tim bagi mendampingi masyarakat kira-kira siapa yang lebih patut LSM, Mahasiswa, kaum intelek, Partai atau pemerintah???
masalahnya susah mencari orang yang mau je....
gmn mas B4511R?
maap ya kalau komenku ngak mutu....
Silahkan login untuk memberikan pendapat