UNIVERSITAS AIRLANGGA PASCA STATUS BHMN SAMPAI MENERAPKAN UUBHP 0

Jumat, 16 Okt '09 20:58

<!-- /* Font Definitions */ @font-face {font-family:"Cambria Math"; panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:roman; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 159 0;} @font-face {font-family:Calibri; panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:swiss; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;} /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-unhide:no; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; margin-top:0in; margin-right:0in; margin-bottom:10.0pt; margin-left:0in; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-fareast-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} p.MsoNoSpacing, li.MsoNoSpacing, div.MsoNoSpacing {mso-style-priority:1; mso-style-unhide:no; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; margin:0in; margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-fareast-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} .MsoChpDefault {mso-style-type:export-only; mso-default-props:yes; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-fareast-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} .MsoPapDefault {mso-style-type:export-only; margin-bottom:10.0pt; line-height:115%;} @page Section1 {size:8.5in 11.0in; margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in; mso-header-margin:.5in; mso-footer-margin:.5in; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} -->

Mulai sejak tahun 2002 PTN UNAIR(Perguruan Tinggih Negeri Universitas Airlangga)  memiliki agenda perubahan status BHMN (Badan Hukum Milik Negara) yang sifatnya semi otonom diselenggarakan oleh pemerintah. Salah satu proses perubahan status setiap PTN di indonesia khususnya UNAIR menjadi kesempatan besar bagi pemerintah melepaskan tanggung jawabnya demi mempercepat bayar hutang ke luar negeri (komentar mahasiswa dalam aliansi studi kasus Unair). Sementara UNAIR mencari dana untuk memenuhi kebutuhan perangkat kampus cara yang mudah dapat dilakukan adalah menaikkan biaya pendidikan mahasiswa dan mencari hubungan pinjaman dengan investasi asing WTO (World Trade Organisation), yang sudah dikasik kesempatan mendapat ruangan khusus lantai 2 rektorat UNAIR untuk mengakomudir semua kebutuhannya lebih cepat.

 

Peruabahan status UNAIR BHMN diresmikan pada tanggal 14 september 2006, sesuai dengan KSK yang syah di keluarkan rektorat sudah mendapatkan tanda tangan wakil presiden republik indonesia Jusuf Kalla secara langsung karena presiden dalam keadaan halangan berada  diluar negeri, terang Ketua SAU, Prof. dr. Sam Soeharto, Sp. MK., pada selasa (15/9). Kebijakan yang dilaksanakan pemerintah upaya meliberalisasi pendidikan, pihak unair mensetujui tanpa ada daya tawar yang lebih populis. Hal ini akan lebih jelas permasalahan sistem pendidikan yang diterapkan di indonesia terutama universitas airlangga, seperti yang diungkapkan oleh pengajar jurusan ilmu sosial unair surabaya Novri Susan, S.Sos, yang ingin coba dipakai dalam dunia pendidikan saat ini adalah logika dan metode kapitalistik untuk tumbuh berkembang, pada kamis (8/10).

 

Menurut Prof. Sam Soeharto, ada tiga hal pokok yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah baru tersebut. Pertama, ada pemisahan aset, dimana aset yang menjadi milik Unair diserahkannya. Kedua, ada perubahan struktural. Misalnya, jabatan Pembantu Rektor berubah menjadi Wakil Rektor. Dan yang ketiga, menegaskan bahwa struktur yang ada, akan berjalan sesuai dengan masa jabatannya. Implemintasi pernyataan yang di uraikan bahwa dalam proses pengembangan pendidikan tidak sejalan dengan penegasan hukum yang terterah dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 menyebutkan, ”pemerintah Negara Indonesia berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia termasuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa”.

 

Pemisahan aset yang sifatnya semi otonom dijalankan UNAIR-BHMN berniat melakukan perubahan, ada empat hal regulasi yang dapat dimainkan, yakni perubahan orentasi, organisasi dan pengelolaan, pola rekrutmen, dan kultural, Tukas Prof. Sam Soeharto. Hal ini merupakan salah satu cara yang tepat diterapkan universitas lebih mudah mendapat keuntungan dari mahasiswa dengan menaikkan biaya pendidikan mencapai 80% seluruh fakultas, kecuali fakultas ilmu budaya dan fakultas ilmu sosial dan ilmu politik yang hanya 20%. Perubahan status UNAR BHMN tidak cukup kemungkinan bagi mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomis membiayai pendidikannya setiap semester.

 

Ledakan perubahan buruk yang mengeksploitatif mahasiswa, seperti ditegaskan oleh Novri Susan, S.Sos dalam pernyataannya; jelas sekali dengan adanya MWA (Majelis Wali Amanat) yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam stuktur kebijakan di PT BHMN. MWA adalah salah satu paradoks yang ditawarkan Pemerintah. Pada satu sisi menetapkan kampus telah otonom tetapi pada sisi lain menggunakan MWA untuk tetap mengukuhkan kontrolnya terhadap Perguruan Tinggi. Ini terbukti dengan 35% suara yang dimiliki wakil pemerintah yang duduk dalam MWA. Karena Pemerintah pada prinsipnya ingin tetap melakukan kontrol dan pengawasan terhadap prosedur-prosedur yang telah mereka buat dalam PT BHMN.

 

Sedangkan pernyataan drs. Abdul Latief Burhan, MS, anggota Tim Implementasi Otonomi (TIO) Unair tentang beberapa persoalan hanya berupa pengakuan demi terlaksananya. Seperti, “Itu keunggulan PP Unair. Aset Unair bisa dikelola sendiri, untuk kepentingan pendidikan ke Departemen Keuangan. Dan yang akan mengaudit, adalah Dewan Audit yang dipilih oleh Majelis Wali Amanat. Ini sudah menyesuaikan dengan UU Perbendaharaan Negara,” Rasionalitas instrumental ini semakin sempurna eksistensinya dengan usaha diciptakannya Quality Assurance /QA (Jaminan Mutu). QA adalah blue print masyarakat universitas yang harus dicapai melalui berbagai prosedur, dari masalah cara meminjam megaphone atau peralatan universitas sampai prosedur mengembalikan pinjaman tersebut. Akan tetapi di dalam QA tidak ditemukan prosedur membiayai pendidikan semurah mungkin atau bahkan gratis! Prosedur di dalam QA adalah prosedur mentaati kekuasaan sehingga proses BHMNisasi berjalan aman dan terkendali.

 

Selanjutnya modes of production dalam lembaga kapitalis akan berusaha mencari modal sebanyak yang ia mampu untuk kepentingan perluasan usaha dan jangkauan pasar. PT BHMN dalam mengumpulkan modal dilakukan melalui beberapa cara; menaikkan SPP mahasiswa setinggi-tingginya, menarik investor sebanyak mungkin, menjual hasil produksinya, dan terakhir mencari dana pinjaman dari lembaga-lembaga ekonomis lainnya. Langkah-langkah ini sangat serupa dengan langkah-langkah suatu perusahan profit untuk mempertahankan eksistensi bisnisnya atau mengembangkan usahanya.

 

Sudah tidak diragukan lagi sumber dana yang terdekat adalah mahasiswa sehingga kenaikkan SPP menjadi lahan paling mudah diakses karena tidak perlu melalui kesepakatan, tender, atau resiko-resiko lainnya. Mahasiswa dianggap sebagai konsumen yang memanfaatkan fasilitas pendidikan PT BHMN, dan bukan sebagai generasi bangsa yang bertanggung jawab terhadap bangsa ini dan harus dibiayai pendidikannya. Akibatnya menimbulkan jarak yang akan memunculkan macetnya dinamika intelektual. Mahasiswa sibuk dengan biaya yang mahal dan pada gilirannya merubah dirinya menjadi sangat pragmatis, tidak berorientasi kelimuan melainkan cepat selesai dan kerja. Bekerja setelah lulus merupakan cita-cita yang normal akan tetapi ketika proses akademik direduksi menjadi alat untuk mencari kerja semata maka universitas tidak akan menghasilkan lulusan yang mempunyai kreativitas dan kemandirian. Mereka hanya akan mengharap mendapatkan pekerjaan dari dunia industrialisasi.

 

Dampak BHMNisasi terhadap berbagai dimensi kemanusiaan dan sistem pendidikan ternyata mempunyai dampak buruk yang harus diwaspadai. Sebuah sistem besar dan tampak megah, sebenarnya terdapat banyak penyimpangan dan kekejian. Upaya pengawalan terhadap BHMNisasi di beberapa universitas sudah dilakukan oleh berbagai elemen gerakan mahasiswa dan civitas akademik. Dalam pandangan gerakan mahasiswa BHMN merupakan konsep kapitalis, eksploitatif, anti kerakyatan, dan menjadi budak industrialisme. Pandangan ini perlu mendapatkan perhatian serius dari pelaksana kebijakan, yaitu rektoriat dan pemerintah. Pihak pelaksana Unair yang saat ini tengah memulai langkah, selain berusaha melaksanakan rumusan-rumusan yang telah diciptakan perlu melakukan telaah kritis terhadap sistem BHMN yang akan dilaksanakan. Usaha mengkritisi ini tentu saja tidak bertujuan mengahalang-halangi proses BHMNisasi melainkan upaya mengidentifikasi masalah-masalah besar yang bisa muncul dan berdampak negatif bagi banyak pihak, baik mahasiswa, universitas, dan rakyat secara umum yang ingin mengakses pendidikan.

Wallahu’alam!


Tag: budaya, Pendidikan, indonesia, hukum, sosial, negara, politik

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Siapa saja yang merating artikel ini:

Komentar:

Silahkan login untuk memberikan pendapat