Buruh migran Usaha panjang mendapat perlindungan 0
Senin, 5 Okt '09 23:05
Modernisasi membawa manusia untuk mengejar kenikmatan dan kesejahteraan hidup. Kepuasan dan pemenuhan kebutuhan menjadi faktor utama manusia untuk bekerja. Namun hanya sedikit dari mereka yang bisa sukses dan survive. Keterampilan dan kemampuan hidup menjadi salah satu faktor penentu peraih kesuksesan tadi. Yang gagal dalam proses struggle of life hanya bisa menjadi penonton atau korban peradaban.
Mereka yang gagal, tergiur mencari cara agar dapat memperoleh kesejahteraan secara instan. Bukan hal yang mengejutkan karena manusia telah dijejali berbagai hal instan dalam separuh hidup mereka. Instan dalam artian singkat jangka waktu kerja dan besar upah yang diterima. Jawaban dari 2 hal tadi adalah menjadi Tenaga Kerja Indonesia atau TKI. Karena dengan menjadi TKI mereka berharap akan mendapat upah tinggi serta pengalaman keluar negeri sekaligus.
TKI secara eksplisit adalah mereka yang bekerja di luar negeri sebagai tenaga terdidik, terampil dan terlatih, dan biasanya bekerja di sektor swasta dan bukan sebagai pegawai negeri sipil. Istilah TKI sebenarnya absurd, karena secara terminologi TKI adalah seluruh warga negara Indonesia yang bekerja. Oleh karena itu ada sebuah perubahan sebutan TKI menjadi buruh migran.
Menjadi seorang buruh migran bukan hal yang mudah. Persyaratan yang panjang, mulai dari keterampilan dasar, kesehatan, dan kemampuan bahasa asing mutlak harus dimiliki. Hal tersebut nampaknya bukan menjadi sebuah halangan untuk mencegah masyarakat untuk menjadi buruh migran. Jember misalnya, daerah yang dikenal sebagai pemasok buruh migran dengan jumlah tinggi untuk kawasan jatim. Namun banyak dari buruh migran tersebut tidak memiliki standart kualitas yang diharuskan untuk menjadi buruh migran.
Hal tersebut karena banyak dari masyarakat yang menjadi buruh migran tidak melalui tata cara yang benar. “Mereka (buruh migran.red) banyak yang menjadi TKI tidak melalui kabupaten, dalam hal ini Dinakertrans,” ujar Drs. Moh. Hasyim, Msi. Kabid pelatihan dan penempatan kerja kabupaten Jember (Lattas Penta). Sehingga pengawasan akan kualitas mereka tidak terjamin. Karena sebenarnya dalam penempatan kerja, dinakertrans akan melakukan pengawasan terlebih dahulu baru kemudian akan memberikan surat rekomendasi kerja. Surat tersebut yang nantinya akan digunakan di negara tujuan sebagai semacam sertifikasi kualitas.
Sebenarnya Jember sendiri telah memiliki Raperda tentang perlindungan buruh migran, yang telah diajukan ke propinsi. Perda yang sebelumnya telah dibahas dan disetujui oleh komisi D untuk diberlakukan di Jember. Pengajuan Raperda tersebut bukannya tanpa halangan. Serikat Buruh Migran Indonesia kabupaten Jember (SBMI) setidaknya berusaha selama hampir 8 tahun terakhir, agar pemerintah Jember segera membuat dan memberlakukan Raperda tentang perlindungan buruh migran. Karena sepanjang tahun 2004 saja setidaknya ada 3 kasus kematian buruh migran asal Jember. Belum lagi kasus-kasus penganiayaan, traficking dan penipuan terhadap buruh migran kerap kita dengar dan liat di televisi. “Karena itulah perda ini harus segera disahkan” kata Mufti salah satu aktifis SBMI saat ditemui dikantornya dikawasan Mangli.
Mengapa peristiwa kekerasan yang kerap kali terjadi pada pahlawan devisa kita tak kunjung berhenti? Padahal sejauh ini pemerintah mulai dari DPR, Presiden, sampai menteri sudah membuat tak kurang dari 14 peraturan tentang perlindungan buruh migran. Mulai dari tatacara perekrutan sampai dengan keberangkatan dan tiba di daerah tujuan pekerja. Namun implementasi kebijakan dilapangan jauh dari ideal. Di tingkat desa sampai kabupaten saja banyak permasalahan yang terjadi. Hal tersebut diakui oleh anggota komisi D DPRD Jember, Agus Hadi Santoso mengatakan “Masalah yang tak kalah pelik memang muncul di tingkat desa hingga kabupaten”(Radar Jember 8/7).
Di televisi kita seringkali melihat berbagai kasus kekerasan, penipuan, penyekapan, dan pemerasan kepada buruh migran. Ironisnya bahkan di negeri sendiripun mereka mengalami berbagai tindakan kriminal. Di bandar udara Soekarno-Hatta misalnya, para buruh migran yang datang seringkali mengalami pemerasan oleh oknum keamanan bandar udara Soekarno-Hatta. Di Jember sendiri terjadi hal yang jauh lebih menyedihkan, kasus Ucik misalnya, buruh migran asal desa Sabrang kecamatan Ambulu, yang ketika datang ke tanah air dalam kondisi sakit. Kemudian meninggal akibat penganiayaan oleh majikannya di luar negeri. Depnakertrans sendiri kabarnya memberi perhatian khusus dan terkejut atas kasus ini, sebab apabila ada buruh migran mengalami kekerasan dan dipulangkan dalam keadaan sakit. Buruh migran tersebut haruslah mendapat perawatan medis sampai sembuh.
Saat dimintai tanggapan tentang banyaknya kasus buruh migran di Jember, Drs, Moh. Hasyim Msi mengatakan “permasalahan tentang TKI jangan dilihat dari satu sisi saja, tentang sebuah kasus misalnya, Dinakertrans harus berkoordinasi dengan instansi lain dalam penanganannya”. Ia menjelaskan bahwa terkadang ada keterbatasan kewenangan dalam suatu kasus TKI. Sehingga kadang terkesan lamban dalam penyelesaiannya. Ia bahkan meyakinkan bahwa, dinakertrans akan membantu setiap permasalahan yang dihadapi oleh TKI sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
Hari ini, esok dan seterusnya
Kebijakan buruh migran tersebut sudah selangkah lagi menuju nyata. Penderitaan buruh migran setidaknya akan sedikit terkurangi. Dengan akan adanya perda inisiatif tentang perlindungan buruh migran ini, akan ada jaminan keamanan dari pemerintah daerah untuk para buruh migran. namun hal ini tidak selesai sampai disini saja. Masih banyak pekerjaan rumah untuk pemda dan disnakertrans dalam menangani permasalahan di Jember. Peningkatan kualitas para buruh migran, perlindungan dari calo, dan penyelesaian berbagai kasus yang sampai hari ini belum juga terselesaikan. Alasannya “persoalan buruh migran sangat kompleks namun UU yang ada belum dapat melindungi buruh migran, maka perlu dibuat adanya perda untuk menjamin keamanan dari buruh migran” ujar Mufti salah satu aktifis SBMI. Selain itu dengan adanya Perda tentang buruh migran, keselamatan mereka akan terjamin. karena dalam Raperda perlindungan TKI/TKW Jember, dijelaskan, bahwa TKI asal Jember harus mendapatkan perlindungan sejak mau berangkat hinga penempatan dan hingga kembali lagi ke Jember.
Selain itu hal lain yang mesti mendapat perhatian adalah peningkatan kualitas SDM buruh migran. Hal inilah yang diperjuangkan oleh para aktifis SBMI di Jember. Melalui pelatihan-pelatihan sederhana yang menjelaskan bagai mana tatacara bermigrasi yang benar agar terhindar dari calo. Serta mengenalkan budaya lokal dari negara tujuan para buruh migran. Hal tersebut dilakukan agar mereka tidak lagi mengalami permasalahan akibat ketidaktahuan mereka. Di sisi lain pemda melalui dinakertrans, haruslah ikut turut serta berperan aktif dalam penyelesaiannya.
Menurut Profesor Dr Hary Yuswadi M.A Dekan Fisip dan guru besar ilmu sosiologi Unej, persoalan tentang bruruh migran sangat kompleks. Fenomena buruh migran sendiri merupakan ekses dari industrialisasi yang sedang dikebut negeri ini. “terjadi tarik menarik antara daerah dominan untuk mendominasi yang lainnya” ujarnya. Lebih lanjut ia menambahkan, dalam usaha penyelesaian permasalahan buruh migran hendaknya ditangani secara khusus. “harusnya pemerintah daerah dapat mengendalikan dan mengontrol terhadap pergerakan buruh” tandasnya. Menurut Prof. Hary, tindakan yang seharusnya diambil oleh pemda. Adalah menempatkan aparat desa untuk mengawasi pergerakan dan mengontrol buruh migran.
Hal tersebut diamini oleh Dinakertrans, yang ternyata sudah membuat semacam satgas untuk perlindungan TKI. Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan Perpem no 39 tahun 2004 lebih kusus Perda jatim no 2 tahun 2004. Satgas yang terdiri dari elemen kepolisisan, ahli hukum dan Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak(P3A). P3A dlibatkan karena banyak kasus tentang TKI dialami oleh perempuan. Bahkan satgas ini telah dikembangan sampai dengan 31 kecamatan yang ada di kabupaten Jember. “Jadi salah apabila dikatkan bahwa pemda atau dinakertrans tidak peduli terhadap keselamatan TKI. Namun kami mengakui kurangnya sosialisai dan pengawasan menyebabkan terjadi berbagai kasus yang terjadi” ujar Drs, Moh. Hasyim Msi.
Mulai berkaca dan bertindak
Saat seorang pekerja harus melakukan pekerjaan yang tidak diinginkanya, terpaksa melakukannya dan tidak ada pilihan lain. Dan saat orang itu membuat sesuatu seperti pesawat, namu ia tidak mampu menikmati atau menggunakan pesawat itu demi kepentingannya sendiri. Maka orang itu telah mengalami apa yang disebut oleh Karl Marx dengan alienasi. Siapa sih yang mau menjadi buruh migran? Secara dengan resikonya, mulai dari kekerasan oleh majikan, tidak digaji, ancaman perkosaan, traficking dan deportasi? Alienasi mungkin salah satu dari sekian hal yang menjadi beban yang harus dialami oleh para buruh migran.
Banyak hal yang bisa kita lakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut, seperti apa yang Weller and Bouvier (1981) sarankan untuk mengatasi permasalahan Urbanisasi. Seperti penyeimbangan pembangunan desa dan kota (). Dengan memberdayakan masyarakat desa beserta infrastrukturnya. Akan menekan laju urbanisasi serta menciptakan lapangan pekerjaan yang berkelanjutan. Selain itu permasalahan mind set atau pola pikir para buruh migran haruslah segera dirubah.
Pola pikir instan, matrealistis dan konsumtif haruslah segera diakhri. Melalui pendidikan kultural yang berbasis pada etika dan logika harus segera ditanamkan pada setiap penduduk yang kebetulan lahir di negeri kita ini. Nilai pendidikan sangat penting karena melalui pendidikan kita akan belajar berlogika, menakar sesuatu dengan akal sehat, serta menjadikan individu unggul yang cerdas. Oleh karena itu Jember sebagai kota penghasil buruh, di Jawa Timur punya pekerjaan besar yang harus ditangani.
Dana milyaran rupiah yang habis untuk BBJ atau program penerangan lampu jalan, perlu dikaji ulang proritas pemenuhan kebutuhannya. Jika semua dana tersebut dapat dimanfatkan untuk membuka lapangan pekerjaan atau pemberdayaan masyarakat. Karena Dinakertrans sendiri mengaku sudah membuat serangkaian pelatihan terhadap para eks buruh migran yang ada. Hal ini diharapkan dapat mengurangi laju pertumbuhan buruh migran. Sekarang tinggal bagaimana kebijakan ini dikembangkan, diawasi pelaksanaanya, dan dievaluasi hasilnya. Jika memang bisa memandirikan dan memberdayakan, bukankah tidak mungkin Jember bisa menjadi salah satu kabupaten yang makmur? Au revoir.
Tag: Tegalboto, jember, ppmi, buruh migran, TKI, indonesia, dhani
Terkait:
-
Kongres PPMI IX Mataram, dalam sebuah monolog.
Jumat, 9 Okt '09 16:09 -
PPMI sebuah wajah yang terus berbenah
Minggu, 14 Feb '10 15:54 -
HENTIKAN PENINDASAN TERHADAP BURUH MIGRAN INDONESIA
Sabtu, 18 Des '10 02:38
Komentar:
Silahkan login untuk memberikan pendapat