SSI Vs SSN 8
Minggu, 4 Okt '09 01:24
Pendidikan bertujuan mencapai pertumbuhan kepribadian manusia yang menyeluruh secara seimbang melalui latihan jiwa, intelek, diri manusia yang rasional, perasaan dan indera. Karena itu pendidikan harus mencakup pertumbuhan manusia dalam segala aspek: spiritual, intelektual, imajinatif, fisik, ilmiah, bahasa, baik secara individual maupun secara kolektif, dan mendorong semua aspek ini ke arah kebaikan dan mencapai kesempurnaan.
Ketertinggalan pendidikan di Indonesia terhadap negara-negara luar membuat pemerintah membenahi sistem dan mutu pendidikan secara signifikan dan terkesan buru-buru. Indonesia dengan keberagaman sisi ekonomi, sosial, serta budaya memang perlu membuat langkah jitu dalam hal pendidikan, tidak serta merta langsung mengarah pada dominasi luar negeri. Pemandangan pendidikan luar negeri memang sudah sangat maju seperti Australia, Inggris, Amerika, dan beberapa Negara di Asia memiliki standar pendidikan maju tetapi perlu diketahui bahwa kemajuan pendidikan di negara-negara tersebut dilakukan secara bertahap. Beberapa diantara negara tersebut aktif dalam menciptakan globalisasi seperti pertumbuhan ekonomi, penguasaan iptek dan penerapan bahasa dunia (bahasa Inggris) sebagai media penyampaian pesan hingga akhirnya tercapai akhir yang sangat bagus. Lalu apakah Indonesia juga tidak bisa memiliki standar pendidikan yang sangat maju, lalu bagaimana implementasinya...?
Mari kita kembali ke UU RI. No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menggantikan dan penyempurnaan dari UU. No.2 tahun 1989. Tujuannya jelas, supaya penyelenggaraan pendidikan di Tanah air berada dalam rambu-rambu pendidikan nasional (pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI '45 yang berakar pada nilai nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman). Untuk mewujudkan fungsi itu Departemen Pendidikan Nasional sebagai pemegang otoritas di dunia pendidikan Indonesia melakukan berbagai upaya, seperti meningkatkan mutu sekolah di seluruh Indonesia. Salah satu contohnya yaitu munculnya KTSP(Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) yang mengacu pada munculnya SSN dan SBI.
Munculnya sekolah SSN dan SBI
Upaya yang dilakukan Departemen Pendidikan Nasional meningkatkan mutu pendidikan adalah membuat semua sekolah mulai dari SD, SMP lalu SMA di seluruh kabupaten/kotamadya untuk mengembangkan kurikulumnya, sarana dan prasarananya yang sesuai dengan UU sistem pendidikan nasional. Otonomi daerah membuat berbagai kabupaten/kotamadya berlomba-lomba untuk memajukan sistem pendidikan yang lebih baik.
Departemen Pendidikan Nasional mengklarifikasi sekolah di seluruh Indonesia menjadi tiga tingkat yaitu sekolah "potensial", setelah melalui proses pembinaan sekolah ini diharapkan menjadi sekolah "mandiri" dan setelah melalui pembinaan lebih lanjut diharapkan menjadi sekolah "kemandirian". Atau dengan rumusan lain, sekolah "potensial" menjadi calon SSN (Sekolah Standar Nasional) dan RSSN (Rintisan Sekolah Standar Nasional), kemudian dilakukan pembinaan maka statusnya naik menjadi sekolah MANDIRI, berarti sekolah yang bersangkutan telah menjadi SSN dan lalu menjadi calon atau Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Pembinaan terus dilakukan sampai RSBI ini menjadi sekolah SBI.
Keberadaan sekolah nasional plus hanya merujuk pada UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, serta Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.22 Tahun 2006 tentang Standar Isi. Sebagai contoh sekolah standar nasional adalah SMA N 2 Jember.
Dengan tingkat kelulusan tinggi dan kurikulum yang telah diperbaharui, kesejahteraan tenaga pengajar (guru) yang sudah tinggi seharusnya tinggal menunggu waktu saja untuk menghasilkan lulusan yang kompeten dan dapat bersaing. Tetapi hal itu dirasa belum cukup. Mengacu pada UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 50 ayat 3 yang secara garis besar ketentuan ini berisi bahwa pemerintah didorong untuk mengembangkan satuan pendidikan bertaraf internasional, atau dengan kata lain munculnya Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) di seluruh Kabupaten/Kotamadya di seluruh Indonesia. Visi SBI sendiri yakni mewujudkan insan Indonesia cerdas, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Y.M.E, berakhlak mulia, berjati diri Indonesia, dan kompetitif secara global. Dengan adanya dasar dan visi pengembangan SBI tersebut pemerintah terus berusaha menyertakan ratusan SMP dan SMA seluruh Kabupaten/Kotamadya di Indonesia dengan memberikan sokongan dana ratusan milyar rupiah. Lalu bagaimana kurikulumnya, standar tenaga pengajarnya, proses belajar mengajarnya, apa yang membedakan sekolah ini dengan sekolah lainnya, berapa biayanya, lalu bagaimana dengan pencanangan sekolah gratis oleh pemerintah akhir-akhir ini, mari kita bahas satu persatu.
Kurikulum dan kompetensi tenaga pengajar SBI
Kurikulum SBI yakni SBI = SNP + X. SNP adalah Standar Nasional Pendidikan dan X adalah penguatan untuk berdirinya SBI seperti sebagai penguatan, pengayaan, pengembangan, perluasan, pendalaman, adopsi terhadap standar pendidikan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang diyakini telah memiliki reputasi mutu yang diakui secara internasional umpamanya Cambridge, IB, TOEFL/TOEIC, ISO, UNESCO. Teknis SBI sendiri masih terlihat gamblang salah satunya adalah penerapan pembelajaran model bilingual/menggunakan dua bahasa, Indonesia dan Inggris. Pada sistem ini pendidik/guru diwajibkan untuk menggunakan bahasa Inggris dalam melakukan proses belajar mengajar, tentunya pendidik untuk SBI harus memiliki kompetensi tinggi dalam menerapkan bahasa inggris pasif/aktif.
Kompetensi ini memiliki standar khusus antara lain nilai TOEFL diatas 500, padahal seseorang yang nilai TOEFL nya diatas 500 tidak tentu bisa menerapkan bahasa Inggris dalam memberikan pemahaman bidang pelajaran pada siswa. Penerapan bahasa Inggris dalam SBI adalah tahun pertama guru menggunakan sekitar 75% bahasa Indonesia 25% bahasa Inggris, tahun kedua 50% bahasa Indonesia 50% bahasa Inggris, dan tahun ke tiga 75% bahasa Inggris 25% bahasa Indonesia, dari sini dapat dibayangkan pada tahun ketiga siswa yang tingkat bahasa Inggrisnya kurang akan mengalami degradasi prestasi karena sulit mencerna pembicaraan dari guru. Guru juga dipusingkan dengan adanya kompetensi ini selain nilai TOEFL yang sangat tinggi, buku/diktat pelajaran kebanyakan masih memakai bahasa Indonesia, selain itu juga kemampuan guru dalam mengajar pelajaran "hard science" (fisika, kimia, biologi, dll) tidak ada hubungannya dengan kewajiban nilai TOEFL diatas 500.
SBI sendiri membutuhkan banyak dana dalam pelaksanaannya, biaya yang dikeluarkan sangat besar. Tercatat, untuk memberhasilkan program ini ada dana tertentu yang bersumber dari pemerintah dan masyarakat diantaranya Pemerintah Pusat 50%, Propinsi 30%, dan Kota/Kab. 20%. Standarisasi persentasi sendiri masih belum jelas karena tiap-tiap SBI tentunya memiliki besaran dana yang tidak sama, misalnya SBI di daerah Jember akan berbeda dengan SBI di daerah Jakarta. SBI pada sekolah swasta akan berbeda pula besaran dananya, mengingat kucuran dari pemerintah mengalami seleksi khusus, tentunya permasalahan ini akan kembali lagi pada mampu tidaknya seseorang untuk melanjutkan pendidikan, atau dengan kata lain hanya yang kaya yang bisa sekolah sedangkan yang miskin semakin terpinggirkan.
Output SBI dan SSN
Dalam hal standarisasi output, siswa SBI harusnya lebih memiliki education skill tinggi mengingat proses belajar mengajar didalamnya mengunggulkan pada program Sains dan matematika. Beberapa kemungkinan yang timbul juga sangat beragam, output SBI tidak semuanya memahami mata pelajaran yang ada. Dapat kita bayangkan gambaran kekecewaan ketika siswa SBI memiliki output sama dengan siswa regular atau normal. Klise memang Sekolah Bertaraf Internasional yang digembar-gemborkan sebagai sekolah terbaik mutu siswanya tidak jauh beda dengan siswa Sekolah Standar Nasional. Lalu apa yang membedakannya dengan Sekolah Standar Nasional, apa sebatas proses belajar mengajarnya menggunakan bahasa Inggris, atau titel dalam sertifikat yang bertuliskan lulusan Sekolah Bertaraf Internasional.
Mari kita tengok sejarah lampau dimana Bapak Pendidikan Nasional Ki Hajar Dewantoro pernah mengajarkan hal yang sangat penting dalam sistem pendidikan di Indonesia yaitu :
Ing ngarso sung tulodo-di depan memberi teladan
Ing madyo mangun karso-di tengah membangun karya
Tut wuri handayani- di belakang memberi dorongan
Kata-kata beliau semakin hilang dalam benak kita seiring gerusan jaman globalisasi ini. Para tenaga pengajar yang dulu dikenal sebagai pahlawan tanpa tanda jasa sekarang lebih tepat disebut sebagai pekerja. Peserta didik atau siswa dibuai oleh arus deras perkembangan jaman ini sehingga proses belajar dianggap sudah tuntas ketika ia sudah lulus atau juga mendapatkan titel sehingga ilmu yang didapatkan tidak diaplikasikan pada kepentingan umum lebih digunakan untuk dirinya sendiri. Progam-progam pemerintah khususnya Dinas Pendidikan Nasional akan sia-sia saja ketika tidak ada dukungan dari seluruh masyarakat, peserta didik dan tenaga pengajar.
Dampak Sistem Pendidikan Nasional terhadap masyarakat
Upaya Departeman Pendidikan Nasional untuk meningkatkan mutu pendidikan ini patut kita acungi jempol. Siapa yang tidak bangga, jika kian bertambah umur bangsa ini kian meningkat mutu pendidikannya. Sebab yang membedakan besar/kecil, maju/terbelakangnya suatu negara ukurannya adalah majunya pendidikan di negara tersebut. Niat pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di Tanah Air memang patut kita berikan apresiasi. Namun, pemerintah jangan hanya sebatas menggulirkan target-target pencapaian makro yang dilengkapi dengan paket-paket kebijakan umum, namun kemudian melempar tanggung jawab pelaksanaan (termasuk aspek pendanaan) kepada masyarakat. Karena hal itu pada akhirnya tidak saja membebani masyarakat dengan mahalnya biaya pendidikan, namun juga akan menciptakan jurang kesenjangan, dan membiarkan anak-anak dari kalangan miskin tergilas dalam kompetisi lantaran ketiadaan dana. Jika sudah demikian maka lingkaran kemiskinan pengetahuan akan terus berputar-putar di dalam arena kehidupan orang-orang tak berpunya. Kesempatan untuk memperbaiki nasib melalui pendidikan tidak akan pernah terwujud karena lagi-lagi mereka harus menerima nasib sebagai orang miskin yang tak bisa mengenyam pendidikan mahal.
Upaya Pemerintah mengadakan pendidikan gratis mulai dari SD, SMP hingga SMA tidak akan berjalan mulus ketika dihadapkan pada paradigma bahwa pendidikan yang berkualitas di Negeri ini tidak gratis alias biayanya mahal. Perhatian yang setengah-setengah pemerintah terhadap Sekolah-Sekolah gratis misalnya sarana prasarananya, tenaga pengajarnya, buku diktatnya, dan sebagainya, memperkuat bahwa sekolah yang bagus itu adalah yang tidak gratis. Selama pemerintah tidak mampu mengubah paradigma tersebut maka kualitas pendidikan di Indonesia semakin tertinggal dengan negara-negara lain.
Tag: Pendidikan, SSI, SSN, UU No 20 tahun 2003
Terkait:
-
Semakin Tinggi Penghargaan Manusia Terhadap Kekayaan, Semakin Rendahlah Penghargaan Manusia Terhadap Kebenaran, Keadilan, Kesusilaan, dan Nilai-Nilai Kemanusiaan
Rabu, 12 Okt '11 02:08 -
Belajar = Proses, Bukan Urusan Ponten
Selasa, 9 Agu '11 13:22 -
Sekolah Luar Negeri Versus Sekolah Negeri
Minggu, 24 Jul '11 19:48
Siapa saja yang merating artikel ini:
-
Oo Zaki: Bagus
-
Como Bacomboy: Bagus
-
Irwan Bajang: Penting

Komentar:
Orangnya ja gak keurus mana lagi tulisannya..
Pasal 12 ayat (1) butir c dan d UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas menjelaskan kontradiksi antara konstitusi dengan UU. Dalam konstitusi jelas seluruh biaya pendidikan ditanggung oleh pemerintah tetapi dalam butir ini ada pembebasan biaya bagi siswa yang tidak mampu. Berikut bunyi lengkapnya :
“Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak :
c. mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
d. mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
Begitu juga pada Pasal 12 ayat (2) butir b UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang mewajibkan pembiayaan dari peserta didik. Berikut bunyi lengkapnya :
“Setiap peserta didik berkewajiban:
b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Jelas sekali Pasal ini cacat, saya sangat setuju sekali denganmu zak,
BHP dilandasi dengan pasal yang salah dan cacat, kalo mau Tolak BHP tentunya juga Tolak UU Sisdiknas.
Silahkan login untuk memberikan pendapat